Sikapi Usulan Dokumen Verifikasi Data Pemilik Tanah Atas Progres Pembebasan Lahan PT Masmindo

News1,141 views

Kepala Bapenda Luwu : Kami Tidak Akan Menerbitkan SPPT-PBB untuk Membela Hak-Hak Tanah Rakyat

 

LUWU, Tabloid SAR – Pihak Satuan Reskrim Penyidik Polres Luwu terus mendalami kasus dugaan praktik-praktik mafia tanah yang diadukan Masyarakat Adat Rante Balla-Latimojong, terkait lahan yang rencananya akan dibebaskan PT Masmindo Dwi Area  di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Adapun sasaran penanganan pihak penyidik Satuan Reskrim Polres Luwu tersebut, mengusut semua bentuk alas hak atas tanah baik dalam bentuk sertifikat dan Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun dalam bentuk alas hak atas tanah jenis lainnya yang terbit dalam area kontrak karya PT Masmindo, sebagaimana yang tertera dalam data-data pemilik lahan yang diusulkan penerbitan pajak barunya secara kolektif oleh Pemerintah Kecamatan Latimojong.

Menyikapi mengenai adanya usulan dokumen verifikasi data pemilik tanah yang sudah menjadi progres pembebasan PT Masmindo sekitar kurang lebih 1.400 hektar tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu, Muhammad Rudi dengan tegas menyampaikan, tidak akan menerbitkan SPPT-PBB (dokumen pajak –red) baru atas data-data kepemilikan lahan yang akan dibebaskan pihak perusahaan, jika tidak didukung dengan bukti-bukti kepemilikan alas hak tanah yang valid.

Terlebih lagi, lanjutnya, data-data kememilikan lahan yang diusulkan penerbitan pajaknya secara kolektif tersebut sedang bergulir proses hukumnya di kepolisian. “Kita dari Bapenda tentunya tidak ingin ikut terseret-seret dalam kasus hukum tersebut,” turur Rudi pada media ini, Senin (30/3/2022) kemarin di Kantor DPRD Kabupaten Luwu.

Salah satu birokrat yang dikenal sangat familiar di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu tersebut, pun menyampaikan jika dirinya juga siap membela hak-hak tanah rakyat yang akan dibebaskan PT Masmindo tersebut.

“Untuk membela hak-hak tanah rakyat, Kami dari Bapenda tidak akan keluarkan SPPT-PBB pada lahan yang akan dibebaskan perusahaan ini, selama belum clear and clean menurut proses hukum yang sedang berlangsung penanganannya pada pihak kepolisian,” tuturnya.

Karena pemerintah pada prinsipnya, sambung Rudi, tentunya harus hadir untuk melindungi hak-hak agraris masyarakat dari segala bentuk tindakan praktik-praktik mafia tanah.  “Jadi kita dari Bapanda tidak akan menerbitkan dokumen pajak pada lahan tersebut, sebelum ada kepastian hukum yang jelas,” terangnya.

Ia pun sangat mengapresiasi langkah pihak LSM (Aktivis Pembela Arus Bawah –red), sebab telah membatu Masyarakat Adat Rante Balla-Latimojong dalam memperjuangkan rasa keadilan atas hak-hak ulayatnya yang rencanannya akan dibebaskan PT Mamindo.

“Kita sangat mengapresiasi LSM ini, sebab satu-satunya LSM yang masih tetap konsisten untuk menyuarakan rasa keadilan masyarakat sampai sekarang ini,” ucap salah satu pejabat Pemkab Luwu yang dikenal sangat welcome terhadap awak pers tersebut.

Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy tak lupa pula menyampaikan apresisasinya atas adanya langkah kebijakan Kepala Bapenda Kabupaten Luwu, untuk tidak menerbitkan SPPT-PBB baru pada lahan hak-hak ulayat masyarakat adat yang sudah masuk dalam progres pembebasan lahan PT Masmindo. “Hal itu sangat kita apresiasi sebagai bentuk menghadirkan pemerintah untuk membela hak-hak tanah rakyat,” tukasnya.

Tentunya kita dari LSM, kata aktivis yang akrab disapa Bang Ories ini, tetap konsisten untuk mengadvokasi terhadap penanganan kasus dugaan praktik-praktik mafia tanah dalam area kontrak karya PT Masmindo, supaya pihak kepolisian mengusut tuntas para pelakunya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun tujuan LSM kita ini, tuturnya lagi, tak lain untuk memperjuangkan rasa keadilan masyarakat adat selaku pemilik lahan, sekaligus sebagai bentuk dukungan total terhadap pihak perusahaan agar nantinya tidak lagi mendapat hambatan dalam melakukan pembebasan lahan.

Bang Ories pun menambahkan, kalau lahan tersebut nantinya sudah clear and clean dari segala bentuk klaim para pelaku mafia tanah, maka pihak perusahaan akan lancar dalam melaksanakan tahapan progres pembebasan lahan.

“Jika itu sudah clear and clean, maka nantinya yang  sudah menerima pembebasan lahan tersebut adalah masyarakat adat selaku pewaris yang sebenarnya, sebab para pelaku mafia tanahnya telah tersangkut kasus hukum,” pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *