Dana BOS dan Dana PIP di “SDN 67 Bangkudu dan SDN 364 Labokke” Diduga Kuat Jadi Bancakan
Tabloid SAR – Sudah sederet kepala sekolah (Kepsek) telah terjaring kasus tindak pidana korupsi, lantaran menjadikan bancakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Pada tahun 2023 lalu, justru sudah terdapat beberapa Kepsek di sejumlah provinsi telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipidkor, akibat menyalahgunakan dana BOS dan dana PIP. Bahkan untuk tahun 2024 ini saja terdapat pula sejumlah Kepsek di pelbagai daerah sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipidkor, terkait kasus korupsi dimaksud.
Jadi begitu masifnya dana BOS dan dana PIP untuk dijadikan sebagai bancakan para Kepsek dengan berbagai modus operandi tersebut. Maka salah satu kelompok pegiat anti korupsi yang menyebut namanya sebagai Aktivis Pembela Arus Bawah, sehingga sangat memberikan perhatian serius terhadap isu-isu dugaan penyalahgunaan dana BOS dan dana PIP pada sekolah-sekolah di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal tersebut dikemukakan oleh Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy pada hari ini, Senin (20/05-2024). “Yah, kami banyak mendapat informasi dari masyarakat mengenai isu dugaan penyalahgunaan dana BOS dan dana PIP pada sekolah-sekolah di Kabupaten Luwu tersebut,” tuturnya.
Hal ini, kata dia, maka kita sangat memberikan perhatian serius terhadap isu-isu dugaan penyalahgunaan dana BOS dan dana PIP pada sekolah-sekolah di daerah ini, agar tidak selalu dijadikan sebagai bancakan para Kepsek tersebut.
Lanjut pegiat anti korupsi yang kerap disapa Bang Foxchy ini, bahwa terdapat sejumlah sekolah di Luwu akan kita telisik kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS dan dana PIP-nya. “Jadi infomasi dari masyarakat, akan kita konfirmasi terlebih dahulu kepada setiap Kepsek masing-masing. Jika tidak mendapat respons, maka hal itu akan kita tindak lanjuti untuk ditangani pada tingkat Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang di kabupaten,” ucapnya.
Lalu ia mencontohkan, terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS dan dana PIP di SDN 67 Bangkudu dan SDN 364 Labokke di Kecamatan Bua. Hal tersebut, sudah terlebih dahulu kita konfirmasi pada pihak Kepsek bersangkutan. Namun tidak memperoleh respons sama sekali, maka hal ini sudah pula kita tindaklanjuti agar ditangani oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu.
Akan tetapi, kata Bang Foxchy lebih lanjut, sepertinya ada indikasi oknum pejabat tertentu di Dinas Pendidikan berupaya melindungi Kepsek bersangkutan. Apalagi kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS dan dana PIP ini sudah pula kita konsultasikan dengan pihak Inspektorat Jenderal Kemendisbukristek.
Hal itulah, sehingga kita langsung menyurati Kapolres Luwu dengan meminta untuk segera mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS dan dana PIP baik pada SDN 67 Bangkudu maupun pada SDN 364 Labokke tersebut.
“ Jadi khusus dugaan penyalahgunaan dana BOS dan dana PIP pada SDN 67 Bangkudu yang kita mintakan proses penanganan hukumnya di Polres Luwu, yakni dari TA 2017 sampai dengan TA 2018,” tukasnya.
Soalnya, tuturnya lagi, oknum Kepsek bersangkutan sebelumnya pernah menjadi Kepsek di SDN 67 Bangkudu tersebut. “Namun untuk SDN 364 Labokke yang kita mintakan proses penanganan hukumnya di Polres Luwu, terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS dan dana PIP TA 2020 sampai dengan TA 2023,” terang Bang Foxchy.
Lebih lanjut ia mengemukakan, hal tersebut sudah kita jelaskan dalam materi surat yang kita tujukan kepada Kapolres Luwu nomor : 008-DE/Aduan Korupsi/NGO Arus Bawah tanggal 17 Mei 2024. Surat tersebut, maka juga kita ditembuskan kepada Kapolri, Mendikbudristek, Kapolda Sulsel dan lain-lainnya.
“Kita tentunya sangat percaya kepada Pak Kapolres Luwu akan segera menindaklajuti kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS dan dana PIP pada kedua sekolah ini, menurut peristiwa tahun anggarannya masing-masing,” ungkapnya.
Apalagi, sambungnya, sebelumnya kita sudah pula mengkonfirmasi pihak Penyidik Tipidkor Polres Luwu. “Jadi dengan mendasari link-link pemberitaan dugaan kasus ini, maka dengan semangat Presisi Polri pihak Tim Penyidik Tipidkor Polres Luwu akan segera pula mengambil langkah penanganan hukum secara tuntas terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS dan dana PIP pada kedua sekolah tersebut,” harap salah satu pegiat anti korupsi dari Tana Luwu tersebut.
Menurutnya, bahwa dalam surat yang kita tujukan kepada Kapolres Luwu tersebut, kita pun sudah menjelaskan mengenai berbagai modus operandi penyalahgunaan dana BOS dan dana PIP. “Kita pikir Tim Penyidik Tipidkor Polres Luwu telah teruji reputasi dan integritasnya dalam menangani kasus korupsi, jadi tidak perlu lagi diragukan semangat Presisinya dalam mengusut kasus ini,” kata pegiat masyarakat sipil (civil society) yang juga akrab disapa Bang Ories ini.
Sebenarnya, kata Bang Ories, terdapat beberapa sekolah di Kabupaten Luwu yang sangat dapat diproses secara hukum pengelolaan dana BOS dan PIP-nya. Namun yang kita mintakan penanganannya melalui pihak Penyidik Tipidkor Polres Luwu adalah baru pada SDN 67 Bangkudu dan SDN 364 Labokke,” imbuhnya.
Lanjut ia menjelaskan, sementara untuk pengelolaan dana BOS dan PIP pada sekolah lainnya, akan kita agendakan untuk diadukan melalui pihak kejaksaan. “Jadi hanya Kepsek yang tunjukkan kearogansian gaya kekuasaan yang kita dorong dana BOS dan PIP-nya, agar diproses secara hukum melalui penanganan tindak pidana korupsi,” bebernya.
Karena kearogansian gaya kekuasaan, Bang Ories lanjut menyampaikan, apalagi jika merasa dibeckingi oleh oknum pejabat penting di tingkat kabupaten, merupakan salah satu indikator yang sifatnya bermental korupsi.
Aktivis LSM yang satu ini mengaku jika dirinya beberapa hari lalu, juga telah menemui pihak Inspektorat Jenderal Kemendisbukristek yang berkantor di Jalan Sudirman, Senayan, Jakarta. Untuk mengkonsultasikan terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS dan PIP di Kabupaten Luwu.
“Ternyata pihak Inspektorat Jenderal Kemendisbukristek sangat mendukung langkah kita untuk mengadukan setiap dugaan penyalahgunaan dana BOS dan PIP kepada pihak APH (Aparat Penegak Hukum),” terangnya.
Hal itulah, tambahnya, sehingga kita langsung menyurati Kapolres Luwu untuk meminta segera mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS dan dana PIP di SDN 67 Bangkudu dan SDN 364 Labokke tersebut.
“Jadi kasus ini tentunya akan senantiasa kita pantau perkembangan proses penanganan hukumnya pada pihak Penyidik Tipidkor Polres Luwu tersebut,” kunci Aktivis Pembela Arus Bawah ini. (Herman)