Sikapi Laporan Bupati Luwu Mengenai Perkembangan PT Masimdo, LSM Arus Bawah Surati Gubernur Sulsel

News2,598 views

Pokja Intel Satgas Saber Pungli Pusat : Kita Lagi Menunggu Pihak Satgas Percepatan Investasi Kabupetan Luwu

 

Tabloid SAR – Bupati Luwu dan pihak management PT Masmindo Dwi Are atau Masmindo besarta rombongan, rupanya menemui Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) beberapa waktu lalu.

Melalui audiensi dengan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, tampaknya Bupati Luwu Basmin Mattayang melaporkan mengenai perkembangan perusahaan pertambangan emas yang proyek kontrak karyanya berlokasi di Kabupaten Luwu, Sulsel tersebut.

Adapun kegiatan PT Masmindo yang dilaporkan Bupati Basmin tersebut, mengenai tahapan pembebasan lahan telah hampir selesai. Hal ini, maka langsung disikapi oleh Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy, sehingga segara pula menyurati Pj Gubernur Sulsel.

Surat yang ditandatangani langsung oleh oleh aktivis LSM Arus Bawah yang lebih akrab disapa Bang Foxchy ini adalah bernomor  : 003-DE/NGO-Arus Bawah/Adv-Dampingan/2023 tertanggal 24 November 2023. Tembusannya ditujukan kepada sejumlah pimpinan institusi negara terkait, antara lain kepada Presiden RI, Menko Polhukam dan Ketua Satgas Saber Pungli Pusat.

Hal tersebut dibenarkan sendiri oleh Bang Foxchy, pada hari ini, Rabu (29/11-2023. “Yah, benar beberapa hari lalu kita sudah mengirim surat kepada Gubernur Sulsel baik via Kantor Pos maupun via email,” tuturnya.

Soalnya, kata dia, Bupati Luwu sangat disiyalir telah melakukan pembohongan publik atau menyampaikan informasi hoaks dihadapan Gubernur Sulsel, terkait dengan pelaksanaan pembebasan lahan PT. Masmindo.

Karena pada kenyataannya, sabab sangat masif juga keberatan masyarakat adat terhadap pelaksanaan pembebasan lahan tersebut. Bahkan terdapat diantara rumpun keluarga masyarakat adat tersebut, telah pula melaporkan kasus tanahnya sampai di Kemenko Polhukam di bawah advokasi pendampingan LSM kami.

Apalagi kasus pembebasan lahan PT. Masmindo ini, lanjut Bang Foxchy, sudah kita bahas bersama dengan Pokja Intel Satagas Saber Pungli Pusat di Kantor Kemenko Polhukam.

Jadi melalui hasil pembahasan tersebut, disimpulkan,“bahwa merupakan suatu bentuk tindak pidana pemalsuan surat apabila menerbitkan alas hak dalam bentuk jenis apapun di dalam lokasi Kontrak Karya, terlebi lagi jika sudah memiliki izin operasi produksi.”

Lanjut ia menjelaskan, jadi dengan mempergunakan dokumen surat-surat tanah palsu itulah, sudah merupakan suatu bentuk perbuatan tindak pidana Pungli, apabila dipergunakan untuk mendapatkan harga pembayaran atas pembebasan lahan dari PT Masmindo.

Hal itulah, sehingga kasus pembebasan lahan ini, maka itu juga disebut sebagai tindak pidana Pungli. Alasannya, sebab memungut biaya dalam bentuk pembayaran harga tanah dengan cara-cara menggunakan dokumen surat-surat tanah palsu.

Jadi tindakan seperti ini adalah merupakan sudah bentuk pemungutan liar atas harga tanah. Hal itu sudah merupakan tindakan melawan hukum yang sangat bisa ditindak dengan tindak pidana Pungli.

Kata dia lebih lanjut, jadi modus operandi mengenai tindak pidana Pungli tidak hanya pada sebatas penyalahgunaan wewenang atas jabatan dalam memungut biaya secara ilegal. Akan tetapi bisa pula dirumuskan secara luas, seperti contohnya menerima uang berupa pembayaran atas harga pembebasan lahan dengan cara-cara melawan hukum.

“Misalnya mempergunakan dokumen surat-surat tanah palsu, untuk dijadikan sebagai alasan pembenaran demi memperoleh harga jual beli atas tanah secara ilegal,” ulas Bang Foxchy.

Adapun mengenai adanya surat LSM Arus Bawah kepada Gubernur Sulsel tersebut, nampaknya pula diaperseiasi oleh Pengarah Pokja Intel Saber Pungli Pusat, Brigjen Pol Drs Puja Laksana MHum. Lanjut Perwira Tinggi Polri yang satu ini, bahwa pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo sudah sangat terindikasi kuat terjadi praktik-praktik Pungli secara masif dan terstruktural.

“Kan tidak boleh lagi menerbitkan alas hak dalam bentuk jenis apapun di dalam lokasi kontrak karya, maka disitulah letak timbulnya dugaan tindak pidana Pungi. Apabila yang dibayarkan oleh PT Masmindo adalah dokumen surat-surat tanah yang terbit di dalam lokasi kontrak karya. Jadi surat-surat tanah seperti ini adalah sangat jelas palsu,” tutur Jenderal Polisi satu bintang di atas pundaknya ini.

Lalu ia menyampaikan, kita di Satgat Pusat ini lagi menunggu pihak Satgas Perpecapatan Investasi Kabupaten Luwu. Sudah ada juga tanggapan surat dari Sekda Luwu, selaku Ketua Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu, untuk meminta penjadwalan ulang klarifikasi pada Minggu Pertama Desember 2023. “Jadi itu kita lagi sedang tunggu kehadirannya minggu depan untuk dimintai klarifikasinya, terkait pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut,” bebernya.

Perwira Tinggi Polri yang lebih akrab disapa Jenderal Puja ini, lalu menyampaikan mengenai mangkirnya Direktur Utama dan Land Manager PT Masmindo tersebut. “Kita di Satgas Pusat ini tentunya akan tegas mengambil langkah penindakan lebih lanjut. Namun kita tunggu dululah hasil klarifikasi dari Satgas Kabupaten Luwu tersebut,” tukasnya.

Pada prinsipnya, ia pun memanbahkan, kita di Satgat Pusat ini sangat berkomitmen untuk menangani kasus pembebasan lahan PT Masmindo tersebut secara tuntas.

“Kita di Satgas Pusat ini sangat tidak ingin hak-hak agraris masyarakat adat dirampas begitu saja oleh para mafia tanah. Kalau perlu perusahaan tambang itu ditutup sementara, jika dalam melaksanakan pembebasan lahan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tandas Jenderal Polisi yang dikenal sangat familiar tersebut.

Sedangkan Fitri Nasir, selaku rumpun keluarga Nasir Abadi, mengutarakan telah mempercayakan kepada Bang Foxchy selaku LSM Pendamping untuk mengadvokasi kasus tanahnya tersebut.

Ia juga mengaku telah menemui Pengarah Pokja Intel Saber Pungli Pusat di Kemenko Polhukam,“Saya sudah ketemu langsung dengan Pak Jendera Puja di Kemenko Polhukam, diantar oleh Bang Foxchy. Pak Jenderal inilah yang khusus menangani kasus mafia tanah, terkait dengan pelaksanaan pemebebasan lahan PT Masmindo,” ucapnya.

Fitri Nasir tak lupa menghimbau kepada segenap rumpun keluarga yang merasa dirugikan oleh pelakasanaan pembebasan lahan PT Masmindo agar juga meminta bantuan advokasi LSM pada Bang Foxchy.

Soalnya, sambungnya, menurut hasil dialog kami dengan Pak Jenderal Puja. Bahkan Pak Jenderal Puja sendiri langsung meminta Bang Foxchy agar masyarakat yang dirugikan melalui pembebasan lahan PT Masmindo supaya dibantu, untuk melaporkan kasus tanahnya kepada Kemenko Polhukam ini.

Hal itulah,  kata Fitri Nasir lagi,  karena pihak Kemenko Polhukam sendiri tidak akan menangani kasus tanah, terkait dengan pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo, apabila tidak melapor secara resmi kepada Kemenko Polhukam. “Apalagi sudah ada Bang Foxchy yang juga siap membatu di Kemenko Polhukam,” tuturnya.

Untuk diketahui, bahwa pengaduan kasus tanah yang sedang diadvokasi pendampingannya pihak LSM Arus Bawah di Kemenko Polhukam terdapat beberapa lokasi. Seperti lokasi tanah milik Fitri Nasir sekeluarga di Rante Ropi, lokasi tanah warisan Rumpun Keluarga Puang Diduni di Wilayah Pongnipa, Desa Boneposi.

Selain itu, maka terdapat pula lokasi tanah warisan Rumpun Keluarga Ibu Hadiasri Lolongan yang berlokasi Kandeapi Desa Ranteballa. Adapun kasus tanah tanah warisan Rumpun Keluarga Ibu Hadiasri Lolongan ini, sebelumnya sudah dilaporkan kepada Kemenko Polhukam, melalui Risal Palesang selaku perwakilan rumpun keluarga  Rumpun Keluarga Ibu Hadiasri Lolongan tersebut. (Aco-Jkt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *