Soal Laporan Dugaan Mafia Tanah pada Pembebasan Lahan PT Masmindo, Aktivis Pembela Arus Bawah Akan Segera Kembali Surati Kapolri

News1,000 views

Roby Tanduk Langi  : “Oknum Camat Latimojong” Sudah Seharusnya Ditangkap Bareskrim, Sebab Diduga Sudah Lakukan Praktik-Praktik Mafia Tanah

 

LUWU, Tabloid SAR –  Kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan perusahaan tambang emas PT Masmindo Dwi Area atau PT Masmindo, beberapa bulan lalu telah  dilaporkan di Mabes Polri. Bahkan pihak Kompolnas dan Divisi Propam Mabes Polri juga telah merespon surat pengaduan dari sebuah LSM yang disebut Kelompok Aktivis Pembela Arus Bawah.

Hal tersebut dikemukakan oleh Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy, jika dirinya telah memperoleh surat pemberitahuan dari Kompolnas dan Divisi Propam Mabes Polri. “Yah, kita dari LSM sangat mengapresiasi atas respon baik yang telah diberikan pihak Kompolnas dan Divisi Propam Mabes Polri, sebab telah menindaklanjuti laporan kita, terkait kasus dugaan praktik-praktik mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo  tersebut,” tuturnya pada Sabtu (8/10/2022).

Lanjut ia menuturkan, jadi berdasarkan surat dari Kompolnas dan Divisi Propam Mabes Polri tersebut, tentunya kita akan segera mengkonfirmasi lebih lanjut pihak Bareskrim, bahwa sudah sampai dinama proses penanganan hukum terhadap kasus dugaan mafia tanah yang diduga kuat melibatkan oknum Camat Latimojong dan kawan-kawan ini. “Kita akan segera kembali menyurati Kapolri, Kabareskrim dan pejabat berwenang lainnya, supaya kasus ini mendapat penanganan serius dan tuntas,” terang aktivis yang akrab disapa Bang Ories ini.

Jika perlu, tuturnya lebih lanjut, kita minta Kapolri agar mengevaluasi kinerja Tim Penyidik Bareskrim yang menangani kasus ini. “Soalnya, ketika saya memberikan klarifikasi di hadapan Tim Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim sangat jelas kasus ini disebut sudah merupakan tindak pidana. Namun sampai saat ini belum juga ada sama sekali perkembangan berarti yang ditunjukkan oleh pihak Tim Penyidik yang menangani kasus ini di Bareskrim,” ucap Bang Ories.

Harapan aktivis LSM yang satu ini agar Kapolri  dan Kabareskrim mengalihkan penanganan kasus ini kepada Penyidik Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim, sebab Tim Penyidik yang saat ini menangani kasus ini adalah sama sekali tidak memberikan ekspektasi untuk memberantas praktik-praktik mafia tanah yang sudah beberapa bulan dilaporkan di Mabes Polri tersebut.

Menurutnya, bahwa sudah semestinya pihak terlapor dipanggil oleh pihak Tim Penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangannya, sesuai  dengan materi laporan polisi tersebut. “Tinggal memangil saja pihak terlapor itu untuk dimintai keterangannya di hadapan penyidik. Namun entah kenapa, sampai saat ini belum juga dipanggil. Apa masalahnya  sehingga belum juga dipanggil untuk dimintai keterangannya,” ungkap Bang Ories dengan nada heran.

Kita pikir, sambungnya, Bareskrim itu merupakan standar pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan terhadap ranah penegakan supremasi hukum terkait penanganan perkara tindak pidana, menurut semangat PRESISI POLRI. Apalagi Presiden Joko Widodo telah pula menginstruksikan pemberantasan terhadap mafia tanah.

“Semoga saja kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan perusahaan tambang emas PT Masmindo yang sudah cukup lama dilaporkan ini, segera mendapat tindaklanjut penanganan oleh Tim Penyidik yang ditunjuk di Bareskrim tersebut,” harapnya.

Kepada media ini, Roby Tanduk Langi, salah satu tokoh adat dari Desa Boneposi, menyampaikan melalui handponenya bahwa oknum Camat Latimojong sudah seharusnya ditangkap oleh Bareskrim, sebab diduga sudah melakukan praktik-praktik mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo.

“Darimana saudara Supriadi selaku Camat Latimojong sekeluarga memiliki tanah sangat luas begitu untuk dibebaskan oleh PT Masmindo. Itu sudah merupakan praktik-praktik mafia tanah yang sudah seharusnya ditangkap oleh Bareskrim,” tutur Roby Tanduk Langi yang juga akrab disapa Baba tersebut.

“Saya tahu persis itu lokasi di Ranteropi, tidak ada sama sekali tanahnya Camat Latimojong sekeluarga di situ. Apalagi sudah serta merta membuat surat palsu di atas lokasi hak-hak ulayat masyarakat adat. Apa dasarnya Camat Latimojong sampai membagi-bagikan tanah di Ranteropi tersebut,” ucapnya dengan nada kesal.

Baba pun sangat mengharapkan pada pihak Bareskrim agar segera menindak oknum Camat Latimojong dan kawan-kawan, terkait dengan laporan kasus dugaan mafia tanah di Mabes Polri tersebut, sebab sangat merugikan masyarakat adat selaku pemilik hak ulayat. “Jadi oknum Camat Latimojong dan kawan-kawan sudah seharusnya ditangkap oleh pihak Bareskrim,”  pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masimdo Dwi Area, telah dilaporkan di Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0256/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Juni 2022. Untuk ditangani proses hukumnya melalui Tim Penyidik Unit IV Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. (Basnawir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *