Terkait Maraknya Kegiatan Tambang Ilegal di Desa Kadundung, LSM Juga Segera Akan Laporkan ke Mabes Polri
LUWU, Tabloid SAR – DPRD Luwu Sulawesi Selatan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait, sehubungan dengan maraknya tambang ilegal di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Salu Suso atau Sungai Bajo.
Adapun RDP tersebut digelar oleh Komisi III DPRD Luwu pada Jumat (14/10/2022), disepakati untuk menutup tambang ilegal baik yang memproduksi biji emas maupun yang memproduksi material galian C.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu, Andi Fatahillah di kantornya, seusai menghadiri RDP di Gedung DPRD Luwu tersebut.
Menurutnya, bahwa sesuai hasil RDP di DPRD tadi, maka diagendakan untuk menutup tambang ilegal di sepanjang DAS Salu Soso atau Sungai Bajo. “Kita akan segera mengagendakan untuk menurunkan Tim Penertiban untuk menutup semua tabang ilegal di sepanjang DAS Sungai Bajo tersebut,” ucap mantan Kadis Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Luwu tersebut.
Hanya saja Andi Fatahillah tidak ingin mengungkap kapan jadwal agenda kegiatan Tim Penertiban untuk menutup tambang-tambang ilegal tersebut. “Jika tidak punya IUP Operasi Produksi yang resmi, maka itu semuanya kita tutup,” terangnya.
Lanjut ia mengemukakan, dalam Tim Penertiban tersebut nantinya ada anggota DPRD, OPD terkait dan aparat keamanan. “Salah satunya yang menjadi sasaran Tim Penertiban adalah maraknya kegiatan penambangan yang diduga kuat ilegal di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong tersebut,” bebernya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Aktivis Pemble Arus Bawah, Ramhat K Foxchy juga akan segera melaporkan pada pihak kepolisian, terkait atas maraknya kegiatan tambang ilegal di Desa Kadundung.
Lanjut ia mengatakan, apalagi LSM kita sudah memperoleh pengakuan dari sejumlah pelaku kegiatan penambangan emas dan penambangan Galian C di Desa Kadundung. “Ternyata semuanya mengaku tidak memiliki IUP Operasi Produksi, jadi mereka sudah patut diduga telah melakukan praktik-praktik penambangan ilegal, ” tukasnya.
Tadi juga, kata aktivis LSM yang akrab disapa Bang Ories ini, kita sudah meninjau langsung sejumlah lokasi tambang yang diduga kuat ilegal di Desa Kadundung. “Ada sejumlah lokasi yang menjadi kegiatan penambangan emas dan ada juga lokasi yang menjadi kegiatan tambang Galian C,” bebernya.
Kita pun mendapatkan infomasi dari warga setempat, kata Bang Ories lebih lanjut, jika sejumlah lokasi kegiatan tambang emas di Desa Kadundung tersebut adalah disebut-sebut dibeckingi oleh oknum aparat tertertu.
Sedangkan pada lokasi kegiatan tambang Galian C yang juga diduga ilegal di Desa Kadundung itu. Ternyata terdapat beberapa unit excavator dan sejumlah mobil dum truck sedang memuat batu kali, pasir dan sirtu.
Menurut warga setempat, bahwa excavator dan mobil-mobil dum truck ini, merupakan milik salah satu kontraktor (anonim) pemenang tender pembangunan jalan poros Latimojong yang sumber pembiayaannya dari Dana Hibah PT Masmindo Dwi Area.
Bang Ories mengemukakan, kita dari LSM juga sudah meminta untuk menemui salah satu staf kontraktor tersebut melalui WA-nya, tapi staf kontraktor tersebut rupanya menolak untuk ditemui. Padahal maksud kita untuk menemui staf kontraktor tersebut, untuk memastikan apakah kegiatan tambang Galian C-nya itu, sudah ada IUP Operasi Produksinya.
“Jadi dengan adanya penolakan staf kontraktor tersebut untuk ditemui, sehingga menjadi indikasi bahwa tambang Galian C ini adalah diduga kuat ilegal,” ungkap Bang Ories.
Heran juga yah, kata Bang Ories lebih lanjut, sebelumnya kita sudah memberitahukan pada pihak kontraktor tersebut mengenai adanya lokasi tambang Galian C yang memiliki IUP Operasi Produksi satu-satunya yang resmi di Desa Kadundung, tapi stafnya sepertinya lebih suka mengambil material proyek dari lokasi tambang yang justru diduga ilegal.
Menyikapi hal ini, lebih lanjut Bang Ories menyampaikan, maka LSM kita juga segera akan melaporkan ke Mabes Polri, terkait maraknya kegiatan tambang ilegal di Desa Kadundung itu.
“Jadi dengan adanya rumor yang berkembang, jika kegiatan tambang ilegal di Desa Kadundung ini adalah diduga dibeckingi oknum aparat tertentu. Tentunya kita tidak hanya melaporkan kasus ini di Polres Luwu dan Polda Sulawesi Selatan, tapi kita juga akan laporkan langsung ke Mabes Polri,” ucapnya.
“Ya, tentunya kita akan laporkan langsung ke Kapolri, Kabareskrim dan Kadiv Propam, supaya tidak hanya menindak para pelaku tambang ilegal di Desa Kadundung , tapi juga mendalami dugaan keterlibatan oknum aparat agar juga ditindak tegas,” tandasnya.
Apalagi, tambahnya, Kapolri sedang bersih-besih personil Bhayangkara dari segala kegiatan praktik-praktik mafia. “Jadi penanganan maraknya kasus dugaan tambang ilegal di Desa Kadundung ini, maka solusinya harus pula dilaporkan langsung ke Mabes Polri,” pungkas Bang Ories. (Basnawir)