Aktivis Pembela Arus Bawah Kirim Surat Permitaan Klarifikasi pada Camat Latimojong Terkait Dugaan Transaksi Lahan dalam Lokasi APL

News922 views

Rahmat K Foxchy : Kita siap jalin dialog dengan Direktur Utama PT Masmindo, untuk mencari solusi terhadap masalah yang sedang berkembang

 

LUWU, Tabloid SAR – Sebuah LSM yang menyebut dirinya kelompok Aktivis Pembela Arus Bawah, nampaknya terus menggali sejumlah permasalahan yang timbul atas pelaksanaan progres tahapan operasi produksi perusahaan tambang emas PT Masmindo Dwi Area atau PT Masmindo di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan tersebut.

Setelah mengadukan dugaan praktik-praktik mafia tanah di Mabes Polri beberapa waktu lalu, terkait dengan pelaksanaan pembebasan lahan perusahaan tambang emas terbesar di Sulawesi Selatan ini. Nampaknya LSM tersebut, kembali mengungkap kasus transaksi lahan dalam lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) yang diduga dilakukan oknum Camat Latimojong dan kawan-kawan.

Adapun lokasi APL tersebut diduga ditransaksikan melalui pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo dengan harga bahkan hingga mencapai puluhan miliar rupiah. Hal itulah, sehingga membuat LSM ini sampai dua kali melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Camat Latimojong dan Direktur Utama PT Masmindo tersebut.

“Yah, LSM kita justru sudah dua kali melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Camat Latimojong, terkait adanya dugaan transaksi lahan pada lokasi APL, guna mendapat pembayaran harga tanah melalui pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo,” tutur Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy pada Minggu (9/10/2022).

Menurutnya, jika pihak LSM-nya sebelumnya telah melayangkan surat permintaan klarifikasi pertama Nomor :  042-DE/Aduan NGO/Arus Bawah/2022 tanggal 14 September 2022, namun sama sekali tidak mendapat respon baik dari Camat Latimojong. “Jadi surat permintaan klarifikasi dengan materi yang sama pula kita layangkan kepada Direktur Utama PT Masmindo, tapi juga tidak direspon dengan baik,” kata aktivis  yang akrab disapa Bang Ories ini.

Hal itulah, kata Bang Ories lagi, sehingga kita kembali melayangkan surat permintaan klarifikasi terakhir kepada Camat Latimojong dan Direktur Utama PT Masmindo Nomor : 050-DE/Konfir NGO/Arus Bawah/2022 tanggal 7 Oktober 2022. Tembusannya disampaikan kepada pejabat berwenang hingga pada tingkat pusat.

Dikemukakannya, jika pihak LSM-nya memperoleh data dari sumber yang layak dipercaya di Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, jika oknum Camat Latimojong diduga kuat telah mejual lahan ratusan hektar dalan lokasi APL melalui pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo.  “Padahal lokasi Areal Penggunaan Lain atau APL adalah berstatus tanah negara yang seharusnya tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apapun,” ucap Bang Ories.

Jadi tindakan semacam ini, kata Bang Ories lebih lanjut, sudah merupakan suatu bentuk perbuatan tindak pidana korupsi. “Namun jika surat permintaan klarifikasi terakhir dari LSM kami ini, sampai tidak juga direspon secara baik, maka dengan sangat menyesal kasus ini akan menyusul pula kita laporakan pada pihak aparat penegak hukum berwenang,” bebernya.

Melalui materi surat pemintaan klarifikasi yang telah dilayangkan tersebut, lanjut ia mengemukakan, bahwa pihak LSM kita pada prinsipnya sangat mendukung PT Masmindo untuk mengelola tambang emas di Latimojong.  “Hanya saja penanaman investasi perusahaan tambang emas ini, maka harus pula dituntut untuk berkepatuhan terhadap kentuan perundang-undangan dan regulasi yang belaku, serta responsif dalam mengakomodir setiap tuntutan aspirasi masyarakat,” harapnya.

Lanjut ia menyampaikan, apalagi saya inikan penduduk ber-KTP Desa Ranteballa yang selama ini telah mendedikasikan diri sebagai aktivis LSM dan juga mengelola sebuah perusahaan pers walau sifatnya hanya berkala kecil-kecilan. “Saya inikan adalah putra daerah, masa sih harus menutup mata melihat praktik-praktik penzaliman yang dialami oleh keluarga saya di Latimojong tersebut,” tandasnya.

“Tentunya, saya harus berempati untuk membela sesuai kemampuan terhadap keluarga di Latimojong yang dizalimi hak-haknya agrarisnya agar memperoleh rasa keadilan.”  Seperti contohnya, sambung Bang Ories, terkait kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo, terpaksa dilaporkan ke Mabes Polri, sebab sudah sangat dianggap menzalimi hak-hak ulayat masyarakat adat yang tak lain adalah rumpun keluarga saya juga.

Lalu ia pun menjelaskan, bahwa kita sama sekali tidak melaporkan perusahaan PT Masmindo terkait kasus ini. Namun yang kita laporkan di Mabes Polri adalah pejabat dan pihak-pihak lainnya yang diduga kuat memalsukan alas hak tanah di dalam areal kontrak karya yang masih menjadi hak-hak ulayat masyarakat adat. “Jadi sangat salah kaprah bila ada pihak menganggap, bahwa kita melaporkan PT Masmindo di Mabes Polri,” tukasnya.

Intinya di sini, tutur Bang Ories lebih lanjut, LSM kita siap bersinergi dengan pihak PT Masmindo untuk mengawal dan mengamankan proyek awak masnya di Latimojong tersebut.  “Kita tentunya pula setiap saat sangat siap untuk menjalin dialog dengan Direktur Utama PT Masmindo, untuk bersama-sama mencari solusi terhadap masalah yang sedang berkembang, jika memang diperlukan,” imbuhnya.

Tapi kan, lebih lanjut ia menjelaskan, pihak rezim Direksi PT Masmindo yang baru sekarang ini, sepertnya sangat menutup pintu dialog. Tidak seperti  pada era rezim Pak Boyke saat masih menjadi Direktur Utama PT Masmindo, justru menjadikan LSM kita sebagai mitra dialog selama itu.

Aktivis yang dikenal sangat kritis di Tana Luwu tersebut, sangat mengharapkan surat klarifikasi yang telah dilayangkan kepada Camat Latimojong dan Direktur Utama PT Masmindo tersebut, kiranya mendapat respons yang baik.

Kemudian Bang Ories pun menambahkan, sebenarnya masih terdapat sejumlah permasalahan terkait PT Masmindo yang menjadi perhatian serius LSM kita. Akan tetapi aktivis LSM ini, menolak untuk merinci sejumlah permasalahan tersebut. “Namun jelasnya, kita masih melakukan pengkajian data, menurut ketentuan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku atas sejumlah permasalahan dimaksud,” terang Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah ini. (Basnawir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *