LUWU, Tabloid SAR – PT Masmindo Dwi Area (Masmindo) pada Jumat lalu, 1 April 2022 telah merilis pengumunan mengenai data-data lahan masyarakat yang akan mendapat ganti rugi. Di mana lahan yang akan dibebaskan ini, untuk areal penambangan emas yang berlokasi di Desa Rante Balla dan Desa Bone Posi, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Adapun pengumuman tersebut, sehingga bisa dilihat warga pada sejumlah papan informasi di Kantor Camat Latimojong, Puskesmas Pembantu Desa Ranteballa, Kantor Kepala Desa Boneposi dan juga dapat dilihat pada Mess Masmindo Awak Mas.
Hal tersebut dijelaskan oleh External Relations Manager External Affairs Department PT. Masmindo Dwi Area, Yudhi Purwandi melalui Siaran Persnya yang diterima media ini.
“Adanya pengumuman ini, untuk memberikan kesempatan kepada warga dalam mengajukan komplain berupa penolakan atau keberatan, terkait hasil pendataan atas proses pembebasan tanah dan tanaman dengan ganti rugi yang akan dilakukan pihak perusahaan,” ucapnya.
Menurutnya, bahwa pihak perusahaan merilis pengumuman ini selama 14 hari ke depan pada tempat-tempat yang telah ditentukan, sehingga warga bisa langsung mengechek dan memastikan akurasi datanya masing-masing.
“Jika misalnya terdapat ketidaksesuaian data, bersangkutan bisa langsung mengajukan klarifikasinya ke Posko Tim Advokasi Lahan yang berada di 2 lokasi, yaitu di Pustu Ranteballa dan Kantor Kades Boneposi,” kata Yudhi.
Lanjut ia menyampaikan, sedangkan periode waktu penyampaikan komplain berupa penolakan atau keberatan, jika terkait dengan pengaduan sengketa tanah adalah berlangsung selama 10 hari, terhitung sejak 5 April sampai dengan 14 April 2022. “Pengajuan komplain tersebut tentunya disampaikan dalam bentuk pengaduan tertulis kepada Tim Advokasi Lahan, dengan membawa bukti-bukti dan saksi-saksi yang cukup,” tukasnya.
Yudhi pun lebih lanjut menjelaskan, adapun masa penanganan dan penyelesaian atas pengaduan komplain tersebut, dilaksanakan selama periode 15 April sampai dengan 28 April 2022.
“Namun untuk tanah yang sudah jelas legalitasnya, prosesnya akan dilanjutkan dengan sosialisasi dan musyawarah dari pihak PT Masmindo, dengan mendasari adanya bukti undangan yang ditujukan kepada semua pemilik tanah,” bebernya.
Jika memang para pihak telah sepakat, jadi proses kemudian bisa diakhiri dengan pembayaran kompensasi tanah dan tanaman,” terang salah satu personil PT Masmindo yang dikenal sangat familiar tersebut.
Melalui siaran pers ini pula, Direktur Utama PT Masmindo, Abidin Daeng Patompo menuturkan, pihak perusahaannya ingin melakukan proses pembebasan tanah secara prosedural, transparan, dan taat hukum. “Kompensasi tanah dan tanaman akan diproses dan diberikan perusahaan kepada pihak yang berhak dengan tanpa perantara,” bebernya.
Lanjut Abidin mengatakan, kami ingin mewujudkan harapan dan impian masyarakat yang sudah lebih dari 20 tahun menanti-nantikan tambang ini segera beroperasi, sehingga PT Masmindo bisa terus memberikan manfaat dan kesejahteraan berlanjut bagi masyarakat Luwu.
“Jadi pembebasan tanah menjadi salah satu syarat utama bagi PT Masmindo untuk bisa melangkah ke fase penting selanjutnya, yakni fase pembangunan fasilitas tambang (konstruksi),” tuturnya.
Abidin pun menjelaskan, jedi dengan tuntasnya pembebasan lahan serta selesainya proses konstruksi, akan mengantarkan PT Masmindo untuk bisa melangkah ke fase penting berikutnya, yaitu operasi-produksi.
Sambungnya, maka tahapan-tahapan konstruksi dan operasi-produksi ke depan diproyeksikan akan lebih banyak lagi menyerap tenaga kerja, serta juga sejumlah usaha jasa pendukung pertambangan.
Dengan demikian, tambahnya, sehingga penyerapan dan peran sumber daya lokal untuk bisa mendukung kelancaran operasi tambang dapat meningkat secara signifikan. “Akhirnya mendorong semakin berkembangnya perekonomian masyarakat dan wilayah setempat,” kunci Direktur Utama PT Masmindo tersebut. (Siaran Pers MDA)