Diduga Marak Kegiatan Tambang Emas Ilegal di Desa Kadundung, Pihak Kepolisian Diminta Lakukan Penindakan

News2,161 views

Warga Sangat Mengharapkan Kahadiran LSM untuk Melakukan Peninjauan Langsung di Lokasi Tambang

LUWU, Tabloid SAR – Warga Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan sangat mengeluhkan atas maraknya kegiatan tambang emas ilegal di wilayahnya. Hal itulah, sehingga mereka meminta pihak kepolisian agar melakukan penindakan.

Pasalnya, para penambang ilegal tersebut menggunakan alat berat berupa sejumlah excavator dengan secara serampangan melalukan penggalian untuk memproduksi tambang emas secara ilegal, sehingga sangat berpotensi merusak lingkungan.

Hal tersebut dikemukakan oleh warga Desa Kadudung pada media ini, Minggu (9/10/2022) minta agar tidak disebut namanya. “Kami sangat berharap pada pihak kepolisian agar melakukan penidakan terhadap maraknya kegiatan tambang emas ilegal di Desa Kadundung ini, sebab sudah sangat mengancam terjadinya kerusakan lingkungan, “ tutur warga dari ujung handphone-nya.

Warga pun sangat mengharapkan kehadiran LSM agar datang meninjau langsung atas maraknya tambang emas ilegal ini. “Jadi itu merupakan harapan kita, dengan datangnya LSM untuk meninjau langsung terhadap maraknya kegiatan tambang emas ilegal ini, sekaligus melaporkannya pada pihak kepolisian,” ucap mereka.

Ketika ditanyakan mengenai adanya izin tambang di Desa Kadundung tersebut, warga pun menyampaikan bahwa hanya Roby Tanduklangi alias Babak yang memiliki izin tambang Galian C.  “Namun kami tidak tahu, apakah izinnya Pak Roby Tanduklangi yang dijadikan sebagai dasar melakukan kegiatan tambang emas tersebut,” kata warga.

Tampak pula sebuah excavator yang sedang melakukan penggalian pada lokasi yang juga diduga sebagai kegiatan tambang emas ilegal. (foto dokumen warga)

Kemudian media ini lalu mengkorfirmasi Roby Tanduklangi melalui nomor handphone-nya, namun ia pun membantah jika dirinya yang memasukkan sejumlah alat berat tersebut untuk melakukan penambangan emas secara ilegal yang sangat dikeluhkan warga Desa Kadundung ini.

“Memang saya punya izin tambang Galian C di Desa Kadundung, tapi untuk sementara dihentikan operasi produksinya. Jadi kalau ada yang memasukkan alat berat untuk melakukan penambangan emas di lokasi tersebut, berarti itu sudah ilegal,” ungkapnya, sembari ia mengaku telah berdomisili di Morowali, Sulawesi Tengah.

Menurut Roby Tanduklangi yang juga akrab disapa Babak itu, jika dirinya sudah menyerahkan kepada anaknya bernama Bagas untuk kembali mengoperasikan izin tambang Galian C miliknya di Desa Kandundung tersebut.

“Saya juga sudah meminta pihak Aktivis Pembala Arus Bawah untuk menjadi LSM Pendamping, untuk membuka kembali operasi produksi izin tambang Galian C milik saya tersebut,” tuturnya.

Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy membenarkan telah dihubungi Roby Tanduklangi melalui handphonenya, menganai pengoperasian kembali tambang Galian C miliknya yang berlokasi di Desa Kadundung itu.

“Yah, kita akan siap menjadi LSM Pendamping, untuk membuka kembali operasi produksi tambang Galian C milik Pak Roby Tanduklangi, jika  memang ada izinnya. Jadi kita pelajari dulu izinnya iyah,” ungkapnya.

Saat dimintai  tanggapannya, menganai adanya harapan masyarakat Desa Kadundung yang menginginkan kehadiran LSM untuk melaporkan maraknya kegiatan tambang emas ilegal pada pihak kepolisian tersebut.

Aktivis LSM yang akrab disapa Bang Ories ini menyampaikan, itu akan kita telusuri dulu legalitas kegiatan tambang emas tersebut. “Jika memang ilegal, tentunya pula kita akan laporkan pada pihak kepolisian,” imbuhnya.

Ia pun menambahkan, jika dirinya dalam waktu dekat ini akan meninjau langsung lokasi tambang di Desa Kadundung tersebut. “Saya akan segera turun langsung meninjau lokasi tambang Galian C milik Pak Roby Tanduklangi dalam waktu dekat ini,”  pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *