LSM Pembela Arus Bawah Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Program READSI Pengadaan Bibit Kakao di Kabupaten Luwu

News815 views

Rahmat K Foxchy : Kita Sangat Harapkan Pihak Kejari Agar Tidak Hanya Berhenti pada Penetapan Ketiga Orang Tersangka Tersebut

 

LUWU, Tabloid SAR – Kinerja pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu sangat mendapat apresiasi dari kalangan LSM, atas adanya penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi dana hibah, terkait Program Rural Empowerment  and Agricultural Development  Scalling-up Innitiative (READSI) pengadaan bibit  kakao kelompok tani yang dianggarkan senilai Rp 883 jutaan melalui TA 2020 lalu pada Dinas Pertanian Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Terungkapnya kasus yang merugikan Negara sebesar Rp 487.516.000 ini. Sekaligus merupakan hadiah akhir tahun 2022 bagi pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu.

Sehubungan atas ditetapkannya tiga orang tersangka, sebagaimana yang diumumkan pihak Kejari Luwu melalui siaran persnya  pada Kamis, 29 Desember 2022 tersebut, sehingga sangat mendapat apresias dari kalangan LSM, salah satunya pihak LSM Pembela Arus Bawah.

“Kita dari kalangan LSM sangat mengapresiasi kinarja pihak Kejari Luwu atas terungkapnya kasus dugaan korupsi dana hibah program READSI  ini,” tutur Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy, hari Minggu (31/12/2022) saat dimintai tanggapannya melalui nomor handphone-nya tersebut.

Bang Foxchy, begitu aktivis LSM yang satu ini kerap disapa, menyampaikan, bahwa terungkapnya kasus dugaan korupsi ini, sekaligus merupakan hadiah akhir tahun bagi Pemkab Luwu, supaya berkomitmen untuk  mendorong terwujudnya penyalengaraan good and clean government (pemerintahan yang baik dan bersih) dalam rangka memasuki tahun baru 2023 tersebut.

Saya pikir, tuturnya, bahwa pengungkapan kasus dugaan korupsi ini hanyalah baru semacam puncak gunung es, sebab cukup kuat juga rumor tentang dugaan korupsi di lingkup Pemkab Luwu tersebut. “Hal itu, tentunya akan menjadi perhatian LSM kita, untuk disikapi pula lebih lanjut,” ucap  aktivis LSM yang juga akrab disapa Bang Ories ini, mengaku masih di Jakarta.

“Jadi adanya kepemimpinan Pak Andi Usama Harun di Kejari Luwu tersebut, nampaknya akan sangat memberikan ekspektasi kuat terhadap upaya pengungkapan kasus-kasus dugaan korupsi lainnya,” imbuhnya.

Namun kita sangat berharap, lanjut Bang Ories, agar penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi dana hibah ini, supaya tidak hanya berhenti pada tiga orang itu saja. “Saya pikir penetapan tiga orang tersangka itu, diduga hanya dijadikan sebagai alat untuk memenuhi keinginan kleptokrasi (manipulator anggaran –red) pihak-pihak penguasa tertentu saja,” paparnya.

Menurut Bang Ories, bahwa ke tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, tidak akan berani melakukan praktik-praktik korupsi terhadap anggaran dana hibah ini, jika tidak ada kepentingan kekuasaan tertentu yang akan dipenuhi keinginannya. “Apalagi kerugian yang ditimbulkan kasus dugaan korupsi ini, justru melebihi setengah dari nilai anggaran dana hibah tersebut,” ungkapnya.

Saya pikir ke tiga tersangka itu, sambungnya, tidak akan berani melakukan korupsi lebih dari setengah anggaran kalau tidak ada kepentingan kekuasaan yang akan dipenuhi keinginannya. “Jadi hal yang sangat perlu pula disikapi mengenai peran Kadis Pertanian Kabupaten Luwu dalam pengelolaan anggaran dana hibah tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan,  sebaiknya juga Kadis Pertanian sangat perlu didalami dugaan keterlibatannya. Jika perannya sebagai pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran, yah harus jugalah dijadikan sebagai tersangka. “Kan tebang pilih namanya, jika pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran, sampai tidak ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Bang Ories.

Aktivis LSM tersebut, pun sangat berharap agar penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ini tidak hanya berhenti pada tiga orang itu saja. Alasannya, bahwa sangatlah  tidak logik bila suatu kasus dugan korupsi sampai timbulkan kerugian lebih dari separuh total anggaran, dengan pelakunya hanya tiga orang tersangka itu saja.  “Jadi otak kleptokratornya juga harus pula dikembangkan dan didalami penyidikannya lebih lanjut,  supaya juga ditetapkan sebagai tersangka,” harapnya.

Bang Ories lanjut mengemukakan, jika dirinya akan segera menyikapi kasus dugan korupsi ini lebih lanjut dengan cara membuat laporan kepada Jaksa Agung.

“Yah, kebetulan saya sedang di Jakarta, LSM kita tentunya akan  segera melaporkan kasus dugaan korupsi ini kepada Jaksa Agung, Itu sudah menjadi sikap LSM kita agar  penetapan tersangka kasus ini tidak terkesan tebang pilih,” pungkas Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah tersebut.

Untuk diketahui bahwa menurut press release yang dikelurkan oleh pihak Kerjari Luwu, disebutkan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah program READSI pengadaan bibit kakao TA 2020 lalu tersebut, masing-masing berinisial Ik, TW dan UB.

Adapun tersangka bermana IK adalah Direktur CV Marga Sejahtera, sedangkan TW sebagai penangkar bibit kakao dan UB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga merupakan salah satu PNS pada Dinas Pertanian Kabupaten Luwu.

Ditetapkannya ke tiga tersengka ini lantaran mengadakan bibit kakao sebanyak 883 juta yang diduga tidak bersertifikasi untuk didistribusikan pada para kelompok tani penerima manfaat. (Basnawir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *