LUWU, Tabloid SAR – Kehadiran perusahaan tambang emas PT Masmindo Dwi Area (MDA), nampaknya turut mengakselerasi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Luwu.
Hal tersebut ditandai dengan adanya dana hibah yang digelontorkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu kurang lebih senilai Rp 67 miliar, untuk pembangunan jalan poros Latimojong.
Namun ironisnya, salah satu perusahaan kontraktor pemenang tender yang mengerjakan proyek jalan poros tersebut, justru diduga kuat mengambil material dari lokasi tambang Galian C ilegal.
Hanya saja belum diketahui nama perusahaan kontraktor dimaksud, hingga berita ini dirilis. Tapi menurut warga Desa Kadundung bahwa perusahaan kontraktor tersebut adalah milik Pak Robert.
Pasalnya, setelah media ini pada Jumat (14/10/2022) turun untuk melakukan peninjauan pada sejumlah titik lokasi tambang ilegal di Desa Kadundung dan Desa Tobarru. Tampak sejumlah excavator sedang mengoperasikan tambang ilegal baik dalam bentuk kegiatan tambang biji emas maupun dalam bentuk kegiatan tambang Galian C.
Salah satu perusahaan kontraktor proyek pembangunan jalan poros Latimojong, sedang mengeksplotasi material tambang Galian C di Desa Kadundung. Adapun meterialnya diangkut, menurut warga Desa Kadundung sudah ratusan kubik diangkut menggunakan beberapa mobil dum truck ke lokasi proyek pembangunan jalan dimaksud.
Menurut warga Desa Kadundung lebih lanjut, bahwa sejumlah alat berat yang sedang mengeksplotasi tambang material proyek ilegal tersebut, merupakan alat berat milik Pak Robert, salah satu kontraktor pada proyek pembangunan jalan poros Latimojong ini.
Ketika media ini mengkonfirmasi WA salah staf perusahaan kontraktor tersebut, Minggu (16/10/2022) kemarin. Untuk menanyakan apa nama perusahaan kontraktornya itu. Namun justru dijawab “kita tanyakan saja pada PPKnya.” Apa bukan namanya aneh, jika nama perusahaannya sendiri justru tidak ditahuinya.
Soalnya, media ini sama sekali tidak melihat profil anggaran proyek ini yang mestinya dipasang pada lokasi terbuka agar mudah dilihat masyarakat, demi memenuhi ketentuan semangat transparansi anggaran.
Tentunya, tak lain untuk mengetahui bahwa berapa nilai anggarannya, sumber anggarannya darimana, apa nama perusahaan kontraktor pelaksanaannya dan siapa pula nama perusahaan konsultan pengawasnya. Padahal profil anggaran proyek seperti ini wajib dipasang pada tempat terbuka, menurut ketentuan regulasi yang berlaku.
Lanjut ditanyakan apa tanggapannya, mengenai material proyek yang selama ini diperoleh perusahaan kontraktornya itu dari lokasi tambang ilegal. Akan tetapi staf perusahaan kontraktor ini tidak juga menanggapinya,
Menyikapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy sangat menyesalkan adanya kontraktor yang menggunakan material proyek dari lokasi tambang Galian C yang sangat diduga kuat ilegal tersebut. “Jadi itu sudah kasus namanya, dan harus diproses menurut ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Menurutnya, meskipun tambang Galian C tersebut sudah ditutup oleh pihak Tim Penertiban Pemkab Luwu pada Jumat (15/10/2022) lalu, bukan berarti perusahaan kontraktor itu sudah harus pula lepas dari pelanggaran hukum. “Jadi kita dari LSM akan merencanakan untuk terlebih dahulu menghearing perusahaan kontraktor ini di DPRD Luwu,” tutur aktivis LSM yang akrab disapa Bang Ories ini.
Bang Ories pun menyampaikan, jika dirinya besok akan menemui PPK Proyek Pemkab Luwu ini, untuk memastikan nama prousahaan kontraktor tersebut. “Kita dari LSM tidak akan membiarkan siapapun perusahaan kontraktor proyek menggunakan material dari lokasi tambang Galian C ilegal. Apalagi diduga sudah banyak mengambil material tambang ilegal,” tandasnya. (Bawnawir)