Tabloid SAR – Diduga sangat marak aktifitas pertambangan liar di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Namun sepertinya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah ini seolah tutup mata. Kendati aktifitas pertambangan tanpa izin tersebut sangat kasat mata di mana-mana pada daerah yang dijuluki Bumi Batara Guru tersebut.
Seperti salah satunya, mengenai aktifitas tambang Galian C jenis timbunan tanah yang berlokasi di Desa Benteng, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur. Diduga kuat tidak memiliki izin, tapi begitu leluasanya beroperasi, walau lokasinya tepat berada pada Jalan Poros Trans Sulawesi.
Ironisnya pula, kegiatan pertambagan Galian C jenis timbunan tanah tersebut, bahkan juga mengelabui pihak kepolisian. Saat ditemuai awak media ini, pada Selasa 28/11-2023) pelaku penambangan ilegal tersebut berdalih, jika tanah galian tersebut tidak dijual karena hanya ingin meratakan tanah untuk keperluan pembangunan rumah tempat usaha nantinya.
“Kami sudah sampaikan ke Polsek Burau minta ijin, karena tanahnya tidak dijual ji. Namun hanya mau diratakan saja tanahnya, sebab mau ditempati bangun rumah tempat usaha” kilah pemilik lahan, saat ditemui di lokasi kepada awak media ini, ucapnya dalam dialek lokal.
Sementara itu, Kapolsek Burau Iptu Andi Muhtar saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyampaian dari pemilik lahan terkait aktifitas penambangan tanah galian tersebut
“Itu lokasinya sendiri hanya dikasi rata untuk bangun ruko tanahnya tidak dijual ji luasnya juga hanya 20×30 meter” ujarnya.
Sedangkan berdasarkan hasil penelusuran awak media ini, bahwa ternyata tanah galian tersebut diperjualbelikan ke masyarakat dengan harga bervariasi sesuai jarak.
Sejumlah warga pun mengaku membeli tanah galian dari lokasi tambang tersebut untuk dijadikan timbunan. “Iyah, saya beli dari situ Rp 100 ribu per-reet,” ungkap salah satu warga minta agar tidak dimediakan namanya.
Ada pula warga lain juga mengaku membeli tanah galian per-reet sebesar Rp 150 ribu pada lokasi tambang ini. “Kalau saya beli per-reet sebesar Rp 150 ribu,” ucapnya, juga meminta agar namanya tidak disebut-sebut.
Untuk diketahui, bahwa sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. (Made)