Tabloid SAR – Pihak Aktivis Pembela Arus Bawah mengaku, menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor : B/7335/XII/RES.7.5./2023 tanggal 12 Desember 2023 dari Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), terkait atas penetapan tersangka Kepala Desa (Kades) Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulsel.
Adapun SP3D ini ditandatangani oleh Wadir Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Gani Alamsya Hatta. Intinya, untuk memberitahukan mengenai rangkaian tahapan kegiatan pengawasan dalam mengasistensi kasus dugaan Pungli Surat Penerbitan Objek Pajak (SPOP) Kades Ranteballa, yang proses hukumnya ditangani pihak Penyidik Tipikor Polres Luwu tersebut.
Selain itu, maka dalam materi SP3D Polda Sulsel yang dikirim langung ke alamat Aktivis Pembela Arus Bawah Jakarta tersebut. Sekaligus memberitahukan, bahwa Kades Ranteballa, Etik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, terkait dengan perkara Pungli SPOP.
Sedangkan SP3D dari Polda Sulsel tersebut, sehingga langsung pula direspon dengan surat balasan Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Nomor 007-DE/NGO-Arus Bawah/Apresiasi/2023 tanggal 14 Desember 2023. Dengan perihal, mengapresiasi kinerja pengawasan dan asistensi Tim Wassidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, terkait penanganan kasus dugaan pungli SPOP Kades Ranteballa di Polres Luwu.
Jadi mengenai adanya surat balasan dari kelompok aktivis LSM ini, maka itu ditujukan langsung kepada Kapolda Sulsel. Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy.
“Kita sudah pula menyampaikan apresiasi dalam bentuk surat balasan kepada Kapolda Sulsel. Tadi surat balasan LSM kita itu, dikirim via Kantor Pos di Mabes Polri,” tuturnya pada media ini, Kamis (14/12-2023).
Kata pegiat aktivis anti korupsi yang lebih akrab disapa Bang Foxchy ini, tadi juga ada urusan di Mabes Polri. Sekalian di Kantor Pos Mabes Polri itu, saya kirim surat balasan tersebut kepada Kapolda Sulsel. “Termasuk sejumlah surat tembusannya, ada yang diserahkan langsung di Mabes Polri dan ada juga yang dikirim via Kantor Pos ini,” ucapnya .
Dalam materi suratnya itu, Bang Foxchy menyampaikan apresiasi yang tak terhingga atas kinerja pengawasan dan asistensi yang telah dilakukan Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Kanit 2 Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Sulsel beserta Tim yang terlibat dalam melaksanakan pengawasan dan asistensi terhadap perkara Pungli SPOP yang proses hukumnya ditangani pihak Tim Penyidik Tipikor Polres Luwu tersebut.
Ia pun tak lupa menyampaikan apresasi yang sama kepada Kapolres Luwu, Kasat Reskrim Polres Luwu beserta Tim Penyidik Tipikor Polres Luwu, atas kinerjanya dalam mengusut kasus dugaan korupsi terkait perkara Pungli SPOP tersebut, pada gilirannya Kepala Desa Ranteballa ini ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Bang Foxchy, bahwa baik Tim Wassidik Ditreskrimsus Polda Sulsel maupun Tim PenyidikTipikor Polres Luwu dalam menangani kasus dugaan korupsi ini, menurut kewenangan dan Tupoksinya masing-masing.
Hal tersebut, sambung pegiat LSM yang juga kerab disapa Bang Ories itu, sehingga kita menilai bahwa penanganan perkara ini telah menunjukkan prinsip-prinsip yang sifatnya berparadigmatik Presisi Polri dan berbasiskan pada semangat transparansi informasi publik.
“Jadi dengan adanya semangat transparansi dalam menangani perkara dugaan Pungli Kades Ranteballa yang telah mendapat perhatian publik ini. Sehingga kita mengucapkan apresiasi yang tak terhingga kepada Tim Wassidik Ditreskrimsus Polda Sulsel dan pihak Polres Luwu tersebut,” bebernya.
Bang Ories juga sangat mengapresiasi mengenai statement Kasat Reskrim Polres Luwu pada salah satu pemberitaan media online, bahwa pihaknya masih akan terus mengembangkan perkara Pungli SPOP itu.
Lanjut ia mengemukakan, hal ini merupakan suatu harapan bagi kita selaku aktivis anti korupsi, atas masih adanya kemungkinan pihak-pihak lainnya yang juga sangat berpotensi terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang telah menyeret Kades Ranteballa tersebut.
“Kita pun tentunya sangat berharap pada pihak Penyidik Tipikor Polres Luwu, agar terus mengembangkan dan mendalami kasus dugaan Pungli SPOP ini lebih lanjut, atas kemungkinannya ada pihak-pihak lain yang masih berpotensi untuk bisa ditetapkan sebagai tersangka baru,” harapnya.
Bang Ories lalu menambahkan, jadi kita pun sangat berharap kepada Bupati Luwu agar segera pula menonaktifkan Kades Ranteballa itu, untuk digantikan dengan pelaksana tugas. “Kita dari kalangan LSM juga akan terus mengawal kasus ini pada tingkat penanganan penuntutan sampai pelaksanaan persidangannya,” pungkas aktivis anti korupsi yang satu ini.
Untuk diketahui, bahwa kasus dugaan Pungli SPOP kurang lebih sebesar Rp 200 jutaan yang telah menyeret Kades Ranteballa ini, terkait dengan kegiatan pembebasan lahan yang dilaksanakan PT Masmindo Dwi Area. Kemudian ditangani oleh Tim Penyidik Tipikor Polres Luwu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/307/XI/2023/SPKT SAT RESKRIM/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN.
Hal tersebut, menyebabkan Kades Ranteballa, Etik ditetapkan sebagai tersangka. Untuk dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Redaksi)