Soal Klaim Wilayah Kontrak Karya PT Masmindo, Robby Tanduk Langi Sebut “Yasir” Sudah Sangat Permalukan Rumpun Keluarga Besar Tanduk Langi

News405 views

Tabloid SAR – Rekaman suara yang mengaku bernama Yasir Tanduk Langi mengklaim sebagai pemilik tanah seluruh wilayah kontrak karya PT Masmindo Dwi Area, rupanya membuat gusar pamannya bernama Puang Robby Tanduk Langi.

Pasalnya, Yasir sangat dinilai sudah sangat mencemarkan nama baik Puang Tanduk Langi pada masa hidupnya sangat dihormati masyarakat Tanah Luwu sampai di Tanah Bugis, bahkan se Sulawesi Selatan. Hal tersebut, sehingga saya sangat perlu mengklarifikasi pernyataan Yasir sebagaimana yang telah beredar luas melalui jejaring media sosial, khususnya pada berbagai nomor whatsapp.

Kata Robby pada media ini, Senin (21/08-2024) keponakan saya memang itu Yasir, sebab saya bersaudara sebapak dengan almarhumah Ibunya. Namun melalui media ini, saya menyatakan mencabut marga Tanduk Langi yang digunakan Yasir tersebut. “Soalnya, sudah sangat bikin malu rumpun keluarga besar Puang Tanduk Langi,” tuturnya.

Ia lanjut mengatakan, Yasir anggap apa itu masyarakat Ranteballa-Boneposi, biar tanah adat dan tempat rumah mereka sepertinya juga diakui sebagai tanah milik adatnya. “Akibat rekaman suara Yasir yang sudah menyebar ke mana-mana itu, sehingga banyak keluarga dari Ranteballa dan Boneposi menelpon saya, menurut mereka matampo (sombong/angkuh –red) sekali itu kata-kata rekaman suaranya Yasir dan sangat terlalu membanggakan gelar kapuangan (kebangsawanan –red)-nya tersebut,” ungkap Robby.

Puang Tanduk Langi saja, kata dia lagi, yang merupakan bapak saya dan juga kakeknya Yasir, selama hidupnya tidak pernah menonjolkan gelar kapuangannya. Padahal jelas-jelas pada masa hidupnya adalah Puang Ma’dika Pangi terakhir dan juga tidak pernah mengakui wilayah Desa Ranteballa dan Boneposi sebagai tanah milik adatnya dari warisan nenek moyangnya.

Dikemukakannya, sangat tidak benar semua lokasi tanah yang masuk wilayah kontrak karya PT Masmindo itu adalah tanah warisan Puang Tanduk Langi. Maka apa yang diucapkan Yasir melalui rekaman suaranya yang mengklaim semua wilayah kontrak karya itu adalah tanah adatnya, sama saja ucapannya itu sangat mencemarkan nama baik Puang Tanduk Langi atau kakeknya sendiri.

“Jadi saya sangat tegaskan juga agar Yasir jangan lagi membawa-bawa nama Puang Tanduk Langi, apalagi mengklaim tanah sangat seluas begitu. Selain itu, jangan lagi pernah menggunakan marga Puang Tanduk Langi, karena kakekmu itu sama sekali tidak pernah membanggakan status kebangsawanannya sebagai puang,” terangnya.

Jadi selama saya masih hidup, lanjut Robby mengemukakan, tidak ada keponakan saya yang boleh mengakui tanah warisan Puang Tanduk Langi sebagai warisannya, terkhusus lagi kepada Yasir. Namun kecuali kepada cucu langsungnya Puang Tanduk Langi yang lain tapi memahami etika bertutur kata yang beradat, maka itu tetap saya hargai pula hak-hak warisnya menurut porsinya masing-masing.

Pokoknya, sambungnya, saya ini tinggal satu-satu laki-laki ahli waris langsung Puang Tanduk Langi  jadi saya berhak mengatur porsi hak-hak waris ponakan saya yang cucu langungnya Puang Tanduk Langi. Karena tinggal saya anak laki-lakinya yang masih hidup bersama Puang Mamaknya Patia Raja. Walau Puang Mamaknya Patia Raja itu perempuan, namun tetap saya hargai sebagai ahli waris. Andaikan masih ada kakak kandung saya laki-laki yang masih hidup, tentunya pula saya hormati sebagai pemegang mandat sebagai ahli waris dari Puang Tanduk Langi.

Menurut Robby, adapun tanah warisan Puang Tanduk Langi yang berlokasi di Salu Bulo atau Ranteropi, hal itu tidak ada cucunya Puang Tanduk Langi yang boleh mengklaimnya sebagai warisannya, kecuali yang telah memiliki SKT (Surat Keterangan Tanah) masing-masing.

“Jadi Yasir bersama saudaranya hanya punya tanah warisan di Ranteropi seluas 2 hektare saja yang SKT-nya atas nama Ibu Kandungnya, maka hanya itulah warisan Yasir bersaudara. Sehingga itu pulalah yang bisa diklaim pembayarannya kepada PT Masmindo,” beber salah satu tokoh masyarakat adat Boneposi ini.

Soalnya, lanjut ia mengemukakan, sebab ada juga lokasi tanah warisan milik pihak rumpun keluarga Jenderal Rudolf Kasenda di Ranteropi tersebut. Jadi lokasi tanah di Ranteropi hanya beberapa saja rumpun sebagai ahli warisnya, antara lain Puang Tanduk Langi bersama Puang Mangopang, almarhum Jenderal Kasenda sebab Bapaknya adalah Zending Belanda sebagai pendana budidaya tanaman kopi di Ranteropi pada zaman. Lino juga punya tanah di Ranteropi tapi hanya sedikit saja. “Kalaupun ada ahli waris yang lainnya, itupun juga sedikit,” imbuhnya.

Robby lanjut menyampaikan, bagaimana bisa Yasir mengklaim wilayah kontrak karya PT Masmindo sebagai tanah adatnya, sedangkan warisan dari Ibu Kandungnya hanya 2 hektare saja yang berlokasi di Ranteropi tersebut.

“Yasir jangan samakan dirilah dengan anak-anak Puang Nasir Abadi mengenai hak waris pada lokasi tanah di Ranteropi. Sebab kakak saya itu adalah laki-laki saat menjadi Camat Bastem memang pernah meneruskan untuk mengelola tanahnya Puang Tanduk Langi di lokasi itu, setelah orang tua kami pindah dari kediamannya di Ranteropi,” ungkapnya.

Pewaris Puang Ma’dika Pangi ini lanjut menyampaikan, apa lagi Anty bersaudara ini ahli waris dari Puang Nasir Abadi, jadi itu yang membedakan dengan anak-anak saudara saya yang lainnya. Makanya saya tidak pernah komplain hak-hak warisnya anak-anak Puang Nasir tersebut, sebab saya tahu sekali jasa almarhum kakak saya yang satu ini.

Robby pun mengaku, sudah pula menyuruh keponakannya Anty (Fitri Nasir) agar melapor ke polisi mengenai rekaman suara Yasir tersebut, sebagai bentuk perbuatan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan tindak pidana UU ITE. “Saya sudah telepon Anti agar laporkan itu Yasir ke Polisi dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan tindak pidana UU ITE,” tukasnya.

Ia lalu menambahkan, kalau urusan laporannya di Bareskrim atau urusannya dengan pihak pemerintah dan pihak PT Masmindo tapi sama sekali tidak ditanggapi, janganlah sangkutpautkan dengan nama-nama orang lain.

“Saya juga menegaskan kepada pihak PT Masmindo agar berhati-hati dengan pihak-pihak yang mengaku-ngaku memiliki tanah di Ranteropi. Sebab yang pokok sebagai ahli waris di Ranteropi itu adalah rumpun keluarga kami dari Puang Tanduk Langi bersama Puang Mangopang dan rumpun keluarga Jenderal Rudolf Kasenda,” pungkasnya.

Sedangkan Anty sendri menyikapi rekaman suara Yasir yang telah tersebar luas utamanya melalui jejaring media sosial whatsapp tersebut, mengaku sangat menyesalkan sepupu satu kalinya yang satu ini, sebab juga menyebut-nyebut dirinya, Bapaknya dan Kakenya Puang Tanduk Langi serta lain-lainnya dalam rekaman suaranya tersebut.

Terus terang saja, kata Anty, sudah sangat mempermalukan rumpun keluarga besar Tanduk Langi akibat rekaman suara Yasir itu yang mengklaim semua wilayah kontrak karya PT Masmindo sebagai tanah milik adatnya. Apalagi juga menyebut-nyebut nama Bapak saya (Puang Nasir Abadi), bahkan mengklaim Bapak saya sebagai orang tuanya.

Namun ia masih mempertimbangkan untuk melaporkan rekaman suara itu ke Polisi. “Saya masih mempertimbangkan dulu untuk melapor ke Polisi, sebab masih ada urusan penting yang lebih prioritas,” ucapnya.

Kendati demikian, Anty juga memohon maaf kepada segenap rumpun keluarga Ranteballa dan Boneposi dengan adanya rekaman suara tersebut. “Karena saya sendiri jutru sangat mengecam bunyi dalam rekaman suara itu, sebab sudah sangat keterlaluan ucapannya. Jadi mohon jangan sangkut pautkan dengan kami selaku cucu Puang Tanduk Langi yang lainnya,” kunci Fitri Nasir. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *