Robby Tanduk Langi Mengaku Sangat Kecewa Terhadap Pihak Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu

News388 views

Tabloid SAR – Sejumlah Rumpun Masyarakat Adat mengadukan kasus tanahnya kepada Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. Untuk mempersoalkan pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area atau Masmindo yang berlokasi di Desa Ranteballa dan Boneposi, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu tersebut.

Salah satunya Rumpun Masyarakat Adat yang mengadukan kasus tanahnya itu adalah Rumpun Keluarga Nek Tibarra’ yang lokasi tanahnya terletak di Ranteropi, Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong.

Melalui perwakilannya bernama Robby Tanduk Langi tersebut, telah mendapat undangan klarifikasi yang ditandatangani oleh Sekda Kabupaten Luwu selaku Ketua Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu Nomor : 41/SATGAS-INV/KB-LW/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023.

Dalam materi undangan dimaksud, Robby Tanduk Langi diminta kehadirannya, untuk menyampaikan keterangan dan klarifikasi pada hari Rabu, 13 Desember 2023, dengan waktu pelaksanaan dimulai pada pukul 14.00 WITA di Ruang Rapat Wakil Bupati Luwu.

Inilah undangan klarifikasi Satgas Percematan Investasi Kabupaten Luwu yang ditujukan kepada Robby Tanduk Lagi, namun batal dilaksanakan sesuai hari dan tanggal yang ditentukan dengan alasan yang sama seali tidak jelas.

Namun Robby Tanduk Langi, selaku perwakilan Rumpun Keluarga Ne’ Tibarra ini, mengaku sangat kecewa terhadap pihak Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu. Pasalnya, sebab pihak Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu itu sendiri sangat tidak konsisten dengan undangan klarifikasi yang dikeluarkannya itu sendiri.

Hal tersebut dikemukakan oleh Robby Tanduk Langi kepada media ini, Jumat (15/12-2023). “Kami sangat kecewa terhadap pihak Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu, karena sama sekali tidak mau menerima kami untuk menyampaikan keterangan dan klarifikasi pada hari Rabu lalu, padahal mereka sendiri yang mengundang,” tuturnya.

Kata dia, kami sudah hadir satu jam sebelum jadwal yang sudah ditentukan dalam undangan klarifikasi tersebut. Bayangkan saja, kami menunggu sampai sore hari tapi tidak juga diterima oleh pihak Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu. “Bahkan kami baru meninggalkan Kantor Bupati Luwu setelah tutup kantor,” ujarnya dengan nada penuh kecewa.

Lanjut ia menyampaikan, sampai hari ini kita sama sekali belum tahu apa alasan pihak Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu membatalkan undangan klarifikasi tersebut. “Padahal kami sudah membawa saksi-sasi sejumlah tetua adat dan tokoh masyarakat yang sudah berumur tua yang mengetahui persis tanah warisan adat rumpun kami yang berlokasi di Ranteropi itu,” ucapnya.

Sementara Sekda Kabupaten Luwu, H Sulaiman saat dikonfirmasi melalui nomor whatsapp-nya, mengenai alasan batalnya pelaksanaan undangan klarifikasi dimaksud.

Ia pun menjelaskan, karena kemarin (Rabu -red) itu rapat Satgas Pak dan waktunya tidak cukup untuk membahas pengaduan. “Akan diatur waktu untuk memanggil lagi yang bersangkutan, khusus membahas pengaduan tersebut,” ungkapnya.

Sedangkan Pengarah Pokja Intel Satgas Saber Pungli Pusat, Brigjen Pol Puja Laksana mengemukakan bahwa banyak dugaan pelanggaran, terkait dengan penerbitan Surat pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) yang dijadikan sebagai dokumen kepemilikan tanah, untuk dipergunakan menerima harga pembebasan lahan pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo.

“Yah, banyak dugaan pelanggarannya. Kalau kita cek di lokasi pasti banyak manipulasi data,” jawab  Perwira Tinggi Polri yang lebih akrab disapa Jenderal Puja, setelah dikonfiramasi melalui nomor whatsapp-nya.

Adapun pelanggaran yang dikemukakan Jenderal Polisi yang dikenal sangat familiar ini, berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik Satgas Saber Pungli Pusat. Saat beberapa waktu lalu mengambil keterangan Camat Latimojong, Kepala Desa Boneposi dan kawan-kawan.

Disebutan bahwa sudah ada indikasi tindak pidana terkait atas terbitnya SPPT tersebut. Sebab saksi yang dimintai keterangannya itu, justru mengaku bahwa diriya hanya diberikan SPPT oleh kepala desa. Bahkan dirinya pun sama sekali tidak mengetahui letak lokasi tanahnya serta berbatasan denga apa dan siapa-siapa saja

Untuk diketahui, bahwa Camat Latimojong, Kepala Desa Boneposi dan kawan-kawan, hadir berasarkan udangan klarifiasi Satgas Saber Pungli Pusat yang kegiatannya dilaksanakan pada Selasa, 05 Desamber 2023 di Kantor Kemenko Polhukam Jalan Medan Merdeka Timur No 15 Gambir, Jakarta Selatan. (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *