Tolak Pengumuman Daftar Nama-Nama Pemilik Tanah yang Telah Dirilis PT Masmindo

News1,643 views

Masyarakat Adat Rante Balla-Latimojong Rencanakan Akan Gelar Aksi Demonstrasi

 

 

 

LUWU, Tabloid SAR –  Masyarakat Adat Rante Balla – Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menolak pengumuman daftar nama-nama pemilik tanah yang telah dirilis PT Masmindo Dwi Area (Masmindo) pertanggal 1 April 2022.

 

Hal tersebut dituangkan dalam surat yang ditandatangani secara kolektif oleh masyarakat Adat Rante Balla, sebagaimana yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Indika Energy dan Direktur Utama PT Masmindo pada tanggal 6 April 2022.

Bukti tanda terima dari PT Masmindo tentang dokumen surat komplaian dari Masyarakat Adat Rante Balla-Latimojong.

Adapun surat penolakan masyarakat Adat Rante Balla-Latimojong tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy pada salah satu Posko Pengaduan yang dibuka PT Masmindo di Puskemasmas Pembantu Rante Balla.

Ironisnya, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Latimojong (FKML), Nursyam Mustamin pada Rabu (6/4/2022), saat juga datang untuk mengajukan dokumen surat komplain terhadap pengumuman bidang-bidang tanah yang akan dibebaskan PT Masmindo.  Namun justru diintimidasi dengan cara-cara kasar oleh salah satu manager pada perusahaan awak mas ini.

Lantaran sangat tidak menerima perlakuan intimidasi terhadap dirinya itu, sehingga membuat Nursyam Mustamin, pada hari ini Kamis (7/4/2022), akhirnya melayangkan surat pengaduan kepada Kapolres Luwu, untuk melaporkan salah satu manager PT Masmindo tersebut.

Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy membenarkan  telah menyerahkan dokumen surat penolakan dari Masyarakat Adat Rante Balla-Latimojong, terkait komplain mereka terhadap pengumuman daftar nama-nama pemilik tanah yang telah dirilis PT Masmindo.

“Kemarin (Rabu –red), kita sudah menyerahkan dokumen surat penolakan tersebut kepada pihak manajemen pembabasan lahan pada perusahaan ini, yang ditandai dengan bukti tanda terima dokumen yang sah,” tuturnya.

Lanjut aktivis LSM yang akrab disapa Bang Ories ini, bahkan sehari sebelumnya yakni Selasa, 5 April 2022, kita juga menyerahkan dokumen surat komplain dari Profesor Basir di kantor Desa Bone Posi, Kecamatan Latimojong.

Alasannya, karena lahan yang dikomplain pak Profesor Basir tersebut adalah berlokasi di Rante Ropi, Dusun Salu Bulo, Desa Bone Posi. “Sebab Posko pengaduannya ditempatkan PT Masmindo di kantor Desa Bone Posi,” ucapnya.

“Lain halnya dengan dokumen surat komplain dari masyarakat Adat Rante Balla, karena lahannya berlokasi di wilayah Desa Rante Balla, maka Posko Pengaduannya ditempatkan PT Masmindo di Pukesmas Pembantu Rante Balla,” kata Bang Ories.

Karena mengingat, sambungnya, akibat terjadi insiden dalam bentuk intimidasi yang dialami oleh Pak Nursyam Mustamin pada Posko pengaduan di Rante Balla tersebut, sehingga dokumen surat komplainnya diserahkan ulang pada kantor PT Masmindo di Belopa.

Bang Ories lanjut menuturkan, kita sangat menyesalkan tindakan arogan yang telah ditunjukkan oleh salah satu manager PT Masmindo tersebut. “Jadi adanya tindakan seperti itu tak ubahnya tindakan premanisme, sebab sama sekali tidak mencerminkan tindakan seorang manajer. Seorang manajer itukan mestinya menunjukkan kapasitasnya sebagai leader yang lebih mengedepankan pendekatan intelektual,” terangnya.

Namun Bang Ories tidak ingin menyebut nama salah satu manager perusahaan ini. “Identitasnya sudah dilaporkan Pak Nursyam Mustamin dalam surat pengaduannya kepada Pak Kapolres Luwu, tentunya kita sangat berharap agar kasus ini segera diproses menurut ketentuan tindak pidana yang berlaku,” harapnya.

Bang Ories pun menyampaikan, bahwa pada prinsipnya Masyarakat Adat  sangat mendukung keberadaan perusahaan awak mas PT Masmindo ini. Namun jika melihat kinerja yang bersifat kontroversial yang ditunjukkan tim manajeman pembebasan lahan perusahaan ini, apalagi sangat terkesan menujukkan sikap arogan, sehingga masyarakat adat merencanakan akan menggelar aksi demonstrasi.

“Jadi mengenai aksi demonstrasi itu merupakan alternatif terakhir, apabila pihak top leader perusahaan tidak memenuhi tuntutan Masyarakat Adat Rante Balla –Latimojong yang telah dituangkan dalam surat penolakannya terhadap pengumuman daftar nama-nama pemilik tanah yang telah dirilis PT. Masmindo pertanggal 1 April 2022 tersebut,” paparnya.

Soalnya, kata Bang Ories lebih lanjut, sebab bila mencermati pengumuman tersebut akan sangat berpotensi untuk bisa menciptakan peta konflik. Pada gilirannya perusahaan tambang emas ini bukannya menjadi berkah, akan tetapi justru tragedi kemanusiaanlah yang ditimbulkannya. Sebab akan sangat berpotensi pula untuk dapat memicu terjadinya konflik horizontal dari akibat mempersengketakan lahan yang akan dibebaskan tersebut.

Adapun sejumlah tuntutan masyarakat adat Rante Balla-Latimojong tersebut, yakni :

  1. Mendesak pihak top leader perusahaan agar segera melakukan pemecatan dan/atau menarik kembali semua Tim Management Pembebasan Lahan PT. Masmindo apabila ingin mendapat dukungan kuat dari masyarakat adat untuk memjamin kelangsungan kegiatan tambang emas pada wilayah adat ini.
  2. Meminta Direktur Utama PT. Indika Energy agar segera mengambil alih Tim Management Pembebasan Lahan dan menggantikannya dengan personil baru yang lebih memahami kaidah-kaidah hukum tentang kontrak karya dengan tetap menghormati kaidah-kaidah hukum adat tentang hak-hak ulayat masyarakat adat.
  3. Perlunya dilakukan pendataan ulang terhadap kepemilikan lahan hak-hak ulayat masyarakat adat yang mengacu pada data kepemilikan lahan tahun 1990 – 1995/1996, atau mendata ulang dokumen kepemilikan tanah yang terbit sebelum terbitnya kontrak karya PT. Masmindo Dwi Area per-tanggal 19 Januari 1998.
  4. Dalam melakukan pendataan ulang dokumen kepemilikan tanah, sehingga perlunya melibatkan pemangku adat bersama LSM Pendamping dalam Tim Management Pembebasan Lahan yang baru, agar pelaksanaan progres pembebasan lahan dapat berlangsung secara fair, transparan dan berekadilan. Sebab yang akan didata adalah dokumen kepemilikan tanah yang memang dijamin keabsahannya dan bukan mendata dokumen kepemilikan tanah yang sarat rekayasa dan bersifat manipulatif.

“Jika tuntutannya tersebut tidak dipenuhi, maka masyarakat adat akan menggelar aksi demonstrasi untuk menutup paksa kegiatan perusahaan awak mas PT Masmindo, dari pada hanya menimbulkan malapetaka bagi masyarakat adat nantinya,” begitu salah satu bunyi pernyataan sikap yang dituangkan dalam surat komplain yang ditandatangani secara kolektif Masyarakat Adat Rante Balla-Latimojong tersebut.

Bang Ories lebih lanjut menjelaskan, bahwa salah satu keluarga di Jakarta dan juga merupakan Tokoh Masyarakat Adat Rante Balla-Latimojong telah berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri, terkait atas adanya komplain berupa keberatan atau penolakan terhadap pengumuman bidang-bidang tanah yang akan dibebaskan PT Masmindo tersebut.

“Saya juga sudah mendapat telpon dari salah satu keluarga di Jakarta dan telah berkoordinasi pihak Mabes Polri, terkait kasus ini. Apabila penanganannya di Polres Luwu tidak memberikan ekspektasi, maka kasus ini akan dilaporan langsung di Mabes Polri,” bebernya.

Jadi yang akan dilaporkan di Mabes Polri tersebut, tambahnya, yakni kasus pemalsuan dokumen tanah dan penyerobotan terhadap tanah adat dalam area kontrak karya.

“Jadi kita dari LSM juga masih menunggu perkembangan seperti apa respons pihak perusahaan terhadap komplain yang telah diajukan tersebut, dan seperti apa pula progres penanganan kasus ini di Polres Luwu,” pungkas Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah tersebut. (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *