Mursad : Pihak Kemenko Polhukam sangat Atensi Penanganan Kasus Pembebasan Lahan PT Masmindo
Tabloid SAR – Kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area (Masmindo) yang dilaporkan ulang pihak Aktivis Pembela Arus Bawah, nampaknya sangat mendapat atensi pihak Kemenko Polhukam.
Hal itulah, sehingga Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy menggandeng seorang pengacara cantik dan juga masih muda dan lajang. Adapun pengacara cantik tersebut bernama Febrina Aulya Rabbani SH.
Dia adalah Advokat dan Konsultan Hukum dari Firma Hukum Putra Siliwangi, yang beralamat di Komplek Gading Bukit Indah Blok E No. 5, Kelapa Gading Barat Jakarta Utara. Belakangan ini mengadvokasi berbagai kasus dugaan mafia tanah yang menjadi progres penanganan pihak Kemenko Polhukam.
Hal tersebut dikemukakan oleh pegiat LSM yang juga kerap disapa Bang Foxchy pada media ini, Kamis (21/09-2023) siang. “LSM kita mengandeng Mbak Feby (sapaan akrab Febrina Aulya Rabbani), untuk bersama-sama mengadvokasi kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut,” tuturnya melalui hubungan telepon dari Jakarta.
Mbak Feby ini, kata Bang Foxchy, merupakan mitra kerja Pak Mursad dalam mengadvokasi kasus-kasus dugaan mafia tanah yang selama ini sudah menjadi progres penanganan pihak Kemenko Polhukam. “Syukurlah, sebab laporan ulang LSM kita terkait kasus tersebut, sangat mendapat perhatian serius dari pihak Kemenko Polhukam,” ucapnya.
“Kita juga baru pulang dari Mabes Polri dan Kantor Kejaksaan Agung, untuk menyerahkan laporan ulang kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut,” beber aktivis LSM yang lebih akrab disapa Bang Ories ini.
Sementara itu, Mbak Feby mengaku jika dirinya bersedia digandeng Bang Foxchy, karena kasus dugaan mafia tanah pada pelaksaan pembebasan lahan PT Masmindo yang dilaporkan ulang LSM-nya Bang Foxchy sudah sangat diatensi baik oleh pihak Kemenko Polhukam. “Kasus itu akan kita advokasi proses penanganan hukumnya,” tandasnya.
Hal senada juga dikemukakan oleh Andi Mursad. “Jadi semua laporan yang masuk, terkait dengan kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo, hanya laporan pihak LSM-nya Bang Foxchy yang sangat diatensi baik di Kemenko Polhukam,” ungkapnya.
Menurutnya, jika pihaknya bersama dengan LSM Bang Foxchy akan mengawal penanganan kasus ini pada pihak APH (Aparat Penegak Hukum). “Soalnya sudah sangat jelas terdapat indikasi kuat pelanggaran hukum pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut,” beber salah satu pegiat advokasi yang selama ini malang-melintang di Jakarta itu.
Lanjut ia menyampaikan, karena sangat kuat dugaan terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di Pemkab Luwu yang menerbitkan dokumen surat-surat penguasaan hak atas tanah di dalam lokasi APL (Areal Penggunaan Lain) yang sudah menjadi konsesi lahan kontrak karya.
“Jadi mestinya lahan yang dibebaskan oleh pihak perusahaan pertambangan emas ini adalah mengacu pada alas hak atau dokumen kepemilikan atas tanah sebelum terbitnya kontrak karya,” terang Mursad.
Mursad lalu menambahkan, nanti sore kasus pembebasan lahan PT Masmindo akan kembali dibahas di Kemenko Polhukam. “Bang Foxchy sudah dihubungi melalui hanphonenya diminta agar segera datang di Kantor Kemenko Polhukam,” pungkasnya. (Redaksi)