Tabloid SAR – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Luwu, Albaruddin Andi Picunang pada akhirnya juga dijebloskan masuk penjara, setelah dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu pada pada 27 Februari 2025.
Albar, begitu sapaan akrab Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu ini. Sehingga dieksekusi, terkait skandal kasus korupsi pengadaan bibit kakao atau bibit coklat Tahun Anggaran (TA) 2020 lalu. Terjadinya peristiwa korupsi tersebut, saat Albar masih menjadi Kadis Pertanian Kabupaten Luwu.
Adapun kegiatan pengadaan bibit kakao ini, merupakan pelaksanaan dari program Rural Empowerment and Agricultural Development Scalling-up Innitiative (READSI) yang anggarannya dialokasikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Tujuan program REDSI ini, untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga tani miskin melalui pemberdayaan rumah tangga petani di perdesaan dan pemanfaatan sumber daya untuk meningkatkan pendapatan di sektor pertanian dan non pertanian.
Berita terkait sebaiknya juga baca link berita dimaksud di bawah ini :
Kerugian negara yang ditimbulkan kasus korupsi ini kurang lebih sebesar Rp 883.360.000,00. Berarti mengalami total loss atau kerugian total berdasarkan hasil audit BPKP. Padahal saat kasus ini masih dalam proses pengusutan pihak Kejaksaan, rupanya baru ditemukan kerugian negara sebesar Rp 487.516.000.
Sebelumnya, Albar telah dua kali dipanggil secara patut dengan surat oleh pihak Kejari Luwu, namun ia tidak memenuhi kedua surat panggilan tersebut. Kemudian pihak Kejari Luwu melakukan upaya pencarian pada kediamannya, tapi tidak ditemukan.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rama Hadi, SH pada Jum’at (28/2/2025). “Ya, kemarin terpidana korupsi akhirnya bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke kantor Kejari Luwu. Kita sudah eksekusi penahanannya selama satu tahun vonis penjara menurut putusan Mahkamah Agung (MA),” ucapnya.
Kasus ini bergulir hingga ke Mahkamah Agung (MA), setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Luwu mengajukan kasasi pada 14 Mei 2024. MA akhirnya mengabulkan kasasi tersebut melalui Putusan Nomor 6978 K/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 8 Desember 2024.
Dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Albar serta denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00.
“Eksekusi ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi, terutama di sektor pertanian yang seharusnya memberikan manfaat bagi petani,” tutur Rama Hadi.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Zulmar Adhy Surya, SH MH menegaskan bahwa setiap tindakan melawan hukum, terutama yang merugikan negara dan masyarakat, akan mendapatkan sanksi hukum yang tegas.
“Eksekusi ini menjadi efek jera bagi pejabat lain agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran negara dan tidak menyalahgunakan wewenang, demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” harap Kajari Luwu tersebut.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Albar menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu pada tahun 2020. Ia mengambil alih peran kelompok tani, Fasilitator Desa (FD), dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dalam mencari penyedia bibit kakao bersertifikat di Desa Nolling, Kecamatan Bupon.
Dengan dalih bahwa hingga Oktober 2020 kelompok tani belum menemukan penyedia yang sesuai, Albar mengarahkan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) untuk menandatangani kontrak jual beli dengan CV Marga Sejahtera.
Namun, Albar tidak melakukan seleksi kelayakan terhadap perusahaan tersebut. Akibatnya, CV Marga Sejahtera memperoleh keuntungan sebesar Rp 883.360.000,00, yang dibayarkan oleh 28 kelompok tani dalam periode 11–29 Desember 2020. (*)