Kasus Pembebasan Lahan PT Masmindo, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Tabloid SAR – Kasus PT Masmindo Dwi Area, terkait atas masifnya kasus dugaan mafia tanah, sepertinya juga telah memperoleh atensi dari pihak kepolisian. Sehubungan atas adanya konfirmasi via telepon dari pihak Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kepada pihak Aktivis Pembela Arus Bawah.
Jadi nampaknya setelah pasca gelar perkara di Polda Sulsel terhadap penetapan kembali Kepala Desa Ranteballa sebagai tersangka. Sepertinya Kapolda Sulsel juga menyusul memberikan atensi terhadap pengaduan Rahmat K Foxchy, selaku Aktivis Pembela Arus Bawah, terkait laporannya terhadap kasus pembebasan lahan pada proyek awak mas PT Masmindo di Luwu, Sulsel ini.
Aktivis anti korupsi yang kerap disapa Bang Foxchy ini, melalui rilisnya pada hari ini, Sabtu (25/01-2025), kembali menyampaikan apresiasi Kapolda Sulsel, atas respons baik yang diberikan tersebut.
Hal ini, tentunya merupakan sebuah ekspektasi yang cukup menjanjikan, khusususnya terhadap pemberantasan atas masifnya kasus dugaan mafia tanah pada perusahaan tambang emas, salah satu anak perusahaan PT Indika Energy Tbk (INDY), sebagaimana yang berlokasi di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulsel.
Mengenai adanya konfirmasi via telepon dari pihak Polda Sulsel tersebut, dikemukakan Bang Foxchy. Jika dirinya telah ditelepon pihak Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, terkait pengaduanya terhadap kasus PT Masmindo.
“Ya, pada Kamis kemarin, 24 Januari 2025, kita ditelepon langsung pihak Wassidik Ditreskrimum Polda Sulsel, terkait pengaduan kita terhadap kasus pembebasan lahan PT Masmindo,” ungkapnya.
Pihak Wassidik Ditreskrimum Polda Sulsel menanyakan Laporan Polisi kasus ini. Karena dirinya lagi di Jakarta, maka ia hanya menjelaskan melalui telepon mengenai duduk perkara, terkait pengaduannya terhadap kasus pebebasan lahan pada perusahaan tabang emas tersebut.
“Jadi maklum saja, soalnya kita ini hanyalah seorang aktivis tidak punya sama sekali biaya, untuk terbang ke Makassar menjelaskan duduk perkara kasus pembebasan lahan PT Masmindo itu,” ucapnya.
Bukan Ranah Tindak Pidana Umum
Bang Foxchy lanjut menjelaskan via telepon mengenai kasus pembebasan lahan PT Masindo, bahwa itu terkait dengan ranah dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang. Hal tersebut, menurut hasil penyelidikan Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri, sebagaimana dimaksud dalam surat Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri Nomor : B/113/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023.
“Jadi dugaan kasus pembebasan lahan PT Masmindo bukan ranah penanganan tindak pidana umum, tapi merupakan ranah penanganan tindak pidana khusus. Sebab menyangkut dugaan peristiwa penyalahgunaan wewenang,” terangnya via telepon kepada pihak Wassidik Ditreskrimum Polda Sulsel tersebut.
Rupanya pihak Wassidik Ditreskrimum Polda Sulsel ini langsung mengerti penjelasan kita via telepon tersebut. Sehingga Beliau menjawab akan segera pula mengkoordinasikan kembali pada pimpinannya, agar kasus ini dapat diarahkan penanganannya ke pihak Ditreskrimsus.
Namun Bang Foxchy, tidak ingin menyebut indetitas personil Wassidik Ditreskrimum Polda Sulsel dimaksud, dengan alasan etika jurnalis. Tentunya, kita sangat mengapresiasi atas adanya konfirmasi dari pihak Polda Sulsel, terkait atas pengaduannya terhadap kasus pebebasan lahan PT Masmindo ini.
Namun karena pihak Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim, tidak berkewenangan untuk menangani kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, sehingga kasus inipun dihentikan proses penyelidikannya. Soalnya, kewenangan Satgas Anti Mafia Tanah adalah pada ranah penanganan kasus tindak pidana umum.
Ketika itu, pihak Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim sebenarnya ingin memfasilitasi kasus yang kita adukan ini. Untuk diarahkan langsung kepada Satuan Kerja di Bareskrim yang berkewenangan menangani kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
Akan tetapi, saat itu akibat faktor kita sama sekali tidak memiliki biaya operasional, menjadi penyebab kita tidak jadi diarahkan langsung kepada Satuan Kerja di Bareskrim yang berkewenangan menangani kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, terkait atas masifnya kasus mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut.
Hal itulah, maka pihak Satgas Anti Mafia Tanah Bareskim lalu menyarankan agar kasus ini didukan ulang, supaya nantinya dapat ditangani pihak APH (Aparat Penegak Hukum) yang berberwenangan menangani proses hukum kasus penyalahgunaan wewenang.
Mengapresiasi Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim
Bang Foxchy pun mengaku sangat mengapresiasi kinerja pihak Penyidik Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim, saat menangani kasus ini. Ternyata sangat wise and care memberikan pelayanan menurut semangat PRESISI POLRI.
Hal tersebut sangat kita apresiasi, terlebih dengan keluarnya surat hasil penyeledikan Satgas Mafia Tanah Bareskrim Nomor : B/113/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023 tersebut. Menandakan, bahwa begitu responsifnya Satgas Mafia Tanah Bareskirm menyikapi pengaduan masyarakat.
Menurut pegiat civil society (masyarakat sipil) yang juga kadang disapa Bang Ories ini, jadi dengan adanya surat hasil penyelidikan Satgas Mafia Tanah Bareskirm ini, sehingga dapat menjadi sebuah dokumen yang sangat berharga. Kendati surat itu, bukan sebagai bentuk dokumen alat bukti yang sifatnya berkuatan hukum.
“Ya, paling tidak dapat dijadikan sebagai rekomendasi penanganan lebih lanjut terhadap masifnya kasus dugaan mafia tanah pada pembebasan lahan PT Masmindo, menurut ranah penanganan kasus indak pidana penyalahgunaan wewenang,” tukasnya.
Lanjut Bang Ories, bagaimanalah cara kita mengolah kecerdasan untuk mempresentasikan kasus ini pada setiap aparat hukum atau instansi pemetintah berwenang. Alhamdulillah, semuanya memberikan respons yang sangat positif. “Untuk itu, kita pun sangat patut bersyukur atas adanya rekomendasi hasil penyelidikan Satgas Mafia Tanah Bareskrim ini,” tutur Putra Raja dari Bastem tersebut.
Hal itulah, membuat dirinya sudah tidak lagi ragu-ragu untuk berargumentasi dengan pihak-pihak pejabat birokrasi pusat atau pihak APH yang memiliki otoritas terhadap penanganan kasus tambang. “Apalagi tidak ada sama sekali pejabat pusat yang kita temui yang tidak sepakat terhadap hasil penyelidikan Satgas Mafia Tanah Bareskrim tersebut,” ungkapnya.
Soalnya pegiat civil society yang satu ini, tidak hanya mengadukan kasus pembebasan lahan yang diduga kuat merugikan masyarakat adat Ranteballa-Boneposi itu. Tapi juga mengadukan beberapa dugaan kasus lainnya. Salah satunya, mengenai adanya indikasi perusahaan tambang emas ini tidak miliki RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya).
Pasalnya, PT Masmindo ini juga sangat disinyalir kuat belum memiliki dokumen RKAB, namun sudah melakukan tahapan kegiatan konstruksi. Hal itulah, sehingga pegiat anti korupsi ini, sampai melayangkan pula surat konfirmasi kepada Menteri ESDM RI, mengenai permintaan kepastian infomasi RKAB perusahaan tambang emas dimaksud.
“Jadi sangat diperlukan kemampuan berargumentasi, untuk mempersentasikan kasus-kasus ini secara lugas, agar mudah dicernah oleh pihak-pihak pejabat birokrasi dan APH di tingkat pusat,” kata Bang Ories.
Hal itulah, sambungnya, sehingga sudah terdapat diantara kementerian/lembaga pemerintah pusat Kabinet Merah Putih yang telah merespons pengaduan kita tersebut.
Ia pun lanjut menyampaikan, adaikan tidak ada surat Mabes Polri, terkait hasil penyelidikan Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim itu. Maka sudah dapat dipastikan, kita dari dulu berhenti menangani kasus tanah masyarakat adat Ranteballa-Boneposi ini.
“Ya, sangat tidak mudalah melawan setiap perusahaan yang sifatnya berafiliasi pada suatu kelompok usaha korporasi seperti PT Masmindo itu. Sebab tentunya pula jaringannya cukup kuat pada ranah birokrasi kekuasaan,” tuturnya.
Harapannya melalui awal-awal kepemimpinan Presiden Prabowo ini. Terlebih Beliau telah menegaskan kepada unsur penegak hukum, untuk menegakkan hukum dan aturan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan (korporasi) yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan.
Bang Ories mengaku cukup optimis di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo akan dapat memberikan ekspektasi kuat terhadap tuntutan rasa keadilan rakyat, khususnya lagi yang hak-hak agrarisnya yang sewenang wenang dirampas pihak perusahaan (korporasi), seperti yang lagi dialami masyarakat adat Ranteballa-Boneposi saat ini.
Hal itu pulalah, tambahnya, sehingga sesaat seusai pelantikan Presiden RI-Wakil Presiden RI Periode 2024-2029, maka kita pun langsung kembali mengadukan kasus PT Masmindo. Kiranya tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang disinyalir kuat timbul pada pelaksanaan pembebasan lahan di perusahaan tambang emas ini dapat diusut tuntas secara hukum.
“Terlebih dengan turun gunungnya Anggota DPR-RI Dapil III Sulsel, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang (JFK), maka juga sangat diharapkan untuk dapat lebih mendorong proses hukum terhadap masifnya kasus dugaan mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat adat Ranteballa-Boneposi tersebut,” pungkas Aktivis Pembela Arus Bawah ini. (Rilis)