Kecam Pengrusakan Kuburan di Wilayah Adat Kandepi, Aktivis LSM : Setiap Tahapan Kegiatan PT Masmindo Disinyalir Kuat Melanggar Ketentuan Hukum

News505 views

Tabloid SAR – Apa yang selama ini telah dikhawatirkan rumpun masyarakat adat Ranteballa, dengan kehadiran PT Masmindo Dwi Area, terkait dengan ancaman pemusnahan terhadap situs-situs warisan peradaban kuno, sepertinya telah menjadi kenyataan sekarang ini.

Pasalnnya, Proyek Awak Mas salah satu anak usaha PT Indika Energy Tbk (INDY Group) tersebut, selain diduga kuat merampas hak-hak agraris masyarakat adat Ranteballa di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Namun rupanya telah mulai pula melakukan kegiatan konstruksi, mengakibatkan menjadi ancaman serius terhadap kelestarian situs-situs warisan peradaban kuno tersebut.

Adapun di antara situs-situs yang terancam punah dimaksud, salah satunya berupa kuburan leluhur masyarakat adat Kandeapi di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong. Akibat terjadinya kasus kewenang-wenangan pengrusakan yang diduga kuat disebabkan oleh faktor kepentingan investasi pertambangan.

Hal tersebut, sehingga memperoleh kecaman dari Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy, dengan meminta pihak Polres Luwu agar segera mengusut tuntas kasus dugaan pengrusakan kuburan leluhur masyarakat adat Kandeapi tersebut, ucapnya pada hari ini  Selasa (13/08-2024).

Aktivis LSM yang lebih kerap disapa Bang Foxchy ini, mengaku dirinya tadi pagi ditelepon salah satu warga masyarakat adat Kandeapi (off the record) dari Belopa, menyampaikan bahwa kuburan tua leluhur masyarakat adat Kandeapi telah dirusak, akibat dugaan kegiatan konstruksi pihak PT Masmindo. Termasuk menginformasikan kasus ini telah dilaporkan di Polres Luwu.

“Yah, tentunya kita dari LSM sangat mengecam tindakan anarkisme terhadap salah satu bagian dari bukti situs kuno tersebut, dengan meminta pihak Polres Luwu agar pelakunya segera ditindak menurut ketentuan hukum pidana yang berlaku,” tuturnya.

Soalnya, kata Bang Foxchy, tindakan anarkisme terhadap situs-situs kuburan kuno seperti ini, merupakan suatu bentuk penghinaan serius kepada warisan nilai-nilai kearifan lokal yang disakralkan dalam tradisi budaya dan adat istiadat masyarakat adat Kandeapi. “Jadi kita sangat berharap pada pihak Polres Luwu agar tegak lurus menegakkan hukum, walau yang melakukan kegiatan konstruksi tersebut diduga kuat adalah pihak perusahaan yang sifatnya berskala korporasi,” tandasnya.

Dia lanjut mengatakan, apalagi kegiatan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut sangat diduga kuat melanggar ketentan Pasal 135 dan Pasal 136 UU Minerba, khususnya lagi melanggar Pasal 135 UU Minerba. Sebab penjebaran pelaksanaan terhadap Pasal 136 sangat wajib hukumnya untuk mendasari ketentuan Pasal 135 UU Minerba.

Lebih lanjut ia menjelaskan, lantaran diduga kuat tidak mendasari pada ketentuan Pasal 135 UU Minerba ini. Sehingga pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut, terindikasi kuat melanggar ketentuan hukum.

Alasannya, karena bidang-bidang tanah yang dibayarkan harga kompesasi lahannya adalah beralas hak atau berdokumen surat-surat kepemilikan/pengusaan atas tanah yang sangat disinyalir fiktif atau bersifat ilegal, dengan kata lain palsu. Sebab dokumen itu justru ditengarai baru diterbitkan di dalam wilayah IUPK PT Masmindo, hal ini sangat jelas merupakan suatu bentuk dugaan pelanggaran hukum .

Menurutnya, jika mendasari pada ketentuan peraturan perundang-undangan, maka hampir semua lahan yang dibebaskan pihak PT Masmindo ditengarai kuat tidak sah menurut hukum. Jadi LSM kita dukung warga masyarakat adat Kandeapi atau masyarakat adat Ranteballa-Boneposi pada umumnya, untuk tidak perlu ragu menduduki kembali dan terus mengelolah lokasi tanah adatnya tersebut.

“Yah, sekaligus melarang pihak perusahaan untuk melakukan kegiatan konstruksi di atasnya atau dicegah untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun di atasnya,” terang Bang Foxchy.

Sebab kasus pembebasan lahan PT Masmindo ini, kata Bang Foxchy lebih lanjut, menurut hasil penyelidikan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri, terkait dengan peristiwa dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam surat Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri Nomor : B/113/XII/2023/Dittipidum tanggal 18 Desember 2023.

Namun karena pihak Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri tidak memiliki kewenangan, untuk menangani kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Sehingga menyarankan kepada pihak Aktivis Pembela Arus Bawah selaku pelapor agar mengadukan kembali kasus ini kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang menangani proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.

Bang Foxchy lalu menyampaikan, maka atas dasar surat dari Dittipidum Bareskrim Polri ini, sehingga pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo itu sangat terindikasi kuat sebagai bentuk kegiatan yang sifatnya melawan hukum.

Lebih lanjut ia menyampaikan, jadi belum ada sama sekali sanksi hukum bagi masyarakat adat yang kembali menduduki atau terus mengelolah lokasi tanah adatnya tersebut. Walau menurut dalih pihak perusahaan sudah dibesakan. “Tapikan dalih pihak perusaan seperti itu sama sekali tidak berdasar secara hukum,” imbuhnya.

Kita dari Jakarta, kata aktivis LSM yang juga kerap disapa Bang Ories ini, akan siap membantu masyarakat adat Kandeapi atau masyarakat adat Ranteballa-Boneposi pada umumnya. Karena kegiatan konstruksi PT Masmindo itu, maka sangat disinyalir pula bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kita mengakui IUPK PT Masmindo itu sangat legal, kata Bang Ories, namun bukan berarti harus pula serta merta melegalkan setiap tahapan kegiatan di dalamnya. Karena setiap tahapan kegiatan, seperti contohnya, terkait dengan tahapan pembebasan lahan pelaksanaannya sebagaimana ketentuannya telah saya kemukakan tadi.

Bang Ories pun juga sangat mensinyalir terjadi pelanggaran terhadap kegiatan konstruksi PT Masmindo tersebut, sebab diduga kuat bertentangan dengan Pasal 137 UU Minerba. “Kan mestinya clear and cean dulu pembebasan lahannya, baru dapat diberikan hak atas tanah dalam bentuk Izin Konstruksi,” tuturnya.

Ia lanjut menyebutkan, untuk dapat memasuki tahapan kegiatan konstruksi, setelah pelaksanaan pembebasan lahannya terlebih dahulu sudah dinyatakan clear and clean dari segala bentuk tuntutan keberatan, atau sengketa tanah dan atau konflik agraria, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 dan Pasal 136 UU Minerba.

Sehingga hal tersebut, sambungnya, baru dapat diberikan hak atas tanah oleh pihak Instansi Pemerintah yang berwenang. Kemudian baru dapat diberikan izin konstruksi melalui pihak Instansi Pemerintah yang juga berwenang. “Yah, itulah tahapan-tahapan ketentuan untuk dapat melakukan kegiatan konstruksi  berdasarkan ketentuan Pasal 137 UU Minerba,” ungkap Bang Ories.

Namun sama sekali belum clear and clean lahannya, bahkan lagi sedang menuai konflik agraria dengan pihak masyarakat adat, tapi sudah mulai melakukan kegiatan konstruksi. Akan tetapi di lain pihak, sepertinya PT. Masmindo ini juga belum mengantongi SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) dari Kantor BPN.

Ironisnya lagi, menurut rumor bahwa justru Izin Kontruksinya lebih duluan terbit beberapa tahun sebelumnya, sementara pelaksanaan pembebasan lahannya baru dimulai tahun 2022 lalu. Apalagi sangat terindikasi pula belum mengantongi status pemberiah hak atas tanah dalam bentuk SKPT.

Menurut Bang Ories lagi, mestinya kan tahapan-tahapannya, harusnya terlebih dahulu clear and clean kegiatan pembebasan lahannya, baru urus SKPT-nya sebagai dasar untuk memperolah hak atas tanah. Kemudian menyusul mengurus penerbitan izin konstruksi. “Apa justru tidak kontroversial iyah itu kegiatan konstruksi PT Masmindo yang lagi mulai berlangsung sekarang ini,” ucapnya dengan penuh tanya.

Begitupun halnya dengan dokumen feasibility study AMDAL-nya, lebih lanjut ia mengemukakan, maka sangat perlu juga dipertanyakan keabsahan kerangka kajian analisanya. Sebab, jika dokumen feasibility study AMDAL-nya disusun menurut kualifikasi standar etika lingkungan atau enviromental ethics berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tentunya tidak akan terjadi konflik agraria yang lagi sedang dituai pihak PT Masmindo sekarang ini.

Sebab dalam dokumen feasibility study AMDAL tersebut, kata Bang Ories lebih lanjut, mestinya sudah terkaji pula timbulnya dampak potensi terjadinya konflik agraria. Hal itulah, sehingga diwajibkan bagi pihak pemegang IUP/UIPK sebelum melakukan kegiatan eksplorasi, untuk terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pemengang hak atas tanah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 135 UU Minerba.

Dijelaskannya lebih lanjut, sehingga dengan berdasarkan data base persetujuan dari pemengang hak atas tanah inilah, maka harus pula dituangkan dalam dokumen feasibility study AMDAL tersebut. Untuk kemudian dijadikan sebagai acuan pelaksanaan pendataan bidang-bidang tanah, ketika akan dilakukan kegiatan pembebasan lahan, tak lain untuk menghindari terjadinya potensi konflik agraria.

Dikemukakannya lagi, jadi dokumen feasibility study AMDAL PT Masmindo tersebut sampai disebut sangat terindikasi kuat tidak memenuhi kualifikasi standar enviromental ethics berdasarkan ketentuan peratusan perundang-undangan. Faktanya, kenapa terjadi konflik agraria antara masyarakat adat dengan pihak perusahaan ini, terkait dengan kasus pembebasan lahan tersebut.

“Logikanya, kan sangat tidak mungkin akan terjadi konflik agraria untuk mempermasalahkan pelaksanaan pembebasan lahan tersebut, seandainya dokumen feasibility study AMDAL PT Masmindo ini, telah memenuhi kualifikasi standar enviromental ethics berdasarkan ketentuan peratusan perundang-undangan,” paparnya.

Dia pun lalu menambakan, bahwa sesuai hasil pemantau pihak LSM kita terhadap setiap kegiatan pihak PT Masmindo di lokasi tambangnya tersebut. Sehingga ditarik kesimpulan, bahwa sepertinya perusahaan tambang emas ini sangat disinyalir kuat senantiasa melanggar ketentuan hukum.

“Tentunya hal ini akan menjadi perhatian serius pihak LSM kita, untuk menempuh langkah penanganan hukum lebih lanjut dengan mendasari surat Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri tersebut, apabila tidak ada upaya penenganan solusi melalui jalur pendekatan non-litigasi,” pungkas Aktivis Pembela Arus Bawah tersebut. (Made/T-SAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *