Soal Kasus Pembebasan Lahan PT Masmindo, Tim Penyidik Dittipidum Mabes Polri Periksa Camat Latimojong Dkk

News1,661 views

Robby Tanduklangi : Harapan kita, semoga kasus ini segera tuntas proses hukumnya

 

Tabloid SAR –Tim Penyidik Dittipidum Mabes Polri dijadwalkan selama satu minggu lebih, untuk menangani kasus dugaan praktik-praktik mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan dalam area kontrak karya PT Masmindo Dwi Area atau Masmindo di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Kehadiran Tim Penyidik dari Bareskrim Polri tersebut, untuk menindaklanjuti Laporan Polisi Dr. Basir, S. MM di Mabes Polri, Nomor : LP/B/0256/VI/2022/SKPT/Dittipidum Mabes Polri tanggal 2 Juni 2022, terkait kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan hak atas benda tidak bergerak.

Adapun kasus ini, sehingga disebut juga sabagai kasus praktik-praktik mafia tanah, sebab para pelaku mafia tanah telah diduga kuat menerbitkan surat palsu di atas lahan masyarakat adat Ranteballa dan Boneposi, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

Para pelaku mafia tanah, disinyalir tidak hanya menggandakan alas hak dengan cara memalsukan surat di atas lahan yang sudah memiliki sejumlah alas hak seperti Surat keterangan Tanah (SKT) dan sertifikat hak milik (SHM). Namun juga telah diperjualbelikan melalui pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut.

Padahal sejumlah alas hak baik dalam bentuk SKT maupun dalam bentuk SHM tersebut, bahkan sudah terbit jauh sebelum terbitnya kontrak karya PT Masmindo pertanggal 19 Januari 1998. Semestinya, bahwa sejak terbitnya kontrak karya tersebut, maka sudah tidak boleh lagi menerbitkan alas hak dalam bentuk jenis apapun, sebab tindakan seperti itu adalah jelas merupakan suatu bentuk perbuatan melawan hukum.

Akibatnya membuat Tim Penyidik Dittipidum Mabes Polri turun mengusut kasus pembebasan lahan perusahaan tambang emas terbesar di Sulawesi Selatan ini. Sebelumnya, Senin (28/11/2022) telah memeriksa sejumlah saksi di Mako Polres Palopo. Kemudian Tim Penyidik tersebut melakukan peninjauan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Selasa (29/11/2022) pada lokasi kontrak karya PT Masmindo.

Menurut pantauan media ini, pada Rabu (30/11/2022) kemarin, Tim Penyidik Dittipidum Mabes Polri telah memeriksa Camat Latimojong, Supriadi SPd dan kawan-kawan (dkk). Sedangkan pada hari ini, Kamis (1/12/2022) juga masih memeriksa sejumlah pihak terkait.

Selanjutnya, Tim Penyidik dari Bereskrim Polrim masih dijadwalkan akan melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait lainnya. Termasuk melakukan kegiatan penyelidikan lanjutan, terkait kasus yang dilaporkan oleh Basir selaku pihak korban tersebut.

Robby Tanduklangi pada media ini, menyampaikan apresiasinya yang sangat tinggi pada Pimpinan Polri di Mabes Polri atas atensi yang telah diberikan, sehingga menurunkan Tim Penyidik untuk menangani kasus dugaan mafia tanah ini.

“Kami selaku Rumpun Keluarga Puang Tanduklangi sangat mengapresiasi Pimpinan Polri di Mabes Polri yang setinggi-tinginya atas atensi yang telah diberikan, sehingga dilakukan pengusutan terhadap kasus yang telah dilaporkan ananda Basir yang juga didampingi oleh anand Rahmat K Foxchy selaku LSM Pembela Arus Bawah tersebut,” tuturnya saat ditemuai rumah kediamannya di Desa Kadundung, Kacamatan Latimojong.

Menurut anak bungu Almarhum Puang Tanduklangi ini, bahwa baik ananda Basir maupun ananda Rahmat K Foxchy, keduanya adalah kemanakan saya. “Saya sangat mempercayai kedua kemanakan saya ini, untuk mengurus warisan tanah adat rumpun keluarga baik di Boneposi maupun di Ranteballa,”  kata dia.

Harapan kita, tambah dia, semoga kasus yang ditangani Tim Penyidik Dittipidum Mabes Polri ini segera tuntas proses hukumnya. “Kita pun sangat menginginkan para pelaku mafia tanah pada kasus pembebasan lahan PT Masmindo ini agar ditindak tegas menurut ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Robby Tanduklangi. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *