Soal Penanganan Kasus Dugaan Praktik-Praktik Mafia Tanah dalam Area Kontrak Karya PT. MDA, LSM Apresiasi Kinerja Polres Luwu

News822 views

Bang Ories : Dokumen Kepemilikan Tanah yang Terbit dari Sejak Terbitnya Kontrak Karya Sampai Sekarang Itulah yang Kita Minta Pengusutannya pada Pihak Polri

 

LUWU, Tabloid SAR – Pihak Polres Luwu, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mulai menangani kasus dugaan praktik-praktik mafia tanah dalam area kontrak karya PT Masimdo Dwi Area, mendapat apresiasi yang tinggi dari sebuah LSM yang disebut Aktivis Pembela Arus Bawah.

Hal tersebut dikemukakan oleh Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy dalam suratnya yang ditujukan kepada Kapolri dan Kapolda Sulsel  Nomor 021-DE/Aduan NGO/Arus Bawah/2022 tanggal 21 Maret 2022.  Tembusannya antara lain ditujukan kepada Presiden RI dan Ketua Kompolnas.

Adapun surat apresiasi LSM yang juga ditujukan kepada Kapolres Luwu tersebut, sebab tampaknya pengaduan terkait kasus dugaan praktik-praktik mafia tanah pada lahan hak-hak ulayat masyarakat Adat Rante Balla-Latimojong, yang rencananya akan dibebaskan oleh pihak PT MDA, telah mendapat penanganan proses hukum sebagaimana harapan masyarakat adat setempat.

“Kita dari LSM menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kinerja Polres Luwu,  atas adanya respons cepat yang telah diberikan dalam mengusut kasus dugaan praktik-praktik mafia tanah dalam area kontrak karya PT. MDA yang berlokasi di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulsel tersebut,”  tutur aktivis LSM yang akrab disapa Bang Ories tersebut pada media ini.

Kata Bang Ories lagi, bahwa pihak LSMnya melaporkan pada pihak Polri, mengenai banyaknya terbit alas hak atas tanah berupa sertifikat tanah, Surat Keterangan tanah (SKT), Akte Jual Beli (AJB) dan berupa alas hak atas tanah jenis lainnya dalam area kontrak karya PT MDA.

“Padahal menurut perspektif hukum agraria, bahwa merupakan suatu bentuk tindak pidana pemalsuan dokumen atas tanah, apabila menerbitkan alas hak atas tanah dalam bentuk apapun dalam suatu area kontrak karya,” ungkapnya.

Bang Ories pun mengemukakan, jika pihak LSMnya telah pula berkoordinasi dengan Pihak Penyidik  yang menangani kasus ini pada Sat Reskrim Polres Luwu, mengenai nama-mana yang harus dipanggil untuk dimintai keterangannya, terkait dengan kasus dugaan praktik-praktik mafia tanah dalam area kontrak karya PT. MDA tersebut.

Hanya saja dirinya menolak menyebut nama-nama yang harus dipanggil untuk dimintai keterangannya dihadapan penyidik tersebut.

“Itu off the record lah, namun jelasnya bahwa nama-namanya sudah kita koordinasikan pada pihak penyidik untuk segera dimintai keterangannya, dan juga sudah direspons dengan baik oleh pihak penyidik untuk segera dijadwal agenda pemanggilannya masing-masing,” beber aktivis LSM yang sudah mulai dituding oleh berbagai kalangan bahwa tidak lagi vokal seperti dulu.

Menurutnya, bahwa apabila mengacu pada dokumen kontrak karya PT. Masmindo Dwi Area Nomor B.53/Pres/1/1998 tanggal 19 Januari 1998. Jadi semua bentuk jenis alas hak atas tanah yang diterbitkan oleh pihak-pihak siapapun dari sejak tanggal 19 Januari 1998  sampai sekarang, maka jelas itu merupakan suatu bentuk tindak pidana pemalsuan terhadap dokumen kepemilikan atas tanah dalam area kontrak karya.

Hal itulah, sehingga Bang Ories meminta  pada pihak Penyidik Kepolisian di Polres Luwu, agar semua dokumen kepemilikan atas tanah dari sejak terbitnya kontrak karya, supaya diusut tuntas menurut ketentuan hukum yang berlaku, kecuali bila dokumen kepemilikan atas tanah yang terbit sebelum terbitnya kontrak karya PT. Masmindo Dwi Area tersebut.

Ia pun juga mengaku, jika pihak LSMnya telah memperoleh dokumen kepemilikan atas tanah yang saat ini datanya sedang dioleh pihak Management Pembebasan Lahan PT. MDA.

“Ya, kita juga sudah memegang data PT MDA Tahun 2021, mengenai nama-nama pemilik lahan yang tertera dalam daftar “Verifikasi Berkas Permohonan Pajak Baru Kolektif” baik pada lokasi Desa Rante Balla maupun pada lokasi Desa Bone Posi,” beber aktivis LSM yang dikenal banyak mengungkap kasus korupsi selama ini.

Hal mengenai data tersebut, kata Bang Ories lagi, maka menurut kajian LSM kita bahwa data kepemilikan tanah yang diolah PT MDA pada Tahun 2021 tersebut, sudah dapat dijadikan sebagai barang bukti, untuk dijadikan acuan pengusutan praktik-praktik mafia tanah dengan delik tindak pidana pemalsuan dokumen tanah dalam area kontrak karya.

“Jadi mengenai hasil pendataan dokumen kepemilikan tanah tahun 2021 itulah yang justru kita mita agar segera diusut keabsahannya menurut ketentuan hukum yang berlaku,”  tukasnya.

Jadi sangat perlu ditegaskan, bahwa bukan data kepemilikan tanah pada tahun 1995/1996 dan terlebih tahun 1990 serta dokumen alas hak atas tanah lainnya yang terbit sebelum terbitnya kotrak karya yang kita laporkan pada pihak Polri untuk diusut menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Namun yang kita laporkan untuk diusut oleh pihak Polri, sambungnya, adalah data kepemilikan tanah yang terbit dalam area kontrak karya terhitung mulai pertanggal tanggal 19 Januari 1998  sampai sekarang.

“Jadi janganlah mencoba-coba untuk merekayasa data-data kepemilikan tanah dalam area kontrak karya, sebab itulah target LSM kita, supaya diusut tuntas secara hukum,” tandas Bang Ories.

Aktivis LSM yang pernah malang melintang di Kota Metropolitan Jakarta ini, mengaku sangat percaya pada penanganan hukum kasus ini di Polres Luwu, akan mengusut tuntas kasus dugaan praktik-praktik mafia tanah dalam area kontrak karya PT MDA. Sekaligus menyeret para pihak selaku terduga pelakunya menurut ketentuan tindak pidana yang berlaku. Jika sungguh-sungguh memperhatikan Instruksi Bapak Presiden Jokowidodo tentang pemberantasan mafia tanah.

Ia pun lanjut menyampaikan, bahwa LSM kita sangat memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus ini di kepolisian. Sebab kami dari LSM tidak ingin muncul potensi konflik agraria antara masyarakat adat dengan pihak perusahaan, dari akibat ulah permaian mafia tanah dalam pelaksanaan pembebasan lahan.  “Jadi kasus ini akan terus kita kawal sampai tuntas proses penanganan hukumnya,” ucapknya.

Saya sebagai salah satu putra asal Latimojong, harus punya kepedulian moral untuk membela hak-hak ulayat masyarakat adat yang nota benenya adalah rumpun keluarga saya juga, supaya tidak dirugikan oleh para pelaku terduga mafia tanah tersebut.

Tentunya pula, kata Bang Ories lagi, LSM kita juga siap memberikan dukungan terhadap pihak investor yang akan menanamkan modalnya pada Proyek Nusantara Resource PT MDA. Sebab kehadiran perusahaan tambang emas ini akan banyak memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat lokal termasuk akan sangat signifikan membuka lapangan kerja yang cukup luas bagi generasi usia produktif di daerah ini, terlepas adanya muncul potensi dampak lain yang akan ditimbulkannya.

Ia pun menambahkan, karena untuk mewujudkan suatu kesejahteraan masyarakat, tentunya pula tidak terlepas dari berbagai dampak yang ditimbulkannya, sebab sudah begitulah ekses lingkungan yang terjadi jika ingin membangun sebuah peradaban yang maju.

“Tentunya  kehadiran perusahaan tambang awak mas ini, maka sudah barang tentu telah memenuhi semua syarat, sehingga juga telah mengantongi UIP Operasi Produksi,” pungkasnya. (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *