LUWU, Tabloid SAR – Penggunaan sumber daya air, seperti contohnya aliran air sungai, maka tentunya harus didasari dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Hal tersebut sebagaimana telah diatur melalui Peraturaan Menteri (Permen) PUPR Nomor 37/PRT/M/2015 tentang Izin Penggunaan Air dan/atau Sumber Daya Air.
Masyarakat pun sangat menduga, jika obyek wisata Wai Tiddo menggunakan sumber daya air secara ilegal. Sebab obyek wisata air yang berlokasi di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan ini, disinyalir kuat tidak mengantongi Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) Permukaan, menurut ketentuan Permen PUPR tersebut.
Hal itulah, sehingga LSM Pembela Arus Bawah sampai diminta agar menghearing obyek wisita Wai Tiddo tersebut ke DPRD Luwu. Tidak hanya itu, bahkan kegiatan obyek wisata air ini ditengarai pula berpotensi menimbulkan pencemaran terhadap air sungai sebagai sumber air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Luwu.
Menanggapi adanya permintaan seperti itu, Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah, Rahmat K Focxchy sangat merespons mengenai adanya isu dugaan penggunaan sumber daya air secara ilegal pada obyek wisata Wai Tiddo tersebut.
“Yah, hal ini sangat kita respons untuk diatensi lebih lanjut, dengan akan mengambil langkah permintaan klarifikasi terlebih dahulu pada pihak pemilik obyek wisata tersebut,” ujarnya melalui hubungan handohone-nya, Minggu (25/12/2022), mengaku masih di Jakarta.
Tentunya pula, kata aktivis LSM yang kerap pula disapa Bang Foxchy ini, LSM kita akan juga menelisik kelengkapan legalitas perizinan obyek wisata Wai Tiddo itu. “Jika memang tidak memegang SIPPA dan kelengkapan perzinann lainnya, maka kita akan hearing di DPRD,” ucapnya.
Hanya karena saya masih ada urusan di Jakarta, lanjut Bang Foxchy, jadi nanti setelah kembali baru kita ambil langkah permintaan klarifikasi pada pemilik obyek wisata tersebut.
“Kita dari LSM bukan bermaksud mencari-cari kesalahan tapi bagaimana suatu dunia usaha agar legal dalam melakukan kegiatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan regulasi pemerintah yang berlaku,” tutur aktivis LSM yang akrab disapa Bang Ories tersebut.
Ia pun menambahkan, apalagi memanfaatkan sumber daya air yang merupakan kebutuhan utama bagi mahluk hidup dan sumber air bersih untuk penduduk. “Jadi sangat perlu memang mengoreksi perizinan terhadap pemanfaatan air pada obyek wisata Wai Tiddo tersebut, demi melindungi kebutuhan air untuk pentingan masyarakat umum,” tandasnya. (Redaksi)