Bang Foxchy Juga Mengecam Keras Kesewenang-Wenangan “PT Masmindo” Terhadap Penggurusan Lahan Masyarakat
Tabloid SAR – Terkait kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area atau Masmindo, sedang dalam proses penanganan pihak Satgas Saber Pungli Pusat Kemenko Polhukam. Untuk sementara menunggu agenda klarifikasi dari pihak Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu, sesuai jadwal akan dilaksanakan pada minggu depan.
Sementara menurut informasi yang diperoleh Hadiasri Lolongan, bahwa Posko Pengaduan yang dibuka Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu telah ditutup pada hari ini, Rabu (29/11-2023). Hal tersebut, sehingga Hadiasri Lolongan langsung menelpon LSM Pendampingnya ke Jakarta.
Melalui komunikasinya via telpon kepada LSM Pendampingnya tersebut, Hadiasri Lolongan lalu meminta saran, apakah dirinya bisa juga melaporkan kasus tanah rumpun keluarganya pada Posko Pengaduan Satgas Kabupaten Luwu di Ranteballa tersebut.
Hadiasri Lolongan lalu menyampaikan, jika dirinya juga barusan ditelpon oleh salah satu karyawan Land Acquisaton PT Masmindo mengenai penanganan kasus tanahnya di Kandeapi, Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong.
“Maaf Pak, kasus tanah kami tersebut sudah ditangani di Kemenko Polhukam, melalui Bang Foxchy selaku LSM Pendamping yang kami tunjuk,” begitu jawaban Hadiasri Lolongan kepada salah satu karyawan Land Acqusation PT Masmindo (off the record).
Jadi mengenai adanya hasil komuninasi via telpon dari salah satu karyawan Land Acqusation PT Masmindo tersebut, maka disampaikan pula oleh Hadiasri Lolongan via telpon kepada LSM Pendampingnya di Jakarta.
Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy, kemudian menanggapi hasil komunikasinya dengan Hadiasri Lolongan via telpon tersebut. Tuturnya, bahwa kasus tanah ibu serumpun di Kandeapi, sudah dilaporkan langsung LSM kita kepada Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu.
“Jadi tidak usah ibu ke Posko Pengaduan di Ranteballa, sebab LSM kita sudah langsung melayangkan surat laporan kepada Ketua Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu,” ucap aktivis LSM Arus Bawah yang lebih akrab disapa Bang Foxchy ini.
Lanjut Bang Foxchy, LSM kita sudah melayangkan langsung surat laporan kepada Ketua Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu, itu atas petunjuk dari pihak Satgas Saber Pungli Pusat di Kemenko Polhukam. “Jadi surat LSM kita dimaksud adalah bernomor : 047-DE/Advdampingan/NGO-Arus Bawah/2023 pertanggal 17 November 2023,” sebutnya.
Kata dia lagi, bahkan surat LSM kita ini tidak hanya dikirim via kantor pos, tapi juga dikirim langsung ke Nomor WA Sekda Luwu selaku Ketua Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu. Jadi adapun meteri surat LSM kita tersebut, dijelaskan mengenai kasus tanah Rumpun Keluarga Ibu Hadiasri Lolongan kurang lebih seluas 300 hektare yang berlokasi di Posi, Panyura, Buntu Kunyi Karondang dan sekitarnya.
“Dari luas lokasi tanah kurang lebih sejumlah 300 hektere tersebut, terdapat sekitar 29 hektare sangat diduga kuat dipalsukan tandatangannya oleh oknum tertentu, lalu diganti dengan orang lain. Selebihnya diduga kuat diterbitkan dokumen surat-surat tanah palsu di atasnya,” beber Bang Foxchy.
Lanjut ia menyampaikan, namun surat LSM kita tersebut sampai saat ini belum juga ada tanggapan dari Ketua Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu. Tapi itu tidak apa-apa, sebab kasus tanah Rumpun Keluarga Ibu Hadiasri Lolongan yang sebelumnya sudah dilaporkan secara resmi oleh Saudara Risal Palesang kepada Kemenko Polhukam, sudah masuk dalam progres penanganan Satgas Saber Pungli Pusat di Kemenko Polhukam.
Sebagaimana dimaksud dalam surat laporan Risal Palesang sebelumnya kepada Menko Polhukam, bahwa lokasi tanah rumpun keluarganya di Kandeapi yang bersamalah pembebasan lahannya tersebut adalah sekitar 300 hektare, terdiri dari 24 rumpun keluarga yang berlokasi di Dusun Nase dan Dusun Padang, Desa Ranteballa. Namun sekitar 29 hektare diduga diganti ganti nama-nama pemiliknya oleh Kepala Desa Ranteballa dengan modus pemalsuan tanda tangan.
Selain itu, Bang Foxchy juga sangat mengecam keras atas terjadinya dugaan kesewenang-wenangan pihak PT Masmindo, terkait dengan adanya peristiwa penggurusan lahan masyarakat yang sedang bermasalah pembebasan lahannya.
“Saya ditelpon sejumlah warga masyarakat adat Ranteballa, mengenai adanya penggusuran lahan yang dilakukan perusahaan pertambangan emas ini. Termasuk juga dikrimkan foto-foto dan rekaman vidio kasus penggusuran tersebut. Bahkan kasus ini sudah pula viral di Tiktok dan Youtube,” ungkapnya.
Menurut aktivis yang juga kerab disapa Bang Ories ini, maka tidakan seperti itu sudah merupakan bentuk penggusuran kesewenang-wenangan oleh pihak pihak perusaan. Padahal lahan tersebut sedang bermasalah pembebasannya.
“Jadi kami meminta kepada pihak PT Masmindo agar tidak lagi melakukan penggusuran terhadap lahan masyarakat sebelum ada solusi, terkait dengan permasalahan pembebasan lahan tersebut,” imbuhnya.
Dikemukakannya lebih lanjut, khusunya lagi kasus tanah masyarakat yang sudah dalam advokasi pendampingan LSM kami, jangan coba-coba digusur paksa. Karena sudah dalam progres penanganan pihak Satgas Pusat Kemenko Polhukam.
Kemudian Bang Ores lanjut menjelaskan mengenai lokasi lahan yang sedang dalam penanganan advokasi pendampingan LSM-nya tersebut, yakni lahan kurang lebih seluas 300 hektare yang berlokasi di Posi, Panyura, Kaburu’ Tangnga, Buntu Kungi dan sekitarnya di wilayah Dusun Padang, Desa Ranteballa. Termasuk lahan kurang lebih seluas 41 hektare yang berlakosai di Lengke, Dusun Nase, Desa Ranteballa.
Salain itu, tambahnya, jika pihak LSM-nya juga mengadvokasi kasus tanah Masyarakat Adat Rumpun Keluarga Puang Diduni yang luasnya sekitar 150 hektare yang berlokasi di Pongnipa, Desa Boneposi. Dan juga mengadvokasi kasus tanah Ibu Anti Nasir sekeluarga kurang lebih seluas 12 hektare yang berlokasi di Rante Ropi, Desa Rante Balla.
“Jadi baik kasus tanah Masyarakat Adat Rumpun Keluarga Puang Diduni mapun Ibu Fitri sekeluarga, maka sudah pula menjadi progres penanganan pihak Satgas Pusat Kemenko Polhukam,” tandas Direktur Eksekutif Pembela Arus Bawah tersebut. (Aco-Jkt)