LSM Pembela Arus Bawah Akan Terus Berkomitmen untuk Mendampingi Warga yang Dizalimi Hak-Hak Agrarisnya
JAKARTA, Tabloid SAR – Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy kembali menyambangi Mabes Polri, Jumat (23/12/2022) kemarin. Untuk melakukan konsultasi bedah kasus dugaan mafia tanah dengan Tim Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, terkait dengan pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area atau Masmindo yang berlokasi Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Aktivis LSM yang akrab disapa Bang Ories ini, mengaku sangat mengapresiasi kinerja Tim Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tersebut, sebab sangat memiliki komitmen kuat dalam memberantas kasus mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat adat Ranteballa dan Boneposi tersebut.
Menurutnya, jika pada awalnya banyak pihak sangat apriori terhadap penanganan kasus mafia tanah ini akan berproses lanjut kasus hukumnya. “Alhamdulillah, maka sesuai hasil dialog bedah kasus dengan Tim Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri yang menangani kasus ini, sehingga kasus ini sudah ditingkatkan proses hukumnya pada tahap penyidikan,” ucap Bang Ories dari Jakarta melalui handphone-nya .
Lanjut ia mengemukakan, bahwa perjuangan ini memang terasa begitu berat tapi sangatlah tidak sia-sia, sebab Tim Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah mengantongi calon tersangka. “Tapi itu merupakan kewenangan Tim Penyidik yang mengungkapnya lebih lanjut,” tukasnya.
LSM kita tentunya sangat mengapresiasi kinerja Tim Penyidik yang dikomandoi oleh Bapak AKBP Andik Puji Santoso ini, sebab sangat tangguh dan berintegritas kuat dalam mengungkap kasu mafia tanah, terkait dengan pembebasan lahan PT Masmindo yang sifatnya sangat merugikan masyatakat adat tersebut.
Hal itu, tutur Bang Ories lagi, bahwa ternyata instruksi Presiden RI Bapak Joko Widodo dan Kapolri Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang pemberantasan mafia tanah tidak hanya sebatas lips servise saja. “Namun betul-betul diterapkan secara konsekwen oleh Tim Penyidik Unit IV Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, sehingga proses hukum kasus ini sudah naik statusnya ke tingkat penyidikan,” ungkapnya.
Kitakan tahu selama ini, lanjut Bang Ories, bahwa menangani kasus mafia tanah itu sangat berat, apalagi kasusnya berhubungan dengan perusahaan tambang yang sifatnya berskala korporasi, tentunya pula tak terlepas diintervensi dari pejabat tinggi tertentu dan orang-orang kuat di belakangnya.
“Jadi dengan adanya semangat PRESISI POLRI, sehingga Tim Penyidik Unit IV Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, pada gilirannya mampu meningkatkan penanganan proses hukum kasus ini pada tahap penyidikan,” imbuhnya.
Dikemukakannya lebih lanjut, jika pihak LSM-nya akan terus berkomitmen untuk mendampingi warga yang dizalimi hak-hak agrarisnya, terkait dengan kasus pembebasan lahan PT Masmindo tersebut.
Apalagi, sambungnya, masih terdapat sejumlah warga yang punya Sertifikat Hak Milik terbitan tahun 1981 yang lahannya dirampas para pelaku mafia tanah, sampai mendapatkan pembayaran ganti rugi melalui pelaksanaan pembebasan lahan perusahaan tambang emas tersebut.
“Yah, kita dari LSM sangat siap memberikan advokasi pendampingan pada warga yang dizalimi hak-hak agrarisnya seperti ini. Sebab para pelaku mafia tanah seperti itu, maka harus pula diberantas secara tuntas dengan tindakan hukum yang tegas,” terangnya.
Lebih lanjut Bang Ories mengemukakan, jika pihak LSM-nya hanya dapat mendampingi kasus warga yang dokumen kepemilikan tanahnya terbit sebelum terbitnya kontrak karya pertanggal 19 Januari 1998. “Jika terbit setelah tanggal 19 Januari 1998 dimaksud, maka itu sudah namanya surat palsu atas kepemilikan tanah,” bebernya.
Kemudian ia pun menambahkan, bahwa LSM kita hanya bisa memberikan advokasi pendampingan pada warga yang memiliki alas hak yang legal baik dalam bentuk sertifikat hak milik maupun dalam bentuk dokumen tanah jenis lainnya selama itu diakui keabsahannya secara hukum.
“Yah, dalam waktu ini, LSM kita akan kembali mendampingi warga yang dizalimi hak-hak agrarisnya melalui pembebasan lahan PT Masmindo tersebut, untuk melapor pada pihak kepolisian. Sebab dengan cara inilah, warga bisa peroleh rasa keadilan,” kunci Direktur LSM Pembela Arus Bawah tersebut. (Redaksi)