Aksi Unjuk Rasa Serentak Gagalkan Pembegalan Putusan MK di DPR RI, untuk Pilkada Tanah Luwu Syarat Parpol Perolehan Suara 10 Persen

News377 views

Tabloid SAR – Setidaknya terdapat 20 kota besar di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa serentak pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024, untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibegal DPR RI. Seperti antara lain Jakarta, Bandung, Yokyakarta, Surakarta, Surabaya, Medan, Makassar dan lain-lainnya.

Ribuan massa aksi unjuk rasa kawal Putusan MK ini terdiri dari kalangan aktivis, masyarakat sipil (civil society), kalangan pesohor, masyakat umum, kaum buruh, kaum intelektual dan mahasiswa. Tidak ketinggalan pula turun aksi dari kalangan siswa SMA/STM dan emak-emak. Aksi ini, tidak hanya menjadi sorotan topik-topik pemberitaan media dalam negeri tapi juga menjadi sorotan topik-topik pemberitaan media global.

Aksi unjuk rasa serentak ini, akibat buntut dari Keputusan Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi atau Baleg DPR RI yang ingin menganulir Putusan MK tentang Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada.

Mereka menuntut DPR RI agar tidak membegal Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ihwal penurunan ambang batas perolehan suara Parpol, sebagai syarat minimal pencalonan kepala daerah.

Termasuk menuntut DPR RI agar tidak mengutak-atik Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang pembatalan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.

Menurut informasi terdapat ratusan peserta aksi unjuk rasa pada berbagai kota ditangkap pihak kepolisian. Bahkan tidak sedikit pula yang justru menjadi korban kekerasan pihak aparat keamanan. Namun belum ada informasi mengenai korban jiwa, terkait dengan aksi unjuk rasa kawal Putusan MK pada berbagai kota di Indonesia yang digelar serentak pada hari ini.

Sesuai pantaun media ini, untuk aksi unjuk rasa di Jakarta ini sendiri, terdapat ribuan massa terkonsentrasi pada tiga titik aksi, yaitu di Kompleks DPR-RI, Kantor MK dan Kantor KPU RI. Aksi unjuk rasa itu sampai mampu menjebol pagar depan pada bagian kiri dan kanan serta juga merobohkan pagar bagian belakang kompleks pekantoran parlemen yang berkolasi di Senayan tersebut.

Akibat aksi unjuk rasa serentak yang digelar secara masif pada berbagai kota tersebut, pada gilirannya DPR RI gagal membegal Putusan MK. Kemudian Putusan Putusan MK itu pada akhirnya juga disetujui pemerintah untuk dijadikan sebagai rujukan konstitusi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengatur regulasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini.

Jadi dengan batalnya DPR-RI mensahkan revisi UU Pilkada, sehingga Pilkada 2024 ini tetap mengikuti Putusan MK soal pencalonan kepala daerah yang sempat dibegal tersebut. Hal tersebut, maka juga tidak berlaku Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengatur syarat usia calon gubernur atau wakil gubernur berumur 30 tahun pada saat pelantikan.

Untuk diketahui dalam amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, menetapkan syarat ambang batas minimal perolehan suara sah Parpol atau gabungan Parpol, untuk Pilkada Kabupaten/Kota disesuaikan dengan besaran jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 lalu.

Seperti untuk DPT 250 ribu, maka syarat minimal perolehan suara sahnya sebesar 10 persen. Apabila DPT 250 sampai 500 ribu, maka syarat minimal perolehan suara sah sebesar 8,5 persen.

Selanjutnya, untuk DPT 500 ribu hingga 1 juta, maka syarat minimal perolehan suara sahnya sebesar 7,5 persen. Adapun DPT lebih dari 1 juta, maka syarat minimal dari perolehan suara sahnya sebesar 6,5 persen.

Bagi kabupaten/kota di Tana Luwu, maka Parpol atau gabungan Parpol untuk dapat mengikuti Pilkada adalah memperoleh suara sah ambang batas minimal dengan syarat sebesar 10 persen.

Sedangkan Parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki kursi di parlemen dapat pula berkoalisi untuk berkonstasi melalui Pilkada, dengan ketentuan bisa memenuhi syarat ambang batas minimal perolehan jumlah suara sah gabungan Parpol non parlemen tersebut. (Ories)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *