Viral di Medsos Vidio Aksi Perlawanan Parengnge Kandeapi Terhadap PT Masmindo, Diapresiasi sejumlah Kalangan

News311 views

Tabloid SAR –  Tampak viral di media sosial (medsos) berupa tayangan Tik Tok dan Youtube mengenai vidio aksi perlawanan Parengnge Edy Lembangan untuk melarang PT Masmindo Dwi Area (Masindo) menggusur lahan masyarakat adatnya. Hal tersebut, sehingga sangat diapresiasi sejumlah kalangan.

Seperti apresisasi dari kalangan civil society, salah satunya Aktivis Pembela Arus Bawah Rahmat K Foxchy. “Kita selaku kalangan civil society tentunya sangat mengapresiasi atas aksi perlawanan Parengnge Edy Lembangan yang tampak melarang kegiatan penggusuran lahan yang dilakukan oleh perusahaan pertambagan emas ini, sebagaimana  yang telah viral di medsos, khususnya dalam bentuk tayangan vidio Tik Tok dan Youtbe tersebut.

Aksi perlawanan Parengnge Edy Lembangan tersebut, kata pegiat aktivis LSM  yang lebih kerab disapa Bang Foxchy ini, jika dirinya sudah pula mengkonsultasikan kasus tersebut dengan pihak pejabat berwenang di Kemenko Polhukam.

“Insyah Allah, terkait pengaduan ulang LSM kita atas masifnya kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo ini, akan menjadi progres penanganan pihak Kemenko Polhukam,” tuturnya kepada awak media ini, Senin (14/04-2024), melalui hubungan komunikasi telepon dari Jarkarta.

Menurutnya, saat dirinya beberapa waktu lalu dikirimi vidio Tik Tok dan Youtube aksi perlawanan Parengnge Edy Lembanganan tersebut, maka langsung pula kita kirimkan kepada salah satu pejabat utama Kemenko Polhukam.

Lebih lanjut ia menyampaikan, apalagi pihak Kemenko Polhukam sudah pula merespons dengan baik terhadap pengaduan ulang LSM kita, terkait dengan kasus terjadinya dugaan peristiwa penyalahgunaan wewenang pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo.

“Adapun pengaduan ulang LSM kita kepada Menkon Polhukam itu, mendasari surat yang sebelumnya telah kita terima dari Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri Nomor : B/113/XII/2023/Dittipidum tanggal 18 Desember 2023 tersebut,” ungkap salah satu pemerhati kebijakan publik yang juga kerab disapa Bang Ories ini.

Jadi dengan mendasari hal itu pulalah, sambungnya, maka kita pun lebih lanjut menginformasikan kepada masyarakat adat Kandeapi agar juga memasang baliho pemberitahuan pada setiap lokasi lahan yang dianggap sangat bermasalah pembebasan lahannya di Desa Ranteballa.

Terkait dengan adanya aksi perlawanan Parengnge Edy Lembangan ini, sehingga juga memperoleh apresiasi dari salah satu Perangkat Adat Kaparengngesan Kandeapi, yakni Ir Puang Yansen Palesang. Ia disebut-sebut berkedudukan untuk memangku jabatan adat sebagai To Matua pada Kaparengngesan Kandeapi.

Menurutnya, mungkin Parengnge Edy Lembangan itu sudah buntuh, sehingga menempuh langkah yang sangat bersifat kontroversial seperti menunjuk pengacara tanpa terlebih dahulu disepakati bersama melalui rapat musyawarah adat.

Tapi tindakan langsungnya di lapangan, lanjut ia menyampaikan, maka membuat saya menjadi sangat salut. Sebab terjun langsung menghalangi perusahaan untuk beraktivitas di daerah Kandeapi. “Hal ini sangat patut untuk kita diapresiasi,” tuturnya dalam bentuk pesan whatsapp yang diterima redaksi media ini.

Sejumlah tokoh masyarakat adat Kandeapi juga sangat berharap agar terjadi kerjasama yang baik menurut pembagian tugas masing-masing.  Jadi Parenggnge Edy Lembangan bertindak untuk mengkoordinir pengamanan terhadap lokasi lahan masyarakat adat, pengacara yang telah ditunjuk Parengnge mengemban tugas untuk menangani kasus hukumnya. Sedangkan Bang Foxchy mengemban tugas untuk melakukan langkah penanganan kasus pada tingkat Pemerintah Pusat.

Menurut mereka, jika Parengnge bersama pengacaranya dengan Bang Foxchy bisa bersinergi untuk menyatukan visi dan misi perjuangan. Tentunya akan semakin memperkuat aksi perlawanan kita terhadap para pelaku mafia tanah dan kesewenang-wenangan pihak perusahaan untuk menggusur paksa lokasi tanah warisan leluhur kita di Desa Ranteballa.

“Kami pikir segenap rumpun masyarakat adat akan bersatu, untuk bersama-sama mendukung langkah upaya perjuangan kita, demi mencari rasa keadilan terhadap tanah warisan adat leluhur kita yang sangat bermasalah, akibat dari pelaksanaan pembebasan lahan yang sangat salah bayar tersebut,” begitu harapan sejumlah tokoh masyarakat adat Kandeapi.

Mereka juga mengusulkan kepada Parengnge Edy Lembangan, supaya memberdayakan Lembaga Adat, dalam mencari solusi secara bersama-sama melalui rapat musyawarah adat, dengan menghadirkan para perangkat adat, seperti To Matua, Bunga’ Lalan dan To Patalo berserta para tetua adat.

Alasannya, karena Parengnge itu merupakan Pemangku Adat, bertindak selaku top leader terhadap sebuah Lembaga Adat, untuk menjalin sinergitas dalam menangani setiap perkara adat dengan para perangkat adat, seperti To Matua, Bunga’ Lalan dan To Patalo berserta para tetua adat.

Apabila timbul permasalahan, terlebih lagi terkait dengan kasus sengketa tanah adat. Sebelum bertindak, maka seharusnya Parengnge telebih dahulu membahasnya melalui forum rapat musyawarah adat, dengan menghadirkan para perangkat adat, seperti To Matua, Bunga’ Lalan dan To Patalo berserta para tetua adat.

“Jadi disinilah letak kekeliruan Parengnge Edy Lembangan, sebab langsung mengambil keputusan secara sepihak untuk menunjuk pengacara, tanpa terlebih dahulu dilakukan pembahasan secara bersama-sama melalui forum rapat musyawarah adat,” tutur sejumlah tokoh masyarakat adat Kandeapi.

Karena namanya Kaparengngesan itu, merupakan sebuah Lembaga Kemasyarakat Adat. Jadi setiap permasalahan yang timbul di tengah masyarakat adat, terlebih lagi yang sifatnya mengusik rasa keadilan masyarakat. Untuk mencari solusinya, sehingga harus pula terlebih dahulu dibahas secara bersama-sama melalui forum rapat musyawarah adat. Tentunya pula harus menghadirkan To Matua, Bunga’ Lalan dan To Patalo berserta para tetua adat.

Jadi bukan juga namanya Pemangku Adat seperti Parengnge kalau itu bertindak sendiri-sendiri apalagi hanya mementingkan dirinya sendiri. Karena Parengnge itu senantiasa dituntut jujur dan mengedepankan penyelesaian masalah melalui asas musyawarah, selalu menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas. Terlebih lagi harus bisa menjadi pengayom, menjaga hak-hak tradisonal masyarakat adatnya dan harus pula paling terdepan memperjuangkan rasa keadilan masyarakat adatnya.

Sangat tidak mudah memang untuk menjadi seorang Pemangku Adat sebagai Parengnge. Namun harapan masyarakat adat, supaya Parengnge Edy Lembangan bisa kembali membangun semangat kebersaan. Untuk bersama-sama melakukan aksi kolektif perlawanan, demi mempertahankan semua lokasi tanah adat warisan leluhur di Desa Ranateballa tersebut. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *