22 Rumpun Keluarga Masyarakat Adat Kendeapi Akan Segera Pasang Sejumlah Spanduk Penolakan Terhadap Kegiatan Pertambangan PT Masmindo

News705 views

 

 

Bang Foxchy : Surat dari Bareskim Belum Kita Gunakan untuk Mengadukan Kembali Melalui Jalur Penanganan Hukum

 

 

Tabloid SAR – Perusahaan pertambangan emas PT Masmindo Dwi Area (Masmindo) yang kontrak karyanya berlokasi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Nampaknya terus menuai penolakan secara masif dari kalangan masyarakat adat selaku pemilik dan atau ahli waris terhadap pemegang hak atas tanah yang sebenarnya pada wilayah konsesi pertambangan salah satu anak perusahaan PT Indika Energy Tbk atau INDY GROUP tersebut.

Hal itulah, sehingga ke 22 Rumpun Keluarga Masyarakat Adat Kendeapi dalam waktu dekat akan segera memasang sejumlah spanduk penolakan terhadap kegiatan pertambangan PT Masmindo. Hal tersebut dibenarkan oleh Risal Palesang selaku kuasa ahli waris dari 22 Rumpun Keluarga Masyarakat Adat Kendeapi, saat dikonfirmasi awak media ini, Minggu (07/04-2024).

Contoh sejumlah spanduk penolakan terhadap kegiatan pertambangan emas PT Masmindo Dwi Area yang akan dipasang 22 Rumpun Keluarga Masyarakat Adat Kendeapi pada lokasi warisan tanah adatnya di Desa Ranteballa.

Pasalnya, kata Risal Palesang, sebab lokasi tanah warisan adat rumpun keluarga kami di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu sangat diduga kuat telah dibebaskan pihak PT Masmindo dari para pelaku mafia tanah. “Keluarga di kampung sudah mempersiapkan sejumlah spanduk penolakan untuk segera dipasang pada setiap lokasi tanah warisan rumpun kami yang sangat bermasalah pembebasan lahannya di Desa Ranteballa tersebut,” tuturnya melalui hubungan komunikasi via handphone.

Menurutnya, di mana lokasi tanah yang segera dipasangi sejumlah spanduk penolakan adalah terletak di Desa Ranteballa tepatnya di Dusun Padang, yakni pada wilayah Posi’, Panyura’, Kaburu Tangnga, Buntu Kunyi’, Karondang dan sekitarnya. Dan yang terletak di Dusun Nase tepatnya pada wilayah Lengke, To’ Tallang dan sekitarnya. “Jadi terdapat sekitar 300 hektare lokasi tanah adat warisan rumpun keluarga kami yang sangat bermasalah pembebasan lahannya akibat praktik-praktik mafia tanah pada sejumlah lokasi dimaksud,” ungkapnya.

Lanjut ia menyampaikan, kami ada 22 rumpun keluarga masyarakat adat Kandeapi selaku ahli waris atas lokasi tanah pada sejumlah wilayah tersebut. Seperti antara lain rumpun keluarga Ibu Hadiasri Lolongan. rumpun keluarga Ibu Mery H. Pattuju, rumpun keluarga Palesang, rumpun keluarga Ibu Adolfina Pasolon dan lain sebagainya.

Hal ini, kata Risal Palesang, kita memasang sejumlah spanduk penolakan ini atas petunjuk Bang Foxchy (Rahmat K Foxchy –red) dari Jakarta. “Yah, dalam waktu dekat, maka sejumlah spanduk penolakan tersebut sudah akan dipasang pada setiap lokasi sebagaimana bunyi pemberitahuan atau peringatan dalam setiap spanduk dimaksud,” uncapnya.

Sedangkan spanduk penolakan dimaksud untuk memberitahukan atau memperingatkan pihak PT Masmido yang berbunyi, Jadi Lokasi Ini Sangat Dilarang Keras Dikelola Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Dan Atau Kegiatan Fisik Dalam Bentuk Apapun, Sebelum Ada Penyelesaian Melalui Kuasa Dari Para Ahli Waris Selaku Pemegang Hak Atas Tanah Yang Sebenarnya.”

 Risal Palesang lanjut menjelaskan, bahwa dipasangnya sejumlah spanduk penolakan ini sebagai bentuk, untuk mencegah pihak PT. Masmindo agar tidak sewenang-wenang melakukan kegiatan pertambangan atau kegiatan fisik dalam bentuk apapun di dalam lokasi tanah warisan adat rumpun keluarga kami tersebut.

“Tentunya pula hal ini akan dijadikan sebagai bukti dokumentasi oleh Bang Foxchy selaku LSM Pendamping rumpun keluarga kami yang saat ini sedang mengadvokasi kasus pembebasan lahan PT Masmindo pada tingkat Pemerintah Pusat,” terangnya.

Hal senada juga dikemukakan oleh Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy. “Jadi mengenai adanya pemasangan sejumlah spanduk penolakan seperti itu. Untuk membuktikan kepada pejabat berwenang pada tingkat Pemerintah Pusat, sebagai pertanda bahwa pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo sangat mendapat penolakan keras dari masyarakat adat selaku pemilik dan atau ahli waris terhadap pemegang hak atas tanah yang sebenarnya,” tuturnya.

Ia pun mengaku telah menyampaikan kepada pihak keluarga masyarakat adat yang memasang sejumlah spanduk penolakan pada setiap lokasi tanah yang semestinya agar didokumentasi, untuk dijadikan sebagai alat bukti pengadvokasian pada pejabat berwenang di tingkat Pemerintah Pusat.

“Jadi sejumlah spanduk penolakan yang sudah dipasang tersebut agar difoto atau direkam vidio supaya dijadikan alat bukti pengadvokasian pada pejabat berwenang di tingkat Pemerintah Pusat,” ucap pegiat aktivis LSM yang juga akrab disapa Bang Foxchy ini.

Apalagi sudah ada surat yang kita terima dari Bareskrim Polri, kata Bang Foxchy, terkait hasil gelar perkara awal Penyidik Satgas Anti Mafia tanah Baresktim Polri sebagaimana yang tertuang dalam materi surat Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri Nomor : B/113/XII/2023/Dittipidum tanggal 18 Desember 2023, perihal perkembangan pengaduan masyarakat. Hal tersebut sebagai bentuk respons penanganan terhadap surat pengaduan LSM kita sebelumnya, terkait dengan masifnya kasus mafia tanah melalui pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo. Dijelaskan dalam surat Kasubdit II Dittipidum Bareskrim dimaksud, bahwa kasus ini terkait dengan dugaan peristiwa penyalahgunaan wewenang.

Hanya saja, kata Bang Foxchy lagi, karena bukan merupakan kewenangan Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri untuk menangani kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Sehingga kita pun sarankan agar mengadukan kembali kasus ini kepada Kapolri, supaya ditangani proses hukumnya melalui Dittipidkor Bareskrim. Sebab yang berkewenangan untuk menangani proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan wewenang adalah pihak Dittipidkor Bareskrim.

“Jadi surat yang telah kita terima dari Bareskrim Polri ini, sudah merupakan surat sakti yang sewaktu-waktu sangat dapat dijadikan sebagai kartu truf untuk mempidanakan para pelaku mafia tanah melalui pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut,” beber salah satu pegiat anti korupsi ini.

Bang Foxchy lanjut mengemukakan, namun surat dari Bareskrim itu belum kita gunakan untuk mengadukan kembali melalui jalur penanganan hukum, terkait atas masifnya kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pemebasan lahan di perusahaan pertambangan emas tersebut.

“Hal tersebut, karena kita masih ingin terlebih dahulu mengedepankan penanganan solusi melalui jalur nonlitigasi yang sifatnya berasaskan pada semangat musyawarah untuk mencapai mufakat, jika pihak PT Masmindo berkeinginan untuk beritikad baik,” terangnya.

Ianjut ia menjelaskan, bahwa pihaknya memang sudah mempergunakan surat dari Bareskrim tersebut, untuk mengadukan langsung kasus pembebasan lahan ini kepada Presiden RI. “Itupun kita baru melayangkan surat pengaduan langsung kasus ini kepada Presiden RI, setelah pasca pencoblosan Pemilu Pilpres dan Pileg 2024. Karena kita masih menunggu terlebih dahulu perkembangan konstelasi politik tahapan Pemilu sebelumnya,” beber Bang Foxchy.

Pegiat aktivis anti korupsi yang kerap pula disapa Bang Ories ini, jika pihaknya juga mengadukan kembali kasus ini kepada Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN setelah pasca pengumuman Pilpres oleh pihak KPU RI. “Jadi adanya langkah pengaduan kita baik kepada Presiden RI maupun kepada Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN tersebut, untuk diharapkan mendapat solusi melalui penanganan jalur nonlitigasi,” tukasnya.

Kita masih sangat mengenyampingkan jalur penanganan hukum, sambungnya, hal itulah sehingga kita juga telah menyurati Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Indika Energy Tbk beserta Direktur Utama PT Masmindo Dwi Area. “Kemungkinannya ada itikad baik untuk bersama-sama mencari solusi terhadap kasus pembebasan lahan tersebut yang dilandasi dengan asas musyawarah untuk mencapai mufakat,” harap LSM Pendamping Masyarakat Adat Ranteballa-Boneposi ini.

Bang Ories pun menambahkan, namun apabila memang tidak ada harapan melalui penanganan jalur nonlitigasi dengan pendekatan  musyawarah untuk mencapai mufakat. Tentunya kita akan mengambil langkah hukum untuk mengadukan kasus pembebasan lahan PT Masmindo ini kepada pihak APH berwenang.

“Yah, maka tentunya surat dari Bareskrim itu akan kita jadikan sebagai kartu truf untuk mencarikan rasa keadilan bagi masyarakat adat yang telah terzalimi warisan hak-hak agrarisnya, akibat dari pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut,” pungkas Aktivis Pembela Arus Bawah ini. (Redaksi/Made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *