Kepala Kantor Pertanahan Luwu Juga Tidak Merespon Saat Dikonfirmasi, Sekda : Kami Rapatkan Dulu
Tabloid SAR –Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemen Setneg RI) pada tahun lalu, November 2024 telah melayangkan surat kepada Pj Bupati Luwu dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu.
Adapun surat Kemen Setneg RI dimaksud, merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy, Nomor : 015-DE/Arus Bawah/Adv.Dampingan/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Bahwa dalam materi surat aktivis LSM yang lebih akrab disapa Bang Foxchy ini, terkait pengaduan kasus perusahaan tambang emas PT Masmindo Dwi Area, sebagaimana yang berlokasi di Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Aktivis Foxchy mengaku telah beberapa kali mencek langsung atas tindak lanjut penanganan, soal pengaduan kasus tersebut di Kantor Kemen Setneg. Terakhir dia peroleh konfirmasi, bahwa “kita juga masih menunggu tanggapan dari (Pj) Bupati Luwu tapi sampai sekarang ini belum juga ada surat jawabannya.” Begitu penjelasan yang ia terima dari otoritas berwenang pada Kantor Kemen Setneg itu.
Sepertinya Pj Bupati Luwu diduga kuat sangat ‘melecehkan’ surat Kemen Setneg RI, Nomor : B-27/D-2/Dumas/DM.05/11/2024 tanggal 25 November 2024, sebagai bentuk tindak lanjut untuk merespon surat pengaduan pegiat anti korupsi yang juga kerap disapa Bang Ories tersebut.
Pasalnya, Pj Bupati Luwu sama sekali belum menanggapai surat Kemen Setneg itu yang telah dilayangkan dari tahun lalu tepatnya akhir Bulan November 2024. Termasuk ditembuskan kepada Inspektur Provinsi Sulsel dan Kepala Kanwil Pertanahan Nasional Provinsi Sulsel.
Numun baik Pj Bupati Luwu dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu sama sekali tidak merespon saat dikonfirmasi redaksi media ini pada hari ini, Kamis (30/01-2025) melalui pesan nomor whatsappnya masing-masing, terkait tanggapannya atas surat dari Kemen Setneg. Hanya tampak nomor whatsapp keduanya tercentang dua abu-abu saja.
Ada kesan Pj Bupati Luwu dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu justru seolah ‘melecehkan’ surat dari Kemen Setneg itu. Sehingga belum juga memberikan tanggapan balik sampai saat ini.
Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu, H Sulaiman saat juga dikonfirmasi. Ia pun merespon pesan dari nomor whatsapp redaksi media ini. Tulisnya, Iya pak nanti kami rapatkan dulu dengan teman Satgas utk menindak lanjuti Surat Setneg.
Disikapi Aktivis LSM dan Forum Latimojong Menggugat
Menyikapi atas lambanya respon Pj Bupati Luwu terhadap surat Kemen Setneg tersebut, sehingga membuat kalangan aktivis LSM dan pihak Forum Latimojong Menggugat angkat bicara. Adapun diantara pihak aktivis LSM yang angkat bicara ini, salah satunya Direktur Eksekutif Lembaga Center Information Public (L-CIP), Zulfiadi Muis.
Apa iyah, kata dia, Pj Bupati Luwu dan para pejabat yang juga dikirimi surat dari Kemen Setneg dimaksud tidak pernah mengetahui kritikan tajam Presiden Prabowo yang begitu sangat menyoroti pelayanan birokrasi yang sangat lambat, ribet dan juga sangat sering mempersulit masyarakat tersebut.
“Sepertinya masih saja tetap mempertankan paradigma pelayanan birokrasi bergaya kuno, bahwa kenapa harus dipermudah kalau bisa dipersulit,” ucapnya.

“Surat Kemen Setneg saja sampai dilecehkan, lalu seperti apa yah nasip tanggapannya terhadap surat pengaduan dari masyarakat,” kecam aktivis anti korupsi yang satu ini dan diketahui telah malang melintang di Kota Megapolitan Jakarta ini.
Zul, begitu ia akrab disapa, apalagi surat Kemen Setneg tersebut menyangkut tuntutan rasa keadilan masyarakat, terkait atas masifnya kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo.
Seandainnya Sekda Luwu tidak didesak redaksi media ini melalui pesan whatsappnya, sangat mungkin tidak akan pernah menanggapi surat Kemen Sekneg itu atau mungkin saja justru difile untuk diamankan.
Lanjutnya, maka sangat wajar apabila timbul presepsi liar, bahwa jangan-jangan terdapat pula oknum-oknum pejabat di Luwu ingin dilindungi. Akibat juga turut terindikasi terlibat kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan di perusahaan tambang emas tersebut.
Kasusnya Hampir Mirip Kasus PIK-2
Menurut Zul, jika kasus pembebasan lahan PT Masmindo itu, modus operandinya hampir mirip dengan kasus pembebasan lahan proyek Pantai Indah Kapuk Dua (PIK-2) yang saat ini lagi viral menuai sorotan tajam dari ruang publik.
Hal tersebut, kata dia lanjut, apabila menyimak materi pengaduan Bang Foxchy. Indikasinya hampir mirip, atau sepertinya sebelas-duabelas lah dengan kasus pembebasan lahan di PIK-2, yaitu sama-sama disinyalir terjadi pemanipulasian data dan perekayasaan penerbitan surat-surat dokumen bidang-bidang tanah yang dibebaskan.
Hanya saja yang membedakan ketentuan perundang-undangannya, kalau pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo diduga terjadi pemanipulasian data dan perekayasaan penerbitan bidang-bidang tanah pada lokasi yang sudah ditetapkan menjadi wilayah Izin Operasi Produksi.
Sedangkan pada pelaksanaan pembebasan lahan proyek PIK-2 disinyalir kuat terjadi pemanipulasian data dan perekayasaan penerbitan surat-surat dokumen bidang-bidang tanah pada wilayah perairan di lepas pantai Tangerang.
Zul lanjut menjelaskan, tapi itukan sama-sama melanggar hukum, dengan delik pidana penyalahgunaan wewenang. Apalagi kasus pembebasan lahan PT Masmindo ini, sudah pernah melalui penyelidikan Satgas Anti Mafia Tanah di Mabes Polri, hasilnya terkait dengan dugaan peristiwa penyalahgunaan wewenang.
Namun, karena Satgas Anti Mafia Tanah di Mabes Polri kewenangannya hanya menangani kasus tindak pidana umum. Jadi tidak berwenang menangani delik pidana penyalahgunaan wewenang, karana itu ranahnya tidak pidana khusus.
Ia pun lanjut mengemukakan, jadi adanya surat hasil penyelidikan Satgas Anti Mafia Tanah dari Mabes Polri pada Bang Foxchy itu. Jelas akan menjadi kartu truf untuk mendorong lebih lanjut proses hukum kasus PT Masmindo tersebut, jika tidak ada win-win solution dengan pihak masyarakat adat selaku pemegang hak waris atas tanah.
Pasalnya, sebab kasus yang terjadi pada PT Masmindo itu, bukan hanya dugaan penyalahgunaan wewenang, terkait perekayasaan penerbitan surat-surat dokumen tanah dan pemanipulasian pendataan bidang-bidang tanah yang dibebaskan tersebut.
“Ya, itu karena locus delicti-nya di dalam wilayah IUPK, jadi para pelakunya juga sangat bisa dijerat tidak pidana pertambangan,” tukasnya.
Zul pun menyebutkan, kan ketentuan pembebasan lahannya sudah sangat jelas diatur dalam UU Minerba pada Pasal 135, Pasal 136 dan Pasal 137. Apalagi perusahaan tambang emas ini disebut-sebut pula sangat disinyalir kuat tidak memiliki dokumen RKAB.
“Jadi kegiatan konstruksi perusahaan tambang emas itu, maka juga diduga ilegal dan itu bisa pula dijerat tindak pidana pertambangan,” imbuhnya.
Menurut aktivis LSM yang pernah berkarier pada perusahaan tambang itu, bahwa jika setiap tahapan kegiatan perusahaan tambang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan, tidak hanya dapat dipidana tapi IUP-nya pun juga sangat bisa dicabut.
Diapresiasi Sesama Aktivis LSM
Zul mengaku sebagai sesama aktivis LSM salut dan sangat mengapresiasi perjuangan Bang Foxchy, sebab tampak sangat gigih dan terus konsisten di tingkat pusat untuk membela keluarganya dari rumpun masyarakat adat Ranteballa-Boneposi.
Apalagi Bang Foxchy sangat memiliki kemampuan untuk mempresentasiakan kasus tersebut. Selain juga sangat percaya diri menerobos ranah birokrasi pada tingkat pusat. “Ya, itu karena saya kadang bersama Bang Foxchy dan saya telah melihat langsung dengan mata kepala sendiri pergerakannya sebagai aktivis,” akunya.
Andaikan tidak ada Bang Foxchy selama ini yang selalu menyurat untuk mengadukan Kasus PT Masmindo. Teramsuk senantiasa memberitakannya melalui link media online. Maka sudah dari dulu lokasi tanah adat di Ranteballa-Boneposi itu telah habis di land clearing atau dibersihkan oleh perusahaan tambang emas ini.
Ia pun menyebutkan, kalau Bang Foxchy sampai berhenti tangani kasus PT Masmindo ini, yakinlah lokasi tanah masyarakat adat di Ranteballa itu, akan langsung pula dieksplotasi menjadi wilayah operasi produksi tambang emas.
Rakyat Indonesia seharusnya juga sangat patut bersyukur miliki Presiden Prabowo Subianto. Karena telah pula menegaskan pihak APH agar jujur menegakkan hukum yang adil untuk rakyat. Termasuk sudah tidak perlakukan khusus perusahaan (korporasi).
Bahkan Presiden Prabowo juga telah mengancam perusahaan yang melanggar ketentuan pertanahan dan hutan (merugikan rakyat) akan dicabut perizinannya.
Zul pun menegaskan, jangan main-main dengan surat pengaduan Aktivis Pembela Arus Bawah tersebut. Apalagi sudah menjadi salah satu perhatian Istana Kepresidenan yang ditandai dengan keluarnya tindak lanjut surat dari Kemen Setneg kepada Pj Bupati Luwu dan pejabat lainnya di daerah tersebut.
Jika kasus PT Masmindo ini, tuturnya lagi, sampai meluncur penanganannya pada ranah penegakan hukum. Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu itu juga sangat bisa turut terseret kasus pidana, sebab diduga kuat lindungi praktik-praktik mafia tanah pada pembebasan lahan PT Masmindo. “Jadi sebaiknya Satgas tersebut dibubarkan saja,” tandasnya.
Himbauan Aksi Demonstrasi Besar-Besaran
Hal senada juga dikemukakan oleh Ketua Forum Latimojong Menggugat, A Yosoa Pasande. Ia pun lanjut menyampaikan, bahwa sebelum Proyek Awak Mas di Luwu ini di take over pihak PT Indika Energy Tbk (INDY). Sebenarnya PT Masmindo melalui Martin Jati Lowyers sudah melakukan pengukuran bidang-bidang tanah di Ranteballa tersebut.
Dengan nada heran ia menyampaikan, kenapa hasil pengukuran bidang-bidang tanah pihak Martin Jati Lowyers itu, justru tidak dijadikan sebagai dasar pembayaran harga kompensasi lahan oleh pihak PT Masmindo.
Dia juga mengaku saat pihak Martin Jati Lowyers melakukan pengukuran bidang-bidang tanah di Ranteballa. Kala itu dirinya ditunjuk sebagai Ketua Tim Pembebasan Lahan pada wilayah Adat Kaparengngesan Lemo.
Menurut salah satu BPC GMKI Makassar yang juga akrab disapa Arrang ini, mestinya data pengukuran bidang-bidan tanah pihak Martin Jati Lowyers itulah yang mestinya dibayarkan harga kompensasi lahannya oleh pihak PT Masmindo.
Berita terkait sebaiknya juga baca link berita dimaksud di bawah ini :
Alasannya, sebab pengukuran bidang-bidang tanah dimaksud sudah menjadi kesepakatan dengan pihak Martin Jati Lowyers, karena mengacu pada ketentuan data kepemilikan tanah warisan masyarakat adat sebagaimana yang dibuat pada tahun 1995/1996. Selain juga sudah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan menurut UU Minerba.
Namun anehnya, kata Wakil Ketua Masyarakat Ranteballa Bersatu ini, pihak PT Masmindo justru melakukan pembebasan lahan yang dimanipulasi pendataan bidang-bidang tanahnya, dengan cara direkasaya penerbitan surat-surat dokumen tanahnya tersebut.
“Itupun juga baru diterbitkan dalam kurun waktu 2022-2024/2005 ini. Apalagi diterbitkan di dalam wilayah IUPK/Izin Operasi Produksi, tindakan semacam ini sudah jelas pelanggaran hukum,” imbuhnya.
Hal itu, lanjutnya, akibatnya mendapat penolakan keras dari masyarakat adat, sehingga menuntut agar dilakukan pengukuran dan pendataan ulang bidang-bidang tanah yang sebelumnya sudah menjadi kesepakatan bersama dengan pihak Martin Jati Lowyers.
“Kalau pihak PT Masmindo tidak mendasari pada data dan dokumen hasil pengukuran bidang-bidang tanah yang sebelumnya telah disepakati bersama dengan pihak Martin Jati Lowyers, lebih baik angkat kaki dari lokasi tanah warisan lelurur kami tersebut,” terang Arrang.
Salah satu tokoh generasi masyarakat adat Ranteballa ini, menghimbau agar segenap rumpun keluarga bersatu untuk mempersiapkan diri menggelar aksi demonstrasi besar-besaran penutupan perusahaan tambang emas PT Masmindo tersebut.
“Kita sudah harusnya semua bersatu, untuk mempersiapkan diri menggelar aksi demonstrasi besar-besaran penutupan perusahaan tambang emas ini, karena telah merampas warisan hak agraris kita itu,” tandasnya.
Hal ini, tak lain untuk mendukung langkah penanganan Pak JFK (Irjen Pol P Prederik Kalalembang, selaku Anggota DPR-RI kita dari Dapil III Sulsel ini. Untuk lebih mendorong pemberantasan mafia tanah di Ranteballa supaya diusut tuntas secara hukum.
Tentunya, tambahnya, sekaligus mendukung langkah perjuangan lebih lanjut Bang Ories yang telah mendedikasikan eksistensinya sebagai aktivis LSM yang dari awal sudah melakukan perlawanan terhadap perusahaan tambang emas tersebut.
“Karena selama ini telah tampil memperjuangkan hak-hak agraris kita selaku masyarakat adat Ranteballa,” kunci salah satu keturunan langsung Puang Pasande ini. (Redaksi)