Apresiasi Pelayanan Birokrasi di Kantor Kemen Setneg RI
Tabloid SAR – Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy melalui rilisnya pada hari ini, Minggu (26/01-2025), mengaku telah memperoleh konfirmasi dari pihak Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemen Setneg RI), terkait surat pengaduan LSM-nya tentang kasus PT Masmindo Dwi Area, sebagaimana yang kembali dilayangkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Disebutkan, jadi mengenai surat pengaduan LSM-nya kepada Presiden Prabowo, Nomor : 015-DE/Arus Bawah/Adv.Dampingan/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 tersebut. Sebelumnya telah ditindaklanjuti pihak Kemen Setneg RI, dengan surat Nomor : B-27/D-2/Dumas/DM.05/11/2024 tanggal 25 November 2024.
Yah, sesaat beberapa hari pelantikan Presiden RI-Wakil Presiden RI Periode 2024-2029, kata dia, kita kembali lagi melayangkan surat pengaduan kepada Presiden Prabowo. Hal tersebut, maka sudah pula ditindaklanjuti pihak Kemen Setneg RI kepada Bupati Luwu dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu. Termasuk ditembuskan kepada Inspektur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kepala Kanwil Pertanahan Nasional Provinsi Sulsel.
Hal itu, diketahui aktivis LSM yang lebih akrab disapa Bang Foxchy ini, saat beberapa hari lalu kembali mengkonfirmasi langsung surat pengaduannya pada kantor Kemen Setneg RI. “Jadi kita tinggal menunggu, seperti apa tanggapan balik dari Bupati Luwu dan pihak pejabat terkait, mengenai surat dari pihak Kemen Setneg RI tersebut,” ucapnya.
Dikemukakannya, bahwa dalam materi surat pengaduan LSM-nya itu, terdapat sejumlah kasus dilaporkan yang diduga kuat timbul pada perusahaan tambang emas ini. Salah satunya, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, terkait atas masifnya kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo yang berlokasi di Kabupaten Luwu, Sulsel tersebut.
Lanjutnya, dalam surat pengaduan kita LSM itu, maka juga terlampir hasil penyelidikan pihak Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri, sebagaimana dimaksud dalam surat Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri, Nomor : B/113/XII/2023/Dittipidum tanggal 18 Desember 2023. “Disimpulkan, bahwa masifnya kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo, terkait dengan dugaan peristiwa penyalahguaan wewenang.”
Bang Foxchy menilai pelayanan birokrasi pada kantor Kemen Setneg RI sangat baik. “Hal itu, tentunya kita sangat apresiasi, dengan harapan dapat memberikan jalan keluar terhadap penanganan solusi yang berkeadilan bagi masyarakat adat Ranteballa-Boneposi yang telah dizalimi warisan hak-hak agrarisnya oleh pihak korporasi tersebut.
Apalagi Presiden Prabowo melalui Rapat Paripurna Kabinet Merah Putih pada 22 Januari 2025 yang begitu viral ditayangkan di berbagai platform media sosial. Yang sangat menegaskan kepada unsur penegak hukum, Jaksa Agung, BPKP, Kapolri dan Panglima TNI, untuk menegakkan hukum dan aturan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan.
“Ketentuan-ketentuan (perundang-undangan) kita harus dipatuhi (perusahaan), tidak ada yang memiliki perlakuan khusus. Bagi mereka (korporasi) yang telah diberikan kesempatan berkali-kali menyelesaikan kewajiban-kewajibannya dan tidak menyelesaikan kewajibannya. Maka pemerintah akan mencabut perizinannya,” tutur Bang Foxchy mengutip sambutan Presiden Prabowo.
Menurut Bang Foxchy atas ditanganinya kasus PT Masmindo pada Kemen Setneg RI, sekali lagi kita sangat berharap, kiranya dapat memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat adat Ranteballa-Boneposi. Akibat warisan hak-hak agrarisnya diduga kuat telah sewenang-wenang dirampas secara masif para pelaku mafia tanah, melalui pelaksanaan pembebasan lahan sebuah korporasi yang disebut PT Masmindo tersebut.
Juga Memperoleh Surat Tanggapan dari Kemen HAM RI
Bang Foxchy pun mengaku, bahwa dirinya juga telah menerima surat tanggapan dari Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemen HAM RI) Nomor : B-27/D-2/Dumas/DM.05/11/2024 tanggal 25 November 2024.
Hal tersebut, maka juga sebagai bentuk respons terhadap surat pengaduan LSM kita Nomor : 015-DE/Arus Bawah/Adv.Dampingan/2024 tertanggal 28 Oktober 2024, tentunya pula mengenai perihal laporan terhadap kasus PT Masmindo ini.

Dirinya menerima jawaban surat dari Kemen HAM RI pada Sabtu kemarin (25/01-2025), melalui perusahaan ekspedisi dan jasa pengiriman barang J&T Express. “Jadi materi surat pengaduan kita yang sebelumnya telah ditindak lanjuti pihak Kemen Setneg RI kepada Bupati Luwu dan pejabat lain terkait di Luwu dan Sulsel, maka juga sama dengan materi surat pengaduan kita kepada Menteri HAM RI,” ungkapnya.
Kasus PT Masmindo ini, katanya lebih lanjut, sampai kita juga adukan kepada Menteri HAM RI, sebab terjadi dugaan kesewenang-wenangan perampasan pihak korporasi terhadap hak-hak agraris masyarakat adat Ranteballa-Boneposi.
“Tentunya hal tersebut, merupakan suatu bentuk pelanggaran HAM berat, sebab akan sangat berpotensi untuk menghilangkan secara permanen dua wilayah komunitas masyarakat adat sekaligus di Kecamatan Latimojong. Beserta meluluh lantakkan kekayaan tradisional adat istiadat warisan kerarifan lokal mereka secara turun-temurun di wilayah ini,” bebernya.
Lanjutnya, jadi terkait atas adanya surat tanggapan dari pihak Kemen HAM RI itu, maka kita akan segera pula berkoordinasi dengan pejabat berwenang pada kantor Kementrian yang beralamat di Kuningan, Jakarta ini. Untuk membahas lebih lanjut mengenai materi yang terkandung dalam surat jawaban dari Kementerian dimaksud.
Namun jelasnya, kata Bang Foxchy lagi, kita tentunya pula sangat mengapresiasi atas adanya surat tanggapan pihak Kemen HAM RI tersebut. Dengan harapan dapat pula memberikan penanganan solusi terhadap tuntutan rasa keadilan masyarakat adat Ranteballla-Boneposi, akibat diduga kuat terjadi kesewenang-wenangan perampasan dari pihak korporasi dimaksud.
Ia pun mengutarakan, jika pihak LSM-nya juga mangadukan kasus PT Masmindo kepada beberapa pimpinan kementerian/lembaga Kabinet Merah Putih, seperti antara lain diadukan kepada Menteri ESDM RI, karena kegiatan usaha pertambangan merupakan leading sektor pihak Kementerian ESDM RI tersebut.
“Ya, kita mempergunakan semua instrumen pelayanan birokrasi pada tingkat Pemerintah Pusat untuk melawan kearogansian korporasi sebagaimana yang telah ditunjukkan oleh pihak PT Masindo tersebut,” tegasnya.
Disinyalir Tidak Miliki Dokumen RKAB
Pegiat civil society (masyarakat sipil) yang kerap pula disapa Bang Ories ini mengutarakan, apalagi perusahaan tambang emas ini disebut-sebut disinyalir tidak memiliki dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB). Padahal menurut ketentuan regulasi pemerintah, bahwa dokumen RKAB sudah merupakan persyarat mutlak bagi setiap perusahaan tambang dalam melakukan kegiatan konstruksi dan atau operasi produksi.
“Hal tersebut, sehingga kegiatan konstruksi PT Masmindo saat ini sedang berjalan pada wilayah operasionalnya di Ranteblla sangat patut disebut bersifat ilegal dan mestinya pula diusut secara hukum,” imbuhnya.
Bang Ories lanjut menyebutkan, bahwa LSM-nya juga telah menyurati Menteri ESDM RI, untuk mengkonfirmasi mengenai adanya indikasi perusahaan tambang emas ini tidak memiliki dokumen RKAB. “Kita telah konfirmasi kementerian ini melalui surat mengenai kepastian dokumen RKAB PT Masmindo itu,” terangnya.
Akan tetapi surat LSM-nya Nomor : 2020-DE/Arus Bawah/Adv.Dampingan/2024 pertanggal 23 Desember 2024 tersebut, hingga saat ini juga belum memperoleh tanggapan yang semestinya. “Jadi kita akan segera pula cek langsung di kantor Kementerian ESDM RI sudah sampai dimana follow up surat konfirmasi LSM kita tersebut,” ucapnya.
Merasa Bersyukur Atas Turun Gunungnya JFK
Bang Ories tak lupa menyampaikan rasa syukurnya, sebab juga sudah ada Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang (JFK), selaku Anggota DPR-RI dari Dapil III Sulsel akan membawa kasus PT Masmindo untuk diagendakan melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada kantor parlemen pusat di Senayan.
Kita sangat bersyukur, kata dia, karena Pak JFK sudah turun gunung untuk memperjuangkan rasa keadilan masyarakat adat Ranteballa-Boneposi, menurut peran beliau sebai anggota legilatif pusat. “Kita pun sangat berharap agar kasus perusahaan tambang emas ini dapat segera dijadwalkan kegiatan RDP-nya di DPR-RI. Sekaligus mendorong langkah pengusutan hukum kasus dugaan mafia tanah yang timbul pada Proyek Awak Mas di Luwu tersebut,” tuturnya.
Kendati demikian, tuturnya lebih lanjut, namun kata kuncinya tetap pada masyarakat adat Ranteballa-Boneposi itu sendiri, apa mau bersatu atau tidak. “Karena perjuangan sangat butuh pengorbanan, sebab rasa keadilan tidak akan penah jatuh dengan sendirinya dari langit,” tandasnya.
Diduga Kuat Melanggar Perundang-Undangan
Pegiat anti korupsi yang satu ini kembali menjelaskan, mengenai masifnya kasus dugaan mafia tanah pada kegiatan pembebasan lahan PT Masmindo, terkait dengan dugaan peristiwa penyalahgunaan wewenang, akibat diduga kuat melanggar perundang-undangan.
Hal itu, menurut hasil penyelidikan pihak Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri, sebagaimana dimaksud dalam surat Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri, Nomor : B/113/XII/2023/Dittipidum tanggal 18 Desember 2023.
Pasalnya, akibat perusahaan tambang emas ini, dalam melakukan kegiatan pembebasan lahan/pembayaran harga kompensasi lahan, sehingga sangat disinyalir kuat telah melanggar ketentuan Pasal 137 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Karena sangat jelas ketentuannya dalam Pasal 137 UU Minerba yang berbunyi : Pemegang IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 dan Pasal 136 yang telah melaksanakan penyelesaian terhadap bidang-bidang tanah dapat diberikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi bidang-bidang tanah yang berdokumen surat-surat tanah yang telah terbit sebelum kegiatan eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 UU Minerba tersebut, mestinya dijadikan sebagai acuan pendataan bidang-bidang tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan di wilayah tambang bersifat legal.
Akan tetapi pihak PT. Masmindo, sepertinya telah melanggar ketentuan Pasal 135 UU Minerba dalam melakukan kegiatan pembebasan lahan, dengan lebih berpedoman pada ketentuan Pasal 136 UU Minerba. Padahal pelaksanaan Pasal 136 harus pula mendasari pada ketentuan Pasal 135 tersebut.
Hal itulah, akibatnya dimanfaatkan para pelaku mafia tanah untuk melawan hukum demi memperoleh harga pembayaran kompensasi lahan, dengan cara menerbitkan surat-surat dokumen tanah yang sangat disinyalir ilegal atau palsu.
Adapun alasannya, jika surat-surat dokumen tanah dimaksud sampai disebut bersifat ilegal atau palsu. Lantaran diduga kuat direkayasa penerbitannya di dalam wilayah Izin Operasi Produksi, dengan cara dimanipulasi pendataan bidang-bidang tanahnya. Dan ditengarai pula baru diterbitkan selama kurun waktu dari tahun 2022 – 2024/2025 ini.
Jika mendasari pada perspektif hukum, bahwa sudah merupakan larangan atau pelanggaran hukum untuk menerbitkan alas hak dalam bentuk sertifkat tanah. Terlebih lagi menerbitkan surat-surat dokumen tanah dalam bentuk apapun jenisnya, seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) atau semacamnya, pada lokasi yang sudah dibebani peruntukan perizinan menurut ketentunan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut, jadi sudah pula merupakan tindakan melawan hukum dalam bentuk penyalahgunaan wewenang bagi setiap pejabat pemerintah (Kepala Desa dan Camat) yang telah menerbitkan surat-surat dokumen tanah, pada lokasi yang sudah dibebani peruntukan perizinan. Seperti salah satu contohnya diterbitkan dalam wilayah perizinan usaha pertambangan PT Masmindo.
Namun perusahaan tambang emas ini dalam melaksanakan pembebasan lahan, justru bidang-bidang tanah yang telah dibayarkan harga kompensasinya tersebut, sangat disinyalir berdokumen surat-surat tanah bersifat ilegal atau palsu. Karena diduga kuat dimanipulasi pendataan bidang-bidang tanahnya, dengan cara direkayasa penerbitan surat-surat dokumen tanahnya di dalam wilayah Izin Operasi Produksi.
“Jadi hal itulah yang menjadi kesimpulan hasil penyelidikan pihak Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim, terhadap penanganan pengaduan LSM kita pertanggal 15 September 2023, atas masifnya kasus dugaan mafia tanah pada kegiatan pembebasan lahan PT Masmindo, bahwa terkait dengan dugaan peristiwa penyalahgunaan wewenang,” paparnya.
Karena Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim, sambungnya, tidak berkewenangan untuk menangani kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, sehingga kasus ini dihentikan proses penyelidikannya. Soalnya, kewenangan penanganan Satgas Anti Mafia Tanah adalah pada ranah tindak pidana umum.
Ketika itu, kita pun lalu disarankan agar kasus ini didukan ulang, supaya dapat ditangani pihak APH (Aparat Penegak Hukum) berwenang untuk menangani kasus tindak pidana khusus, sebab lebih berkewenangan menangani proses hukum kasus penyalahgunaan wewenang.
Bang Ories pun kemudian mengemukakan, lantaran selama ini kita sama sekali tidak memiliki biaya operasional, untuk mendorong lebih lanjut penanganan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana dimaksud dalam hasil penyelidikan pihak Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim tersebut. Akibatnya, kasus ini mengalami stagnasi penanganan sampai sekarang ini.
Walau demikian kita sebagai aktivis LSM, tidak mesti menyurutkan semangat perjuangan untuk terus melawan kesewenang-wenangan korporasi sebagaimana yang sedang menimpa pihak masyarakat adat Ranteballa-Boneposi tersebut. “Apalagi saya ini juga merupakan bagian dari masyarakat adat pada wilayah pertambangan emas PT Masmindo,” tandasnya.
Jadi dengan turun gunungnya Pak JFK, tambahnya, untuk lebih mendorong pemberantasan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut. “Hal ini, tentunya pula dapat menjadi suatu harapan, untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat adat, terkait dengan keberadaan perusahaan tambang emas tersebut,” pungkas Aktivis Pembela Arus Bawah ini. (Rilis)