Rahmat K Foxchy : Kita dari LSM Siap untuk Menggendakan Kasus Ini Agar Dihearing di Komisi VII DPR RI
TABLOID SAR – Laporan sebuah kelompok LSM yang disebut Aktivis Pembela Arus Bawah, terkait Dugaan Pelanggaran PT Masmindo Dwi Area atau PT Masmindo dalam melakukan pembebasan lahan kontrak Karya, akhirnya disikapi DPR RI.
Hal tersebut ditandai dengan adanya surat pemberitahuan dari DPR RI Nomor B/17340/HK.10/10/2022 tanggal 3 Oktober 2022. Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat Sekretariat DPR RI, Arini Wijayanti SH MH tersebut, memberitahukan bahwa surat laporan Aktivis Pembela Arus Bawah, telah disampaikan kepada Pimpinan Komisi DPR RI terkait untuk mendapatkan tindak lanjut penanganan yang semestinya.
Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy membenarkan telah menerima surat pemberitahuan dari Kepala Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat Sekretariat DPR RI. “Surat pemberitahuan dari DPR RI tersebut adalah baru kita terima pada hari ini (Kamis, 13/10/2022),” ucapnya.
Lanjut aktivis yang akrab disapa Bang Ories ini, bahwa pihak LSM-nya sebelumnya melayangkan surat laporan kepada Presiden RI, Katua DPR RI, Ketua Komisi VII DPR RI dan Menteri ESDM RI, mengenai kasus dugaan praktik-praktik mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan di dalam lokasi Kontrak Karya PT Masmindo.
“Jadi kami dari LSM sangat mengapresiasi pihak Sekretariat DPR RI, atas adanya respons baik yang telah diberikan tersebut. Dengan harapan mendapat penanganan tindaklanjut oleh Komisi VII DPR RI,” tuturnya.
Pasalnya, lanjut ia menyampaikan, jika pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo sangat disinyalir kuat melanggar ketentuan Kontrak Karya dan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). “Karena yang dibayarkan perusahaan tersebut adalah justru para pemegang alas hak atas tanah yang sangat diduga kuat palsu,” tutur Bang Ories.
Bang Ories lanjut mengemukakan, padahal dokumen kepemilikan tanah masyarakat baik itu dalam bentuk sertifikat hak milik maupun dalam bentuk SKT (Surat Keterangan Tanah) sebelum terbitnya kontrak karya pertanggal 19 Januari 1998, namun sama sekali diabaikan oleh pihak management perusahaan tambang emas tersebut.
Jadi disitulah letak pelanggaran yang dilakukan PT Masmindo, tuturnya lebih lanjut, sebab yang mendapatkan pembayaran atas pelaksanaan pembebasan lahan adalah para pemegang alas hak atas tanah yang sangat diduga kuat palsu. “Sedangkan warga pemegang serifikat tanah dan SKT legal, tapi justru ditolak oleh perusahaan tambang emas tersebut,” ucapnya.
Selain itu, sambungnya, harga pembebasan lahan juga sangat tidak obyektif atau dibayar sangat murah sekali. “Jika mengacu pada ketentuan regulasi pemerintah yang berlaku, mestinya nilai tansaksi harga atas tanah ditetapkan melalui tim appraisal yang bersifat independen.”
Menurut Bang Ories, jadi itu sudah menjadi ketentuan dalam pelaksanaan pembebasan lahan dalam sebuah area wilayah tambang apalagi sifatnya berskala korporasi. “Jadi dalam melakukan progres pelaksanaan pembebasan lahan, sehingga penetapan atas harga tanah harusnya terlebih dahulu dinilai oleh tim appraisal yang bersifat independen pada Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP yang kredibel, demi menghindari terjadinya pembodohan perusahaan terhadap masyarakat pemilik tanah,” papanya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, jika Masyarakat Adat Rante Balla dan Boneposi yang merasa sangat dirugikan dengan pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo ini, bisa bersatu dalam melakukan perlawanan untuk berjuang memperoleh rasa keadilan. “Tentunya kita dari LSM siap untuk mengagendakan kasus Ini agar dihearing di Komisi VIII DPR RI,” tandasnya.
Kemudian Bang Ories menambahkan, jadi dengan adanya surat pemberitahuan dari Sekretriat DPR RI yang telah kita terima ini, maka itu akan kita jadikan sebagai dasar untuk menghearing kasus pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo pada Komisi VII DPR-RI. “Tapi dengan catatan Masyarakat Adat Rante Balla dan Boneposi yang merasa sangat dirugikan harus pula terlebih dahulu bersatu,” pungkasnya. (Redaksi)