Parengnge Edy Lembangan : Itu Informasi Menyesatkan
Tabloid SAR – Sejumlah warga masyarakat adat Kande Api mengaku sangat heran dengan adanya manuver baru yang dilakukan oleh Pemangku Adat Parengnge Kande Api, Edy Lembangan. Karena seolah ingin lagi menjadi pahlawan terhadap masyarakat adatnya yang sudah sangat dirugikan melalui pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area (Masmindo), sebagaimana yang berlokasi di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kepada media ini, sejumlah warga masyarakat adat Kande Api mengemukakan, untuk apa lagi Parengnge Edy Lembangan ingin lagi kembali mengurus pembebasan lahan warisan tanah adat kita yang salah pembayaran dilakukan oleh PT Masmindo. Padahal kita sudah pernah dibohongi, terkait dengan surat kuasa kepada parengnge sebelumnya untuk mengurus lahan waisan leluhur kita yang berlokasi di Desa Ranteballa tersebut.
Bahkan Parengnge Edy Lembangan justru juga sudah memberikan surat kuasa pendampingan LSM kepada Bang Foxchy (Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy -red) atas persetujuan kita dari semua rumpun masyarakat adat Kande Api. Saat itu, Parengnge Edy Lembangan bahkan mengaku sudah resing (berhenti –red) sebagai karyawan PT Masmindo.
Dengan alasan akan fokus bersama dengan Bang Foxchy, untuk mengurus tanah warisan kita yang sangat bermasalah pembebasan lahannya tersebut. Namun tiba-tiba Parengnge Edy Lembangan, justru membatalkan secara sepihak surat kuasa pendampingan LSM yang telah disepakati dengan Bang Foxchy saat itu.
Bayangkan saja, sudah berapa banyak kerugian biaya yang telah dikeluarkan olah Bang Foxchy ke Jakarta, saat pada awalnya mengurus tanah warisan adat kita ke Jakarta. Namun tiba-tiba Parengnge Edy Lembangan membatalkan secara sepihak surat kuasa Pendampingan LSM yang sudah diberikan kepada Bang Foxchy. “Jadi apakah tindakan Pemangku Adat seperti ini masih bisa dipercaya,” ucap sejumlah tetua masyarakat adat Kande Api dengan nada kesal.
Lebih ironisnya lagi, ternyata Parengnge Edy Lembangan juga sudah menerima harga pembayaran pembebasan lahan dari pihak PT Masmindo. Jadi sebagai pemangku adat sudah semestinya menolak keras pembayaran tersebut dari perusahaan pertambangan emas ini.
Jadi mestinya pula Parengnge Edy Lembangan dari awal menolak PT Masmindo, untuk melakukan kegiatan pembebasan lahan dalam wilayah adat Kande Api. Sebelum perusahaan petambangan emas ini, kembali melakukan pendataan ulang terhadap bidang-bidang tanah sesuai dengan kepemilikan ahli warisnya masing-masing.
Selanjutnya, sejumlah warga masyarakat adat Kande Api juga menyebut-nyebut, jika Parengnge Edy Lembangan sudah pula menerima ratusan juta harga pembayaran pembebasan lahan dari pihak PT Masmindo.
Parengnge Edy Lembangan, bahkan menurut sinyalemen juga telah menjual sejumlah bidang tanah masyarakat adat rumpun keluarga Kande Api lainnya. “Jadi hal ini juga akan kita mintai kejujuran dalam bentuk pertanggung kepada Parengnge Edy Lembangan, bahwa dimana saja lokasi tanah yang sudah diterima harga pembayaran pembebasan lahannya dari pihak PT Masmindo,” kata sejumlah tetua masyarakat adat Kande Api minta, agar identitasnya tidak dimediakan.
Hal itulah yang membuat sebagian besar masyarakat adat Kande Api mengaku sangat kecewa kepada Panrengnge Edy Lembangan. Karena hanya bisa memperjuangkan dirinya sendiri semata untuk keuntungan pribadinya, tanpa sama sekali melakukan pembelaan terhadap hak-hak waris agraris masyarakat adatnya. Terlebih lagi sangat tidak transparan dan tidak jujur menyampaikan, bahwa lokasi tanah yang mana saja yang sudah diterima harga pembayarannya dari pihak PT Masmindo.
Karena menurut sejumlah tetua masyarakat adat Kade Api, bahwa tidak ada tanah milik perorangan dalam wilayah adat Kaparengngesan Kande Api, sebab semuanya adalah tanah milik warisan rumpun masyarakat adat. Jadi setiap lokasi tanah di dalam wilayah adat Kande Api ada pemilik ahli warisnya sesuai dengan rumpun keluarganya masing-masing.
Sekarang ini, namun Parengnge Edy Lembangan justru kembali lagi menggalang kita, supaya kita memberikan lagi surat kuasa, terkait dengan pengurusan terhadap permasalahan kasus pembebasan lahan yang diakibatkan oleh pihak PT Masmino. Dengan mengiming-imingi untuk memperjuangkan harga pembayaran lahan sebesar Rp 1 (satu) juta/meter persegi.
Adapun harga lahan sebesar itu disampaikan oleh utusan Parengnge Edy Lembangan, saat meminta tandangan surat kuasa kepada sejumlah warga masyarakat adat Kande Api.
“Tandatangani miki saja itu surat kuasa dari parengge, karena parengnge siap untuk memperjuangkan harga Rp. 1 (satu) juta/meter persegi kepada pihak PT Masmido,” kata salah satu utusan Parengnge Edy Lembangan dalam dialek lokal, saat menyodorkan surat kuasa tersebut kepada salah satu warga masyarakat adat Kande Api.
Namun warga masyarakat adat Kande Api yang satu ini sangat menolak untuk menandatangani surat kuasa yang telah disodorkan oleh utusan Parengnge Edy Lambangan. Karena sangat tidak mungkin pihak PT Masmindo dapat membayar harga pembesan lahan sampai sebesar Rp 1 (satu) juta/meter persegi. Hanya saja salah satu warga masyarakat adat Kande Api ini, meminta agar juga tidak disebut namanya.
Untuk mendapatkan surat kuasa dari masyarakat adatnya, sepertinya Parengnge Edy Lembangan lagi bermanuver kembali, dengan cara mengiming-iming untuk merjuangkan harga pembayaran pembebasan lahan mayarakat adatnya kepada pihak PT Masmido sebesar Rp 1 (satu) juta/meter persegi.
“Yah, sepertinya kita ini sangat bodoh menganalisa harga pembebasan lahan dengan harga sampai sebesar itu,” lanjut sejumlah tetua masyarakat adat Kande Api menuturkan.
Hal senada juga dikemukanan oleh sebahagian besar masyarakat adat Kande Api lainnya, bahwa sangat tidak masuk akal Parengnge Edy Lembangan untuk bisa memperjuangkan harga pembebasan lahan sampai sebesar Rp 1 (satu) juta/meter persegi kepada pihak PT Masmindo.
Menyikapi adanya informasi seperti itu, sehingga Risal Palesang, salah satu perwakilan masyarakat adat Kande Api, menyampaikan kepada redaksi media ini, Jumat (12/04-2004), mengaku telah minta rumpun keluarganya agar tidak langsung percaya begitu saja terhadap iming-iming harga pembebasan lahan yang disampaikan oleh untusan Pemangku Adat Parengnge Kande Api.
“Harga permeter persegi sebesar tersebut sangat tidak obyektif dan itu diduga hanyalah akal-akalan parengnge saja melalui utusannya, untuk kembali mengelabui kita sebagaimana yang sudah sering kali terjadi selama ini,” tuturnya melalui hubungan komunikasi telepon.
Kata Risal Palesang lebih lanjut, jika benar pihak PT Masmindo sanggup memperjuangkan harga lahan sebesar Rp 1 (satu) juta/meter persegi, sebagaimana yang dijanjikan oleh parengnge. Sebaiknya pula parengnge terlebih dahulu meminta surat kesanggupan membayar lahan sebesar itu dari Direksi PT Masmindo.
Lanjut ia menyampaikan, kalau ada rumpun keluarga yang ingin memberikan kuasa kepada parengnge, maka harus pula diperjelas dalam surat kesepakatan perjanjian bahwa harga lahan permeter persegi adalah sebesar Rp 1 (satu) juta. “Kalau nilai harga tanah sebesar itu tidak dicantumkan dalam surat kesepakatan perjanjian, sebaiknya rumpun keluarga tidak usah memberikan surat kuasa,” tukasnya.
Bukankah Parengnge Edy Lembangan selama ini, kata Risal Palesang lagi, sudah beberapa kali membohongi kita dengan surat kuasa yang diberikan. Termasuk surat kuasa Pendampingan LSM yang diberikan kepada Bang Foxchy tapi justru dibatalkan secara sepihak. Karena sepertinya surat kuasa itu hanya dijadikan sebagai alat tawar untuk memperoleh promosi jabatan di PT Masmindo. “Akan tetapi saya juga tidak menghalangi, jika ada rumpun keluarga yang ingin memberikan surat kuasa kepada parengnge,” imbuhnya.
Namun jelasnya, tuturnya lebih lanjut, bahwa mengenai lokasi tanah kita yang sangat bermasalah pembebasan lahannya itu, sebagaimana yang telah kita dikuasakan kepengurusannya kepada Bang Foxchy. Menurut hemat saya, maka hal itu lebih bisa memberikan harapan solusi penanganan, sebab diurus pada tingkat Pemerintah Pusat. “Jadi kita memang perlu bersabar, karena yang kita hadapi ini merupakan salah satu group perusahaan raksasa,” terangnya.
Risal Palesang pun menambahkan, apalagi sudah ada surat dari Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri yang baru diterima oleh Bang Foxchy. Maka itu akan semakin memberikan harapan terhadap perjuangan kita untuk memeperoleh rasa keadilan, terkait dengan kasus tanah warisan kita akibat bermasalahnya pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut.
“Bang Foxchy pun sudah pula menelepon saya, bahwa kasus tanah kita sudah kembali ditangani pihak Kemenko Polhukam. Bang Foxchy lanjut meninformasikan, bahwa melalui Menko Polhukam yang baru sudah pula mengkonfirmasi langsung Direktur Utama PT Indika Energy selaku induk perusahaan PT Masmindo,” pungkasnya.
Saat Redaksi Media ini mengkonfirmasi mengenai adanya iming-iming harga lahan sebagaimana informasi yang dikemukanan masyarakat adat Kande Api. Namun justru dibantah oleh Parengnge Kande Api, Edy Lembangan. “Itu informasi yang menyesatkan saudara, kami tidak pernah menawarkan tanah di Kande Api kepada pihak manapun,” jawabanya melalui pesan chat nomor whatshapp-nya. (Redaksi)