Tabloid SAR – Kepala Desa (Kades) Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat perkaranya digelar di Polda Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
Kades Ranteballa Etik, kemudian dimintai keterangannya sebagai tersangka oleh Penyidik Tipikor Polres Luwu, terkait kasus dugaan Pungli Surat Penerbitan Objek Pajak (SPOP) pada Senin (27/11-2023) kemarin.
Berbagai pihak pun mengklaim bahwa penetapan tersangka Kades Ranteballa, karena akibat aksi unjuk rasa di Mako Polres Luwu sebelumnya. Namun klaim tersebut justru dibantah oleh salah satu pejabat utama Polres Luwu.
“Penetapan tersangka Ibu Etik selaku Kades Ranteballa, bukan akibat dari aksi unjuk rasa. Karena adanya dua alat bukti yang cukup yang telah ditemukan oleh pihak penyidik, sehingga Kades Ranteballa ini ditetapkan sebagai tersangka,” tutur perwira Polres Luwu berpangkat dua balok di atas pundaknya tersebut, meminta agar tidak dimediakan identitasnya.
Menurutnya, bahwa tidak ada sama sekali pengaruhnya itu aksi unjuk rasa terhadap penetapan tersangka Kades Ranteballa. “Jika ada pihak-pihak yang mengklaim bahwa akibat aksi unjuk rasa, sehingga Kades Ranteballa ditetapkan sebagai tersangka, maka itu adalah informasi yang sangat menyesatkan.”
Lanjut dia, bahwa dalam menangani kasus tindak pidana, Penyidik sama sekali tidak berstandar pada aksi unjuk rasa dalam menetapkan setiap orang menjadi tersangka. “Ada SOP (Standar Operasional Prosedur) bersifat baku yang sudah menjadi pedoman hukum untuk menetapkan setiap orang menjadi tersangka,” terangnya.
Sedangkan kalangan LSM mendesak Bupati Luwu agar segera melakukan penonaktifan terhadap Kades Ranteballa tersebut. Salah satunya Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy dengan tegas meminta Bupati Luwu supaya segera menonaktifkan Kades Ranteballa, saat dimintai tanggapannya pada hari ini Selasa (28/11-2023).
“Karena Kades Ranteballa sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, maka tidak ada alasan bagi Bupati Luwu untuk juga tidak segera menonaktifkan Kades Ranteballa itu,” tutur pegiat LSM yang lebih akrab disapa Bang Foxchy ini, melalui komunikasi telepon dari Jakarta.
Kita juga sudah dapat informasi yang akurat, kata Bang Foxchy, bahwa lantaran alasan sakit maka Kades Ranteballa tidak jadi ditahan oleh pihak Penyidik Tipikor Polres Luwu. “Firli Bahuri saja yang Ketua KPK itu, sudah tersangka kasus dugaan korupsi, walau tidak ditahan tapi sudah dinonaktifkan oleh Presiden dari jabatannya sebagai Ketua KPK,” ungkapnya.
Harapan kita juga dari kalangan LSM, lanjut ia menyampaikan, agar Pihak Penyidik segera pula menyampaikan pemberitahuan secara resmi kepada Bupati Luwu, bahwa Kades Ranteballa telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut, supaya dapat dijadikan sebagai dasar kebijakan oleh Bupati Luwu, untuk segera menonaktifkan Kades Ranteballa tersebut.
Harus pula dipahami, sambung aktivis yang juga akrab disapa Bang Ories ini, bahwa kasus korupsi itukan adalah sifatnya extra ordinary crime atau bersifat tindak pidana luar biasa, apalagi terkait dengan faktor kebijakan.
Dikemukakannya lebih lanjut, jika Kades Ranteballa tidak segera pula dinonaktifkan dari jabatannya, maka bisa saja kembali mengulangi perbuatan tindak pidana serupa, seperti kembali menyalahgunakan wewenang atas jabatannya sebagai Kades. “Jadi dengan titetapkannya sebagai tersangka, maka sudah semestinya Bupati Luwu segera menonaktifkan Kades Ranteballa tersebut,” tandasnya.
Lalu ia pun menambahkan, bahwa khusus kita dari LSM Arus Bawah tentunya sangat mengapresiasi atas tegak lurusnya pihak Penyidik Tipikor Polres Luwu dalam menangani kasus dugaan korupsi Kades Ranteballa ini. Walau pihak Penyidik disebut-sebut mendapatkan tekanan dari kalangan tertentu, tapi tetap saja berkomitmen untuk terus memproses kasus dugaan Pungli ini.
“Soalnya kita juga sangat paham, bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sepertinya selalu berupaya untuk menghalang-halangi proses hukum kasus tersebut. Namun rupanya pihak Penyidik Tipikor Polres Luwu tetap saja berkomitmen untuk memproses lanjut kasus dugaan korupsi Kades Ranteballa ini,” pungkas Bang Ories.
Sekedar infomasi, bahwa Kades Ranteballa, Etik sampai ditetapkan sebagai tersangka korupsi, terkait dengan kasus dugaan Pungli SPOP pada pelaksanaan pemebebasan lahan PT Masmindo Dwi Area pada tahun 2022 lalu.
Hal tersebut, maka senantiasa pula mendapat perhatian publik baik dari kalangan LSM dan mahasiswa. Bahkan atas berlarut-larunya penanganan kasus ini, sehingga juga disikapi melalui aksi unjuk rasa di Mako Polres Luwu.
Akibat diduga kuat menyahgunakan wewenang atas jabatannya sebagai Kades, dengan cara memungut biaya dalam bentuk Pungli SPOP kurang lebih Rp 200 juta. Lantaran hal itulah, maka Kades Ranteballa ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Redaksi)