Tetua Adat Boneposi Sebut Sangat Tidak Benar Pihak Keluarga Lino Miliki Lokasi Tanah Sampai Seluas 331 Hektare di Ranteropi

News90 views

Tabloid SAR – Pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area (Masmindo) yang berlokasi di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Sepertinya terus menuai penolakan keras dari pihak masyarakat adat selaku ahli waris terhadap pemegang hak atas tanah yang sebenarnya.

Hal itulah, menyebabkan pelaksanaan pembebasan lahan yang dilakukan perusahaan pertambangan emas ini, sehingga memperoleh perlawanan dari sejumlah rumpun keluarga masyarakat adat Ranteballa-Boneposi.

Adapun sejumlah rumpun keluarga masyarakat adat yang juga sangat menyoal pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo dimaksud, salah satunya adalah Rumpun Keluarga Puang Tanduk Langi.

Pasalnya, lahan warisan leluhurnya yang berlokasi di Ranteropi, Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong, diduga kuat telah diperjualbelikan oleh para mafia tanah kepada pihak perusahaan pertambangan emas ini.

Tidak hanya itu, sebab ada lagi pihak keluarga Lino yang muncul untuk mengklaim dan mengaku-ngaku memiliki tanah sampai seluas 331 heketar yang berlokasi di Ranteropi. Hal itulah, sehingga sejumlah tetua adat Boneposi menyebutkan sangat tidak benar pihak keluarga Lino miliki lokasi tanah sampai seluas 331 hektare di Ranteropi, Desa Boneposi.

Sebelumnya Pallawagau, salah satu Tetua Adat Boneposi mengaku siap memberikan kesaksian, mengenai tidak benarnya klaim pihak  keluarga Lino, jika memiliki lokasi tanah seluas kurang lebih 331 hektare di Ranteropi.

“Setahu kami, bahwa Puang Nek Tibarra’ bersama Puang Nek Mangngopang dan Kasenda yang pernah membuka lahan perkebunan kopi pada zaman Belanda di Ranteropi. Kami tidak pernah mendengar Lino atau orang tuanya juga pernah membuka lahan perkebunan kopi sampai seluas 331 hektare di lokasi ini,” kata dia.

Ketika Indonesia sudah merdeka, kata Pallawagau lagi, maka Puang Tanduk Langi yang mengelola lebih lanjut lahan perkebunan kopi di Ranteropi. “Jadi tinggal satu orang anaknya almarhum Puang Tanduk Langi yang masih hidup bernama Bapaknya Linda (Robby Tanduk Langi –red), sekarang tinggal di Kadundung ini,” tukasnya.

Bahkan Pallawagau bersama dengan sejumlah Tetua Adat Boneposi lainnya, justru pernah menyurati Direktur Utama PT Indika Energy dan PT Masmindo Dwi Area pada tanggal 6 Oktober 2023, terkait atas keberatannya terhadap tanah Lino kurang lebih seluas 331 hektare yang berlokasi di Ranteropi tersebut.

Sementara itu, Robby Tanduk Langi kepada media ini, Sabtu (06/04-2024) menyampaikan, kami banyak saksi Tetua Adat Boneposi, bahwa pihak keluarga Lino sama sekali tidak memiliki lahan sampai seluas 331 hektare di Ranteropi.

Lanjut ia mengemukakan, bahwa dengan dasar apa pihak keluarga Lino sampai mengklaim lahan yang sangat luas di Ranteropi. “Jika dokumen kepemilikan tanah yang diduga pernah dibuat oleh Pak Mujizat, saat menjadi pelaksanan tugas Kepala Desa Boneposi, maka sangat jelas hal itu adalah dokumen yang sangat diduga kuat direkayasa,” tuturnya.

Saya ini kan juga mantan kepala desa, tuturnya lebih lanjut, jadi pelaksana tugas kepala desa itu sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk melagalisasi surat-surat tanah apalagi seluas begitu. Jadi tindakan seperti itu, maka sangat jelas merupakan suatu bentuk tindak pidana penyalahgunaan wewang.

Jika PT Masmindo, kata Robby, ingin terus bermasalah pembebasan lahannya yang berlokasi di Ranteropi, silahkan bayar lokasi tanah yang juga diklaim pihak keluarga Lino tersebut. “Pasti akan terus berkasus dan akan justru memanbah kerugian yang sangat besar bagi perusahaan pertambangan emas itu sendiri,” ucapnya.

Lanjut ia menjelaskan, bahwa lokasi tanah di Ranteropi itu awalnya dibuka oleh kakek kami bernama Puang Nek Tibarra’ bersama Puang Nek Mangngopang. Ketika penjajahan Belanda masuk, lalu dijadikan sebagai lahan perkebunan tanaman komoditi kopi.

“Kala itu kakek kami bekerjasama dengan Pak Kasenda ayah kandung mantan KASAL Laksamana Purn TNI-AL Rudolf Kasenda, beserta Puang Pasande selaku Pemangku Adat Ranteballa yang juga digelar Puang Parengnge Lompo Ranteballa, termasuk Puang Masekken,” ungkap Robby.

Sesuai amanah orang tua kami, lanjut ia menyampaikan, saat lokasi tanah di Ranteropi dijadikan sebagai lahan perkebunan kopi pada zaman kolonialisme Belanda. Jadi dibentuk pula susunan kepengurusannya, kakek kami bernama Puang Nek Tibarra’ menjadi koordinator pemilik lahan dan juga menangani ketenagakerjaan. Sebab kekek kami pada zamannya memiliki banyak budak tapi dimerdekakan setelah memeluk agama Nasrani. Hal itulah, maka kakek kami itu juga digelar Puang Sarani.

Ia pun lanjut menjabarkan. adapun Pak Kasenda menjadi koordinator bendahara, untuk menerima bantuan dana dari Zending Belanda. Sedangkan Puang Nek Mangngopang, karena merupakan Polisi Kehuatanan Hindia Belanda, maka menjadi koordinator pengawasan. Puang Masekken menjadi juru tulis atau semacam sekretaris sekarang ini. Puang Pasende sendiri menjadi koordinator umum, karena kedudukannya sebagai Pemangku Adat.

Robby juga menjelaskan, bahwa Pak Kasenda itu adalah orang Manado datang di Ranteballa diutus oleh Zending Belanda untuk menjadi guru Injil. Lalu menikahi salah satu putri Pemanku Adat Ranteballa bernama Puang Laik Pamimmi, lahirlah salah satu anaknya bernama Laksamana Purn TNI-AL Rudolf Kasenda.

Dijelaskannya lebih lanjut, sebenarnya keterlibatan Pak Kasenda, Puang Pasande dan Puang Masekken, untuk bekerjasama mengelola perkebunan kopi pada zaman Belanda di Ranteropi, pada awalnya bukan sebagai ahli waris pada lokasi tanah di Ranteropi. Sebab yang membuka lahan pada awalnya adalah kakek kami bernama Puang Nek Tibarra’ bersama Puang Nek Mangngopang. Karena Puang Nek Mangngopang pada zamannya merupakan Polisi Kehutanan Hindia Belanda. “Apalagi Puang Nek Mangngopang adalah juga ipar kakek kami juga,” tukasnya.

Namun kami juga tidak ingin menampikan, tutur Robby lagi, kalau Rumpun Pak Kasenda, Rumpun Puang Pasande dan Puang Masekken juga merupakan bahagian dari ahli waris pada lokasi tanah di Ranteropi. “Pihak Rumpun Keluarga Masekken sendiri hanya mengklaim lahan di Ranteropi sekitar seluas 3,5 hektare saja, padahal posisinya saat itu adalah sebagai juru tulis,” bebernya.

Kita pun juga tidak ingin menyangkali, sambungnya, kalau pihak keluarga Lino ada juga lahannya di Ranteropi, tapi itu hanya seluas kurang lebih 8 hektare. Hal itu sesuai yang pernah disampaikan oleh kakak kandung kami bernama Pak Nasir Abadi Tanduk Langi yang pernah menjadi Camat di wilayah ini. “Jadi itulah masalahnya, kenapa pihak keluarga Lino sampai mengklaim lahan begitu luas di Ranteropi,” ucap Robby lagi dengan nada heran.

Robby selaku ahli waris Puang Tanduk Langi  ini, lalu menjelaskan mengenai luas lahan di Ranteropi adalah sekitar 500-an hektare. Ia mengaku juga sedang mengurus lahan di Ranteropi sekitar seluas 150 hektare, belum termasuk yang juga diurus langsung oleh pihak kemanakannya dari garis keturunan ayah kandungnya.

Ia juga tidak lupa mengharapkan kepada ahli waris yang lainnya, seperti Rumpun Keluarga Puang Nek Mangngopang, Rumpun Keluarga Pak Kasenda, Rumpun Keluarga Puang Pasande dan Rumpun Keluarga Puang Masekken, supaya juga mengurus lahan warisannya masing-masing yang berlokasi di Ranteropi tersebut.

Hal ini, tambahnya, saya juga sudah menjelaskan secara panjang lebar mengenai sejarah tanah di Ranteropi kepada Bang Foxchy (Rahmat K Foxchy –red), agar juga terus mengawal pengurusan pada tingkat Pemerintah Pusat.  “Apalagi Bang Foxchy ini adalah seorang aktivis LSM dan juga kemanakan, saat ini sedang di Jakarta untuk juga menangani pengurusan kasus tanah rumpun keluarga yang lainnya,” terang Robby Tanduk Langi.

Sedangkan Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy mengaku sudah mendapat penjelasan dari Robby Tanduk Langi ,mengenai kronologis dan sejarah latar belakang terhadap status kewarisan lahan pada lokasi tanah di Ranteropi tersebut.

Namun aktivis LSM yang juga kerap disapa Bang Foxchy ini, tidak ingin berkomentar banyak, terkait dengan permasalahan tanah yang berlokasi di Ranteropi ini. Ia pun berjanji akan terus mengawal penanganan kasus pembebasan lahan PT Masmindo tersebut.

Tapi jelasnya dirinya selaku LSM, sudah pula kembali menyurati Direktur Utama PT Masmindo, melalui surat Nomor : 006-DE/Arus Bawah/Adv.Dampingan/2024 tanggal 04 April 2024.

Adapun mengenai perihal surat yang telah dilayangkan kepada Direktur Utama PT Masmindo tersebut, terkait dengan pemberitahuan mengenai terjadinya peristiwa dugaan penyalahgunaan wewenang pada pelaksanaan pembebasan lahan, sebagaimana dimaksud dalam materi surat Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri Nomor : B/113/XII/ 2023/Dittipidum tanggal 18 Desember 2023, perihal perkembangan pengaduan masyarakat.

Pegiat aktivis anti korupsi yang kerap pula disapa Bang Ories ini, menambahkan, kita pikir pihak management PT Masmindo akan dapat memahami subtasi mengenai materi surat LSM kita tersebut.

“Intinya, bahwa kita dalam menyikapi kasus pembebasan lahan PT Masmindo tersebut, kita masih sangat mengedepankan pendekatan penanganan solusi melalui jalur nonlitigasi. Dengan harapan segera dapat direspons, untuk dibahas secara musyawarah untuk mencapai mufakat,” kunci Aktivis Pembela Arus Bawah ini. (Redaksi/Made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *