Tim Penertiban Pemkab Luwu Akhirnya Tutup Sejumlah Titik Lokasi Tambang Ilegal di Desa Kadundung dan Desa Tobarru

News1,231 views

Aktivis Pembela Arus Bawah Untuk Sementara Pending Laporan ke Kepolisian

 

LUWU, Tabloid SAR – Sejumlah titik lokasi tambang ilegal di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Salu Suso atau Sungai Bajo, akhirnya ditutup oleh Tim Penertiban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu pada hari ini, Sabtu (15/10/2022).

Di mana titik-titik lokasi tambang ilegal yang sedang marak operasi tersebut, antara lain di Desa Kadundung dan Desa Tobarru, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Sedangkan Tim Penertiban Pemkab Luwu tersebut, terdiri dari DPRD Luwu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan didampingi pihak aparat keamanan.

Ketua Komisi III DPRD Luwu, Andi Mammang saat dikonfirmasi melalui WA-nya, membenarkan telah dilakukan penutupan terhadap kegiatan operasi tambang ilegal pada beberapa titik lokasi di Sungai Bajo, untuk menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat kemarin, 14 Oktober 2022.

“Adapun penutupan sejumlah titik lokasi tambang ilegal itu, sebagai bentuk respons terhadap keluhan Pemerintah Desa (Pemdes) Kadundung dan Pemdes Tobarru, sehingga kami di DPRD harus menyikapinya  dengan segara,” tuturnya pada media ini.

Menurutnya, bahwa ada empat titik lokasi tambang ilegal, baik yang memproduksi biji emas maupun yang memproduksi material Galian C di Desa Kadundung dan Desa Tobarru, sudah ditutup oleh Tim Penertiban Pemkab Luwu.

Soalnya, kata Andi Mammang, keempat titik lokasi tambang pada kedua desa ini, sama sekali tidak ada yang memiliki izin. “Jadi para pelaku penambangan baik berupa kegiatan penambangan emas maupun berupa kegiatan penambangan material Galian C, sama sekali tidak ada yang memperlihatkan izin, sehingga ditutup oleh Tim Penertiban Pemkab Luwu,” bebernya.

Lanjut ia menyampaikan, Tim Penertiban Pemkab Luwu sudah menegaskan tidak boleh lagi membuka kegiatan penambangan sebelum memiliki legalitas yang lengkap seperti Izun Usaha Penambangan atau IUP. “Kalau sudah lengkap izinnya, baru bisa melakukan kegiatan penambangan,” tuturnya.

Terpisah, Kepala DLH Kabupaten Luwu, Andi Fatahillah menyampaikan dari balik handphone-nya, jika dirinya  tidak hadir dalam Tim Penertiban Pemkab Luwu saat melakukan operasi penutupan terhadap sejumlah lokasi tambang ilegal di Desa Kadundung dan Desa Tobarru tersebut.

Saya ada tugas dinas lainnya, ucapnya, jadi yang ikut dalam Tim Penertiban tersebut adalah jajaran dan staf saya di DLH bersama OPD terkait lainnya. “Jadi kita berbagi tugas,” imbuhnya.

Namun jelasnya, lanjut Andi Fatahillah, jika para pelaku penambang ilegal di Desa Kadundung dan Desa Tobarru tidak juga mengindahkan pemberhentian Tim Penertiban Pemkab Luwu, maka mereka akan dilaporkan pada aparat penegak hukum supaya ditindak secara tegas.

Tak lupa ia mengucapkan terima kasih atas adanya sorotan yang diberikan oleh pihak Aktivis Pembela Arus Bawah, sehingga juga menyikapi terhadap maraknya kegiataan tambang ilegal di Desa Kadundung dan Desa Tobarru tersebut.

“Kita tentunya sangat berterima kasih atas adanya sorotan LSM ini, sebab ikut peduli untuk menyikapi terhadap maraknya kegiatan tambang ilegal ini,” ungkap mantan Kadis Koperasi UKM dan Perindustrian Kebupaten Luwu tersebut.

Sedangkan Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy  menyampaikan apresiasai yang setinggi-tingginya atas respons cepat yang diberikan DPRD Luwu, sehingga Tim Penertiban Pemkab Luwu langsung melakukan penutupan terhadap kegiatan tambang ilegal yang berlokasi pada sejumlah titik di Desa Kadundung dan Desa Tobarru tersebut.

Kita dari LSM, sambungnya, untuk sementara pending laporkan kasus tambang ilegal ini kepada pihak kepolisian. “Jika mereka (pelaku penambang ilegal tersebut) tidak juga mengindahkan perintah penutupan dari Tim Penertiban Pemkab Luwu, maka baru kemudian kita laporkan kepada pihak kepolisian,” tandas aktivis LSM yang akrab disapa Bang Ories ini. (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *