LSM Pembela Arus Bawah Juga Akan Segera Surati BPN Agar Tidak Terbitkan Sertifikat HGU pada Perusahaan Tambang Emas Tersebut
JAKARTA, Tabloid SAR – Sejumlah warga pemilik sertifikat tanah yang berlokasi di dalam areal kontrak karya PT Masmindo Dwi Area atau Masmindo, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, rupanya pula telah melapor ke Mabes Polri.
Pasalnya, sejumlah warga pemilik sertifikat tanah tersebut mengaku sangat dirugikan lantaran telah kehilangan lahannya. Akibat diduga telah dirampas oleh para pelaku mafia tanah untuk memperoleh ganti rugi dangan tanpa hak, melalui pelaksanaan pembebasan lahan perusahaan tambang emas PT Masmindo tersebut.
Para warga pemilik sertifikat tanah dimaksud, mengaku telah meminta advokasi pendampingan pada LSM Pembela Arus Bawah, supaya melaporkan pula kasus tanahnya tersebut ke Mabes Polri. Termasuk Masyarakat Adat Kandeapi Ranteballa yang juga sudah meminta advokasi pendampingan pada LSM Pembela Arus Bawah ini.
Hanya saja para warga pemilik sertifikat tanah itu, tidak ingin dimediakan identitasnya. Adapun sejumlah warga ini, mengaku mempunyai tanah yang sudah bersertifikat hak milik terbit tahun 1981, selain ada yang berlokasi di Desa Ranteballa dan adapula yang berlokasi di Desa Boneposi.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy, jika dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa pendamping oleh Masyarakat Adat Kandeapi Ranteballa dan sejumlah warga pemilik sertifikat tanah terbitan tahun 1981 yang berlokasi di Desa Ranteballa dan Desa Boneposi.
“Para warga pemilik sertifikat tanah tersebut, lahannya masuk dalam pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tapi rupanya dirampas para pelaku mafia tanah dengan cara menerbitkan surat palsu di atasnya, guna memperolah ganti rugi dari perusahaan tambang emas tersebut,” tutur Bang Foxchy pada Minggu (25/12/2022).
Aktivis LSM yang juga akrab disapa Bang Ories ini, lanjut menyampaikan bahwa dirinya sudah memasukkan surat pengaduan di Mabes Polri, terkait kasus lahan warga yang sudah bersertifikat tersebut. Namun diduga kuat telah dirampas oleh para pelaku mafia tanah, untuk mendapatkan ganti rugi dari PT Masmindo tersebut.
Adapun surat dari Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah dimaksud dan telah dimasukkan di Mabes Polri tersebut adalah bernomor : 012-DE/NGO Arus Bawah/Aduan Masy./2022 tanggal 16 Desember 2022. Ditujukan kepada Presiden RI, Kapolri, Kabareskrim dan Dirtipidum Bareskrim Polri.
Sedangkan inti yang menjadi materi dalam surat LSM ini, untuk menindaklanjuti pengaduan warga, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan hak atas benda tidak bergerak, akibat dari pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tesebut.
Mengenai surat LSM ini, maka juga ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Komisi VII DPR RI, Menko Polhukam, Ketua Kompolnas, Menteri ESDM, Menteri ATR/BPN dan Kadiv Propam Mabes Polri. Selain ditembuskan pula kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Kapolda Sulawesi Selatan, Bupati Luwu dan lain-lainnya.
“Untuk surat kepada Kapolri, Kabareskrim dan Dirtipidum Bareskrim Polri serta tembusannya kepada Kadiv Propam Mabes Polri, sudah saya masukkan di Mabes Polri pada tanggal 22 Desember 2022 lalu. Namun untuk yang lainnya maka dikirim via kantor pos,” ucap Bang Ories.
Lanjut Bang Ories mengemukakan, bahwa pihak LSM-nya juga akan segera menyurati BPN agar tidak menerbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) pada perusahaan tambang emas tersebut.
“Jadi dalam waktu dekat ini, kita juga akan segera menyurati Menteri ATR/BPN RI, Kepala Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan dan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Luwu, supaya tidak menerbitkan Sertifikat HGU pada PT Masmindo ini,” ungkapnya.
Menurutnya, bahwa selama proses hukum kasus mafia tanah yang timbul dari akibat pelaksanaan pembebasan lahan perusahaan tambang emas ini belum selesai. Halnya, selama PT Masmindo tidak menyelesaikan secara komprehensif terhadap hak-hak ulayat masyarakat adat. Terlebih lagi jika tanah warga yang telah bersertifikat tidak juga mendapat penyelesaian yang baik, maka diminta pada pihak BPN agar tidak menerbitkan sertifikat HGU pada perusahaan tambang emas ini.
Bang Ories pun lanjut mengemukakan, apalagi Menteri ATR/BPN sekarang ini, telah pula menabuh genderang perang terhadap mafia tanah. “Jadi itu harapan kita dari LSM, supaya pihak BPN tidak menerbitkan sertifikat HGU pada perusahaan tambang emas ini, demi melindungi hak-hak agraris masyarakat adat dan warga pemilik lahan yang sudah bersertifikat tersebut,” harapnya.
Ia lalu menambahkan, jika pihak LSM-nya akan juga menyurati Menko Polhukam agar mengawal pula penanganan proses hukum kasus mafia tanah dimkasud yang telah dilaporkan warga di Mabes Polri tersebut.
“Yah, selain itu maka kita juga meminta pada Menko Polhukam, supaya tidak lupa memberikan atensi kepada pihak BPN agar tidak menerbitkan sertifikat HGU pada PT Masmindo, sebelum kasus mafia tanah ini selesai dengan baik,” pungkas Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah tersebut. (Redaksi)