Aktivis Pembela Arus Bawah Surati Langsung Presiden RI
Tabloid SAR – Sejumlah Perwakilan Rumpun Keluarga Besar Pasande pada hari Kamis (04/04-2024) kemarin, menyambangi Kantor PT. Masmindo Dwi Area (Masmindo) yang beralamat di Jalan Sawerigading, Kota Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Namun mereka justru mengaku sangat kecewa, lantaran tidak diterima oleh pihak management perusahaan pertambangan emas tersebut.
Adapun tujuan sejumlah Perwakilan Rumpun Keluarga Besar Pasande menyambangi kantor perusahaan pertambangan emas ini, tak lain untuk mempertanyakan lokasi tanah warisannya kurang lebih seluas 600 hektare yang terletak di Buntu Karua, Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.
Hal tersebut dikemukakan oleh Fitri Nasir kepada media ini, jika dirinya bersama dengan sejumlah Perwakilam Rumpun Keluarga Besar Pasande bermaksud untuk menemui pihak management PT Masmido. Akan tetapi kita sama sekali tidak diterima pihak management perusahaan pertambangan emas ini. “Kita sangat kecewa dengan sikap pihak management PT Masmindo seperti itu,” tukasmya.
Saya ini baru dari Jakarta, kata Fitri, lalu diminta oleh keluarga dari Rumpun Keluarga Besar Pasande untuk bersama-sama menemui langsung pihak management PT Masmindo, tapi kami sama sekali tidak diterima. “Ada apa dengan sikap pihak management PT Masmindo seperti itu,” ucapnya dengan penuh tanya.
Menurutnya, bahwa sepertinya ada sesuatu yang tidak beres pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo, sampai menolak menerima kita. Hal seperti ini sangat tidak boleh dibiarkan, maka perusahaan pertambangan emas itu harus terus dilawan demi mempertahankan atas tanah hak-hak warisan adat leluhur kita tersebut.
Apalagi, lanjut Fitri mengemukakan, sudah ada surat yang diterima Bang Foxchy (Rahmat K Foxchy) dari Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri yang menjelaskan bahwa masifnya kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo adalah terkait dengan dugaan peristiwa penyalahgunaan wewenang.
Ia pun lanjut menyampaikan, karena Penyidik Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim tidak memiliki kewenangan untuk menangani proses hukum kasus penyalahgunaan wewenang. Sehingga Penyidik Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim menyarankan kepada Bang Foxchy agar kasus ini diadukan kembali kepada Kapolri, supaya proses hukumnya ditangani oleh Dittipikor. Karena yang berkewenangan menangani kasus penyalahgunaan wewenang adalah pihak Dittipikor.
“Jadi adanya surat Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim yang telah diterima Bang Foxchy, sudah merupakan kekuatan kita untuk mengurus lebih lanjut terhadap permasalahan tanah warisan kita kepada PT Masmindo,” tukasnya.
Fitri lanjut menjelaskan, saya juga sudah meminta kepada Bang Foxchy agar kasus ini jangan dulu diadukan kembali ke Mabes Polri. “Siapa tahu pihak PT Masmindo mau beritikad baik untuk menyelesaikan tuntutan kita terhadap pembayaran tanah yang kita persoalkan ini melalui jalur musyawarah,” imbuhnya.
Setelah hari Kamis kemarin itu, kita mendatangi kantornya di Belopa, sambungnya, sungguh sangat mengecewakan pihak management PT Masmindo yang berkantor di Belopa tersebut. Padahal kita sangat bermaksud baik, untuk menanyakan seperti apa langkah penyelesaian pihak perusahaan ini terhadap tanah rumpun keluarga kita yang salah bayar kepada para mafia tanah tersebut.
“Tentunya pula, saya juga ingin mendengar secara langsung dari pihak management PT Masmindo mengenai tanah rumpun keluarga kami, khususnya yang berlokasi di Ranteropi tersebut,” kata Fitri.
Fitri lanjut menjelaskan, bahwa Rumpun Keluarga Besar Pasande juga akan meminta advokasi pendampingan kepada Aktivis Pembela Arus Bawah terhadap lahannya kurang lebih seluas 600 hektare yang berlokasi di Buntu Karua yang diduga telah perjualbelikan para mafia tanah kepada pihak PT. Masmindo.
“Saya sudah telpon langsung Bang Foxchy ke Jakarta agar lahan Rumpun Keluarga Besar Pasande yang berlokasi di Buntu Karua, supaya dibantu juga ditangani pengurusannya pada tingkat Pemerintah Pusat,” ucapnya.
Sementara itu, Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy membenarkan jika dirinya telah menerima surat dari Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri. “Jadi dasar surat dari Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim itulah, lalu kita menyurati langsung Presiden RI Bapak Ir Joko Widodo, terkait dengan terjadinya peristiwa dugaan penyalahgunaan wewenang pada palaksanaan pembebasan lahan PT. Masmindo,” tuturnya pada hari ini Sabtu (06/04-2024).
Namun karena faktor penyelenggaraan Pemilu Pilpres dan Pileg, kata dia, kemudian setelah pelaksanaan pencoplosan Pemilu, barulah kita mengadukan secara langsung kasus pemebebasan lahan PT Masmindo ini kepada Presiden RI.
Pegiat anti korupsi yang juga kerap disapa Bang Foxchy ini, menyampaikan kita juga telah mengadukan kembali kasus pembebasan lahan PT Masmindo kepada Menko Polhukam RI yang baru dan Menteri ATR/Kepala BPN RI yang baru juga.
Bang Foxchy mengaku jika dirinya belum mengadukan kembali kasus ini kepada Kapolri atau pihak APH yang berwenang lainnya yang memiliki kewenangan dalam menangani kasus penyalahgunaan wewenang.
Alasannya, sebab kita terlebih dahulu masih mengedepankan pendekatan penanganan melalui jalur nonlitigasi. “Apalagi kita juga sudah dibantu oleh Pakde untuk memfasilitasi secara langsung penanganan kasus ini di Istana Kepresidenan dan para pejabat berkompeten pada tingkat Pemerintah Pusat lainnya,” ungkapnya.
Ada juga Opung, Lanjut ia mengungkapkan, telah bersedia pula membantu menangani kasus pembebasan lahan PT Masmindo ini pada tingkat Pemerintah Pusat. Hanya saja Bang Foxchy tidak ingin menyebut identitas Pakde dan Opung dimaksud. “Hal itu sangat bersifat konfidensial dan sama sekali tidak dapat dibocorkan identitas Pakde dan Opung yang juga terlibat membantu kita itu,” ucap aktivis LSM yang kadang disapa Bang Ories ini.
Bang Ories lanjut menjelaskan, jadi mengenai materi dan subtansi surat pengaduan LSM kita yang telah dilayangkan langsung kepada Presiden RI, Menko Polhukam RI dan Menteri ATR/Kepala BPN RI tersebut. Maka hal ini. kita pun juga sudah sampaikan via surat LSM kepada Direktur Utama PT. Indika Energy Tbk dan Direktur Utama PT Masmindo.
Sedangkan surat Aktivis Pembela Arus Bawah sebagaimana yang ditujukan langsung kepada Direktur Utama PT Masmindo tersebut, maka tertera bernomor : 006-DE/Arus Bawah/Adv.Dampingan/2024 pertanggal 04 April 2024, perihal pemberitahuan mengenai terjadinya peristiwa dugaan penyalahgunaan wewenang pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area.
Jadi adapun inti dari materi dalam surat dimaksud, berupa pemberitahuan kepada pihak PT Masmindo untuk tidak melakukan kegiatan fisik dalam bentuk apapun yang diadvokasi Aktivis Pembela Arus Bawah. Kususnya pada lahan yang berlokasi di Pong Nipa dan sekitarnya di Desa Boneposi dan lahan yang berlokasi di Ranteropi dan sekitarnya yang juga terletak di Desa Boneposi.
Termasuk lahan yang berlokasi di Desa Ranteballa tepatnya yang terletak di Dusun Padang, yakni pada wilayah Posi’, Panyura’, Kaburu Tangnga, Buntu Kunyi’, Karondang dan sekitarnya. Dan juga lahan yang terletak di Dusun Nase tepatnya yang berlokasi pada wilayah Lengke, To’ Tallang dan sekitarnya.
Bahwa pada lokasi-lokasi lahan dimaksud akan segera pula dipasangi banner atau baliho pemberitahuan/peringatan yang berbunyi, “sangat dilarang keras dikelola untuk kegiatan usaha pertambangan dan atau kegiatan fisik dalam bentuk apapun, sebelum ada penyelesaian melalui kuasa dari para ahli waris selaku pemegang hak atas tanah yang sebenarnya,”.
Bang Ories pun menambahkan, bahwa dirinya juga siap untuk membantu menangani lokasi tanah Rumpun Keluarga Besar Pasande yang terletak di Buntu Karua tersebut. “Apalagi Rumpun Keluarga Besar Pasande ini, merupakan keluarga dekat juga.” (Redaksi)