Masih Tidak Percaya Terhadap Statement DPR RI Sehari Sebelumnya, Aksi Unjuk Rasa Serentak Kawal Putusan MK Kembali Digelar

News954 views

Tabloid SAR – Aksi unjuk rasa serentak kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung dari hari kemarin, Kamis, 22 Agustus 2024 pada sejumlah kota di Indonesia ini. Untuk membuka ruang demokrasi bagi rakyat memilih pimpinannya yang berkualitas dan berintegritas melalui Pilkada 2024 ini.

Pasalnya, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ihwal penurunan ambang batas perolehan suara Parpol, sebagai syarat minimal pencalonan kepala daerah, dengan membatalkan syarat dua puluh persen kursi di parlemen dan atau syarat dua puluh lima persen perolehan suara Parpol dari seluruh jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Putusan MK dari hasil gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora tersebut, tak lain untuk menghindari terjadinya praktik-praktik kartel politik Pilkada melawan peti kosong dan atau calon boneka. Sekaligus untuk memberikan kesempatan kepada Parpol non parlemen peserta Pemilu, agar dapat juga mengajukan calonnya untuk berkontestasi melalui Pilkada tersebut.

Hal ini, maka tentunya pula untuk meminimilisasi terjadinya praktik-praktik pengkapitalisasi Parpol, sebagai komoditas perdagangan kartel politik yang semakin sangat tidak terjangkau harganya. Hal tersebut, maka dapat mendorong penyelenggraan Pilkada berkualitas, untuk sebisa mungkin menghasilkan pemimpin daerah berintegritas nantinya yang bebas dari korupsi.

Jika benar menurut rumor berkembang agar bisa memperoleh satu kursi Parpol di parlemen untuk dapat menjadi calon bupati/walikota. Sehingga harus pula merogoh kocek sedikitnya Rp 1 miliar setiap satu kursi Parpol di parlemen tersebut, belum termasuk biaya operasional, loby, persiapan ongkos politik dan lain sebagainya.

Sudah dapat bayangkan, untuk dapat maju menjadi salah satu calon bupati/walikota saja, maka setidaknya harus memerlukan investasi politik sampai puluhan miliar. Bagaimana tidak merajalela kasus korupsi, kalau setiap kursi Parpol saja di parlemen sampai semahal itu. Kendati tidak semua juga Parpol yang mengkomersialisaikan kursinya di parlemen seperti itu.

Akibat terjadinya aksi unjuk rasa serentak kawal Putusan MK tersebut, sepertinya mampu mengagalkan cawe-cawe pihak DPR RI untuk mensahkan revisi UU Pilkada. Sehingga Pilkada 2024 ini tetap mengikuti Putusan MK soal pencalonan kepala daerah yang sempat dibegal tersebut.

Hal ini, maka sangat diharapkan agar tidak ada lagi terjadi kasus-kasus melawan peti kosong atau calon boneka pada Pilkada 2024 ini. Melalui aksi unjuk rasa serentak ini juga, tetap memberlakukan Putusan MK  Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mebatalkan  Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 perihal mengatur syarat usia calon gubernur atau wakil gubernur berumur 30 tahun pada saat pelantikan.

Akan tetapi aksi unjuk rasa serentak pada hari kedua ini, Jum’at (23/09-2024), rupanya terpantau semakin melebar sampai pada kota-kota kecil, salah satunya di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Meskipun massa aksinya hanya ratusan peserta dari kalangan mahasiswa saja.

Namun pada hari kedua ini ribuan massa aksi unjuk rasa kembali digelar di depan Gedung DPR RI. Karena mereka masih sangat tidak percaya kepada statement DPR RI kemarin, bahwa Pilkada mengikuti Putusan MK. “Untuk apa kami kembali bergerak hari ini, karena yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI kemarin hanya baru bersifat statement,” teriak orator melalui pengeras suara di depan gerbang DPR RI tersebut.

Tidak hanya kalangan intelektual, aktivis, masyarakat sipil, mahasiswa dan siswa SMA/STM sampai emak-emak dari warga Jakarta saja yang kembali tumpah ruah menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang DPR RI pada hari kedua ini. Bahkan massa aksi dari luar Jakarta pun justru merangsek pula untuk masuk kawal Putusan MK pada Kompleks Parlemen di Senayan ini.

Seperti contohnya massa aksi unjuk rasa kalangan mahasiswa dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indraprasta, Universitas Pasundan dan Universitas Juanda. Mereka mulai berorasi sekitar pukul 15.30 WIB, mengecam DPR RI sebagai pembangkang konstitusi dan berbagai lontaran kecaman dan kritikan tajam lainnya yang diarahkan kepada para legislator pusat tersebut.

Sedangkan berlangsung pula ribuan massa aksi unjuk rasa kawal Putusan MK di depan Kantor KPU RI yang beralamat pada Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat tersebut. Menariknya, pada aksi unjuk rasa hari kedua ini di depan Kantor KPU RI ini, sebab justru juga diwarnai dengan hadirnya ratusan aksi unjuk rasa siswa-siswa STM dari Bogor.

Pada kedua lokasi titik aksi di Jakarta ini, kendati sempat terjadi kekacauan tapi dapat dikendalikan oleh pihak aparat keamanan. Tampak tidak ada lagi tindakan kekerasan aparat tehadap peserta aksi dan juga sudah tidak ada yang ditangkap pihak kepolisian seperti yang terjadi pada aksi kemarin.

Hingga aksi unjuk rasa ini dibubarkan pihak aparat keamanan pada Jum’at malam ini sekira pukul 19.00 Wita. Sepertinya sudah tidak ada lagi cawe-cawe DPR RI untuk mengubah Putusan MK tersebut.

Adapun aksi massa tolak RUU Pilkada kemarin yang sempat berujung chaos tersebut. Lantaran para peserta aksi yang terdiri dari berbagai elemen lapisan masyarakat berupaya meringsek masuk ke dalam kompleks parlemen di Senayan itu.

Akibat terjadinya chaos pada aksi yang berlangsung hingga malam hari kemarin itu, banyak massa aksi yang dilarikan ke rumah sakit hingga ditangkap aparat kepolisian. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mencatat terdapat 159 orang yang diamankan dalam aksi unjuk rasa tersebut.

“Kami ingin mereka yang ditangkap dibebaskan segera dan dalam prosesnya ada jaminan akses terhadap bantuan hukum,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah sebagaimana yang dikutip dari berita online Tempo, Jum’at, 23 Agustus 2024.

Terjadinya aksi unjuk rasa besar-besaran serentak tersebut, akibat buntut dari sikap pemerintah dan Baleg DPR RI yang menyetujui revisi UU Pilkada nomor 10 tahun 2016. Rapat pembahasan itu dinilai sangat janggal karena hanya berlangsung selama tujuh jam pada Rabu 21 Agustus 2024. Selain itu, Baleg DPR RI juga mengangkangi Putusan MK dalam revisi tersebut.

Kejanggalan berikutnya, Baleg DPR berupaya merevisi UU Pikada yang dibahas kilat itu tapi gagal disahkan dalam rapat paripurna Kamis, 22 Agustus 2024. Mengakibatkan tidak dipercaya publik, maka pada hari Jum’at ini kembali timbul gelombang aksi unjuk rasa serentak bahkan juga sampai meluas ke kota-kota kecil lainnya.

Sebaiknya pula diketahui, bahwa melalui amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini, menetapkan syarat ambang batas minimal perolehan suara sah Parpol atau gabungan Parpol, untuk Pilkada Provinsi disesuaikan dengan besaran jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 lalu.

Untuk DPT sampai dengan 2 juta, maka syarat minimal perolehan suara sahnya sebesar 10 persen. Apabila DPT 2 juta sampai 6 juta, maka syarat minimal perolehan suara sah sebesar 8,5 persen.

Selanjutnya, untuk DPT 6  juta hingga 12  juta, maka syarat minimal perolehan suara sahnya sebesar 7,5 persen. Adapun DPT lebih dari 12 juta, maka syarat minimal dari perolehan suara sahnya sebesar 6,5 persen.

Sedangkan batas minimal perolehan suara sah Parpol atau gabungan Parpol pada Pilkada Kabupaten/Kota, sebagaimana yang telah dirilis media ini kemarin. Namun jelasnya ketentuannya, bahwa untuk DPT 250 ribu, maka syarat minimal perolehan suara sahnya sebesar 10 persen. Apabila DPT 250 sampai 500 ribu, maka syarat minimal perolehan suara sah sebesar 8,5 persen.

Selanjutnya, untuk DPT 500 ribu hingga 1 juta, maka syarat minimal perolehan suara sahnya sebesar 7,5 persen. Adapun DPT lebih dari 1 juta, maka syarat minimal dari perolehan suara sahnya sebesar 6,5 persen.

Bagi kabupaten/kota di Tana Luwu, maka Parpol atau gabungan Parpol untuk dapat mengikuti Pilkada adalah memperoleh suara sah ambang batas minimal dengan syarat sebesar 10 persen.

Sedangkan Parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki kursi di parlemen dapat pula berkoalisi untuk berkonstasi melalui Pilkada, dengan ketentuan bisa memenuhi syarat ambang batas minimal perolehan jumlah suara sah gabungan Parpol non parlemen tersebut. (Ories)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *