Hasil Pemaparan di Menko Polhukam, Bang Foxchy : Itu Akan Diarahkan pada Penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang
Tabloid SAR – Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy telah usai memaparkan laporan ulang pihak LSM-nya di Kantor Menko Polhukam, pada hari ini Senin (18/09-2023) di Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat, terkait dengan kasus dugaan mafia tanah melalui pelaksanaan pembebasan lahan pada PT Masmindo Dwi Area (Masmindo).
Pegiat LSM yang juga kerap disapa Bang Foxchy ini, dari Jakarta mengemukakan Alhamdulillah, kita sangat mendapat dukungan dari Kemenko Polhukam dan siap pula mem-beck up pananganan kasus ini pada pihak Aparat Penegak Hukum (APH). “Kasus ini akan disupport proses penanganannya pada pihak APH, terkait dengan kasus ugaan penyalahguaan wewenang,” tuturnya.
Menurutnya, jadi kita diminta agar segera membawa surat laporan LSM kita ini ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan KPK. “Setelah memperoleh bukti tanda terima surat laporan pada ketiga institusi penegak hukum tersebut. Kemudian kita bawa lagi ke Kantor Menko Polhukam, untuk dijadikan oleh pihak Kemenko Polhukam untuk dijadikan sebagai alat monitoring penanganan kasus pada pihak APH tersebut,” ucap Bang Foxchy.
Yah, kata Bang Fpxchy, jadi kita harus lebih kerja keras lagi, untuk melaksanakan petunjuk dari pihak Kemenko Polhukam tersebut. “Jadi itulah perjuangan terhadap upaya pemberantasan mafia tanah,” tukasnya.
Lanjut aktivis LSM yang lebih akrab disapa Bang Ories ini, jadi mengenai soal laporan ulang kasus dugaan mafia tanah melalui pelaksanaan pembebasan lahan pada PT Masmindo. Sesuai dengan bukti-bukti yang kita telah persiapkan, sudah terindikasi kuat terjadi penyalahgunaan wewenang.
“Sebab mestinya lahan yang harus dibebaskan oleh pihak PT Masmindo adalah data dan dokumen pemegang hak atas tanah sebelum terbitnya kontrak karya,” ungkapnya.
Namun yang dibebaskan pihak PT Masmindo, lanjut ia menyampaikan, justru lahan yang baru diterbitkan surat-suratnya pada tahun 2022/2023 ini. “Jadi penerbitan surat-surat penguasaan hak atas tanah seperti ini, sangat jelas terindikasi palsu,” imbuhnya.
Apalagi konsesi lahan kotrak karya perusahaan pertambangan emas tersebut, merupakan lokasi APL (Areal Penggunaan lain). Jadi tidak boleh lagi menerbitkan surat-surat pengusaan hak atas tanah yang di atas lokasi APL yang sudah menjadi konsesi lahan pertambangan secara legal.
“Jadi pejabat pemerintah baik camat maupun kepala desa dan pejabat lainnya yang terlibat menerbitkan surat-surat tahun 2022/2023 tersebut, maka itu sudah merupakan penyalahguaan wewenang dan sudah semestinya ditindak secara pidana,” ucapnya
“Begitu hasil kesimpulan atas hasil pemaparan kita di Kantor Kemenko Polhukam, atas laporan ulang LSM kita terkait dengan kasus dugaan mafia tanah melalui pelaksanaan pembebasan lahan pada PT Masmindo tersebut,” beber Bang Ories.
Hanya saja Bang Ories tidak ingin mengungkap dihadapan pejabat siapa di Kemenko Polhukam yang ditempatinya memaparkan kasus yang dilaporakan ulang pihak LSM tersebut. “Beliau sangat tidak ingin dipublis namanya, sebab pejabat di kementerian ini dalam menangani setiap kasus dugaan mafia tanah harus bersifat confidential,” begitu alasannya.
Namun jelasnya, tambahnya, apa yang sudah menjadi petunjuk pihak Kemenko Polhukam, maka itulah yang kita laksanakan lebih lanjut. “Jadi kita akan segera pula menyerahkan laporan LSM kita ini kepada pihak APH berwenang,” kunci Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah tersebut. (Redaksi)