Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi Infrastruktur dan Lainnya Juga Dilaporkan pada Pihak Institusi APH Tingkat Pusat
JAKARTA – Kalangan aktivis LSM sangat mengapresiasi penanganan pihak Kejaksaan Negari (Kejari) Luwu terhadap kasus dugaan korupsi program Rural Empowerment and Agricultural Development Scalling-up Innitiative (READSI), terkait pengadaan bibit kakao untuk kelompok tani yang dianggarkan senilai Rp 883 jutaan melalui TA 2020 lalu pada Dinas Pertanian Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Hal itulah yang membuat Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy sehingga melayangkan surat apresiasi ke Jaksa Agung RI, atas kinerja Kejari Luwu yang telah menetapkan tiga orang tersangka, terkait kasus korupsi program READSI yang merugikan Negara sebesar Rp 487.516.000 tersebut.
Melalui suratnya Nomor : 001-DE/NGO-Arus Bawah/Lapor Korup/2023 tanggal 5 Januari 2023 itu, yang berperihal mengapresiasi kinerja Kejari Luwu terhadap penganganan kasus dugaan korupsi danah hibah program READSI TA. 2020, mengenai kegiatan pengadaan bibit kakao untuk kelompok tani.
Bang Foxchy begitupun aktivis LSM yang satu ini akrab disapa, menilai bahwa kepemimpinan Pak Andi Usama Harun di Kejari Luwu dalam mengungkap kasus dugaan korupsi ini sangat patut diapresiasi, sehingga kita dari LSM melayangkan surat apresiasi ini ke Jaksa Agung RI.
Lanjut ia mengemukakan, namun kita pun sangat mengharapkan agar pengungkapan kasus dugaan korupsi danah hibah program READSI tersebut, supaya penetapan tersangkanya tidak hanya berhenti pada ketiga orang itu saja.
“Itulah harapan kita pada Jakasa Agung, agar lebih mendorong pihak Kejari Luwu supaya terus melakukan pengembangan dan pendalaman penyidikan terhadap dugan keterlibatan Kadis Pertanian dan pihak-pihak lainnya yang disinyalir ikut menikmati aliran dana korupsi tersebut,” kata aktivis LSM yang juga akrab disapa Bang Ories ini, Kamis (5/1/2023).
Bang Ories pun kembali mengemukakan, saya pikir penetapan ketiga orang tersangka itu, diduga hanya dijadikan sebagai alat untuk memenuhi keinginan kleptokrasi (manipulator anggaran –red) pihak-pihak penguasa tertentu saja. “Jadi mestinya yang paling bertanggungjawab adalah Kadis Pertanian, menurut perannya sebagai kuasa pengguna anggaran,” tandasnya.
Menurutnya, jadi sangatlah tidak logik bila suatu kasus dugan korupsi sampai timbulkan kerugian lebih dari separuh total anggaran, dengan pelakunya hanya tiga orang tersangka itu saja. “Jadi otak kleptokratornya juga harusnya pula dikembangkan dan didalami penyidikannya lebih lanjut, supaya juga ditetapkan sebagai tersangka,” harapnya.
Kendati demikian, ucap Bang Ories, bahwa kepamimpinan Pak Andi Harun Usama di Kejari Luwu tersebut, tentunya sangat memberikan ekspektasi kuat terhadap upaya pengungkapan kasus-kasus dugaan korupsi lainnya. “Kita dari kalangan LSM siap bersinergi untuk terus mendorong agenda pemberantasan korupsi di daerah ini,” tukasnya..
Tokoh kunci Aktivis Pembela Arus Bawah inipun menyampaikan, jika kasus dugaan korupsi danah hibah program READSI tersebut hanyalah baru semacam puncak gunung es. “Jadi LSM kita juga melaporkan sejumlah kasus dugaan korupsi infrastruktur dan lainnya pada pihak institusi Aparat Penegak Hukum atau APH di tingkat pusat ini,” ungkapnya.
Soalnya, lanjut ia menyampaikan, jika LSM-nya banyak juga mendapat pengaduan dari masyarakat tentang kasus dugaan korupsi dari masyarakat, seperti dugaan salah bestek pembangunan infrastruktur jalan bangunan sekolah, penyalahgunaan Dana Desa, dugaan penyalahgunaan anggaran sekolah serta lain-lainnya.
Kebetulan saya sedang di Jakarta, tuturnya, maka dilaporkan saja sekalian kasus-kasus dugaan korupsi tersebut pada pihak institusi APH di tingkat pusat ini. “Yah, yang kita laporkan tentunya adalah kasus-kasus yang sudah dianggap valid menurut hasil hasil cross check LSM kita,” imbuhnya.
Hanya saja aktivis LSM yang dikenal vokal yang satu ini tidak ingin mengungkap kasus dugaan korupsi apa saja yang dilaporkan di pusat tersebut. Yah, itu blied LSM kita, sambungnya, namun jelasnya ada yang dilaporkan di Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri dan ada juga yang dilaporkan di KPK.
Ia pun lalu memberikan contoh, ketika beberapa tahun lalu saat pihak LSM-nya masih sangat proaktif melaporkan sejumlah kasus dugaan korupsi pada institusi APH tingkat pusat. Namun tidak sedikit juga kasus dugan korupsi yang dilaporkan pihak LSM di pusat itu, rupanya justru ditangani di Polres dan Kejari atau ditangani di Polda dan Kejati.
Rupanya belajar dari pengalamannya beberapa tahun lalu tersebut, maka membuat aktivis anti rasuah yang satu ini, sehingga saat ini dirinya kembali melaporkan sejumlah kasus dugaan korupsi pada pihak institusi APH tingkat pusat.
Lanjut Bang Ories menambahkan, jika dirinya tidak hanya melaporkan kasus-kasus dugaan korupsi baru hasil temuan pihak LSM-nya, akan tetapi juga melaporkan kasus-kasus dugaan korupsi yang masih mengendap penangananya di Polres dan Kejati.
“Yah, kita ingin kasus-kasus dugaan korupsi yang masih mengendap penangaannya tersebut, supaya diproses tuntas demi kepastian hukum dan juga rasa keadilan masyarakat,” terangnya. (Redaksi)