Tabloid SAR – Beredar rekaman suara melalui nomor whatsapp yang mengaku bernama Yasir Tanduk Langi, mengklaim seluruh wilayah kontrak Karya PT Masmindo Dwi Area sebagai milik tanah adatnya, termasuk wilayah Desa Ranteballa dan Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Dalam rekaman suara yang berdurasi 4.48 menit tersebut diterima nomor whatsapp redaksi media ini yang dikirim oleh seseorang (off the record) pada hari ini, Senin (12/08-2024). Terdapat sejumlah nama disebut-sebut dalam rekaman suara yang memperatasnamakan diri sebagai rumpun dari Puang Tanduk Langi dan Puang Baju Allo Pasande, termasuk menyebut-menyebut pula nama Aktivis Pembela Arus Bawah Rahmat K Foxchy.
Yasir Tanduk Langi dalam rekaman suaranya ini, mengakui seluruh wilayah kontrak karya PT Masmindo merupakan tanah warisan adat dan katanya juga didukung dengan bukti-bukti surat kepemilikan pada lokasi yang sangat luas itu, bahkan sudah dikuasai leluhurnya secara turun-temurun dari semenjak ratusan tahun yang lalu.
Adapun rekaman suara Yasir Tanduk Langi itu, sehingga langsung ditanggapi oleh aktivis LSM yang lebih kerap disapa Bang Foxchy ini, terkait dengan diksi “Rahmat Foxchy LSM Arus Bawah ketakutan meminta agar dihapus itu rekaman tersebut” yang menyoal adanya dugaan fitnahan melalui rekaman suara Andi Mursad pada saat di Mabes Polri. Kata Bang Foxchy, “saya ketakutan kepada siapa?!”.
“Saya sebagai aktivis LSM hanya ketakutan kepada ketidakpedulian terhadap penegakan rasa keadilan dan Tuhan Yang Maha Kuasa saja. Kalau soal ketakutan kepada saudara Yasir Tanduk Langi, itu sih namanya sangat konyol. Jadi sama sekali bukan level saya lah, untuk takut kepada saudara Yasir Tanduk Langi tersebut,” tandasnya.
Bang Foxchy pun menantang saudara Yasir Tanduk Langi supaya melapor kepada pihak kepolisian, kalau memang pernah dirugikan secara materil dan moril. “Jangan sampai melaporkan saya bersama Fitri Sugianti (Anty –red) ke polisi, malah dirinya justru berbalik menjerat dirinya,” terangnya.
Lanjutnya, saya pikir saudara Yasir Tanduk Langi mekaman suaranya tersebut sebagai bentuk ekspresi rasa frunstasi yang sangat sudah tidak karuan layaknya seperti ‘tai kucing basah’ sebab pembayaran lahan yang tuntutnya selama ini sama sekali tidak digubris oleh pihak PT Masmindo. Terlebih lagi laporannya di Mabes Polri juga tidak ter-follw up proses penanganan hukumnya.
Kalau begitu, kata Bang Foxhy lagi, sekalian saja kita dukunglah pihak PT Masmindo agar tidak merespons pembayaran lahan yang pihak mereka tuntut tersebut. Apalagi mengklaim wilayah kontrak karya yang masuk dalam progres pembebasan lahan perusahaan tambang emas ini, baik yang berlokasi di Desa Ranteballa maupun yang berlokasi di Desa Boneposi merupakan tanah milik adatnya. “Logika dari mana saudara Yasir Tanduk Langi, sampai mengklaim lokasi tanah adatnya sampai sangat luas begitu,” tuturnya.
Jika demikian halnya, tuturnya lagi, berarti bukan siapa-siapa masyarakat adat Ranteballa-Boneposi yang bahkan sudah ribuan tahun nenek moyangnya sudah beranak pinak secara turun-temurun di daerah tersebut. Apa iyah masyarakat adat ini semuanya sangat mungkin hanya dianggapnya sebagai para pelaku penyerobot tanah leluhurnya. Boleh jadi juga masyarakat adat ini dianggapnya pula (maaf) sebagai “13*d4k” leluhurnya.
“Kan begitu logikanya, jika menyimak materi rekaman suara tersebut. Rendah sekali rupanya kasta masyarakat adat Ranteballa-Boneposi di mata saudara Yasir Tanduk Langi itu.” Begitu kesan yang ditangkap Bang Foxchy, terkait dengan materi rekaman suara saudara Yasir Tanduk Langi ini, yang sepertinya telah beredar luas melalui jejaring sosial media, khususnya yang telah beredar luas pada berbagai nomor whatsapp tersebut
Lanjut ia menjelaskan, jadi dengan alasan mengklaim luasan lahan yang sangat tidak masuk akal itulah, sehingga saya sudah lama tidak lagi mendampingi laporan mereka itu di Mabes Polri. Terlebih lagi laporannya di Mabes Polri sudah ada keluar Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikannya atau di SP2Penyelidikannya, sebab tidak ditemukan bukti permulaan adanya dugaan tindak pidana.
Menurut Bang Foxchy, kalau tidak puas terhadap SP2Penyelidikan yang telah dikeluarkan pihak Dittipidum Bareskrim Polri tersebut, gugat saja melalui praperadilan. Ya, gunakan istrumen hukumlah. Jangan berkoar-koar dengan cara merekam suara seperti itu untuk disebarluaskan melalui jejaring media sosial.
Dikemukakannya, bisa saja diantara mereka yang disebut-sebut dalam rekaman suara saudara Yasir Tanduk Langi itu, sampai ada pihak yang sangat merasa dicemarkan nama baiknya melapor ke polisi. Sebab kasus seperti ini dapat dijerat dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan tindak pidana UU ITE.
“Kalau saya sih tidak mungkinlah jugalah melaporkan hal ini ke Polisi, sebab saya masih mengedepankan hubungan kekerabatan. Jika masih saja menuding dengan fitnahan yang tidak-tidak, yah dimelaporkan jugalah ke Polisi,” ucap aktivis yang juga akrab disapa Bang Ories ini.
Bang Ories lanjut menjelaskan, soalnya delik tindak pidana yang pihak mereka laporkan di Mabes Polri itukan sangat tidak singkron dengan kejadian peristiwa yang sebenarnya, akhirya proses hukumnya dihentikan oleh pihak Dittipidum Bareskrim Polri.
Lebih lanjut pegiat anti koropsi yang satu ini, sangat berbeda dengan kasus yang juga dilaporkan pihak LSM kita Mabes Polri. Sehingga menurut hasil penyelidikan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri, bahwa masifnya kasus dugaan mafia tanah pada pelakasanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut, terkait dengan dugaan peristiwa penyalahgunaan wewenang. “Sudah ada kok surat dari Bareskrim Polri yang kita sudah terima, terkait dengan hasil penyelidikan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri tersebut,” bebernya.
Ia pun lalu menambahkan, jadi adanya surat dari Bareskim itulah yang terkait dengan dugaan peristiwa penyalahgunaan wewenang, kita jadikan sebagai dasar mengadvokasi keluarga Ranteballa-Boneposi yang sangat dirugikan melalui kasus pembebasan lahan PT. Masmindo tersebut. “Insya Allah, keadilan akan menemukan jalannya dan akan indah pula pada akhirnya walau perjuangan ini sangat melelahkan,” pungkasnya. (Zottok/Redaksi)