Tabloid SAR– Akta hibah tanah yang pernah diterbitkan pada tahun 2012 lalu olah Camat Bua Ponrang (Bupon), Hasman R Djano, sedang disoal olah Andi Baso Muhassab. Akhirnya mantan Camat Bupon tersebut dilaporkan ke Polres Luwu pada Kamis kemarin, 21 September 2023.
Pasalnya, akta hibah tanah Nomor : 69/2012 tanggal 30 juli 2012 yang diterbitkan sekira 11 tahun lalu, sangat diduga kuat dimanipulasi proses penerbitannya. Karena nama penerina hibah sangat berbeda yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya. Selain itu, tandatangan pihak penerima hibah sangat tidak identik pula dengan tandatangan di KTP-nya.
Hal itulah, sehingga Andi Baso Muhassab mengadukan mantan Camat Bupon tersebut ke Polres Luwu, dengan delik kasus dugaan pemalsuan surat, sebagaimana yang tertuang dalam laporan polisi Nomor : LPB/326/IX/2023/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 21 September 2023.
“Kemarin saya sudah laporkan kasus ini di SKPT Polres Luwu,” tutur Andi Baso pada media ini, Jumat (22/09-2023).
Sebenarnya kasus akta hibah tanah ini, lanjut ia menyampaikan, sudah beruasaha dimediasi oleh LSM-nya Bang Foxchy. Namun justru Pak Hasman (Hasman R Djano –red) sendiri yang menantang agar laporakan saja kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Pak Camat Bupon sekarang inipun, sambungnya, bahkan sudah pula berusaha untuk memediasi kasus ini, tapi tidak juga menghiraukan undangan mediasi yang dikeluarkan pihak Pemerintah Kecamatan Bupon tersebut.
“Akibat Pak Hasman tidak mau dimediasi soal kasus akta hibah tanah. Jadi dengan alasan, sehingga saya melaporkan kasus ini di Polres Luwu kemarin,” pungkas Andi Baso Muhassab. (*****)