Tim Penyidik Bareskrim Polri Tinjau TKP di Lokasi Kontrak Karya PT Masmindo

News1,273 views

 

Dr. Basir, S. MM : Saya pun sangat berharap dukungan dari segenap rumpun keluarga masyarakat adat Ranteballa dan Boneposi, supaya kasus ini cepat tuntas kasus hukumnya

 

Tabloid SAR – Berbagai kalangan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan sangat mengapresiasi langkah Tim Penyidik Bareskrim Polri dalam menangani kasus dugaan mafia tanah, sehubungan dengan pelaksaan pembebasan lahan dalam area kontrak karya PT Masmindo Dwi Area atau Masmindo.

Di mana Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) kasus ini berlokasi dalam area kontrak Karya PT Masmindo  di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Telah ditinjau oleh Tim Penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (29/11/2022) kemarin.

Adanya peninjauan Tim Penyidik Bareskrim Polri ke TKP tersebut, sebagai bentuk tindak lanjut atas penanganan proses hukum terhadap Laporan Polisi Dr. Basir, S. MM di Mabes Polri, Nomor : LP/B/0256/VI/2022/SKPT/Bareskrim Polri tanggal 2 Juni 2022.

Hal tersebut dikemukakan oleh Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy pada hari ini, Rabu (30/11/2022). “Kita dari LSM, kemarin mendampingi Tim Penyidik Bareskrim Polri saat melakukan peninjauan TKP kasus ini di lokasi kontrak karya PT Masmindo,” tuturnya pada media ini.

Tuturnya lagi, bahwa ada dua titik lokasi di TKP yang ditinjau Tim Bareskrim Polri, yakni basecamp perusahaan PT Masmindo di Ranteballa dan lokasi tanah Almarhum Puang Tanduk Langi yang diperkarakan saudara Basir di Ranteropi, Desa Boneposi.

Alhamdulilalah, kata aktivis LSM yang akrab disapa Bang Ories ini, pada peninjauan TKP kemarin tersebut berjalan sangat lancar dan aman. “Tentunya peninjauan TKP ini, sudah merupakan standar operasional prosedur bagi pihak penyidik dalam menangani perkara tindak pidana,” ucapnya.

Bang Ories lanjut mengemukakan, jika dirinya ditunjuk beberapa warga masyarakat adat Ranteballa dan Boneposi untuk menjadi LSM Pendamping terhadap penanganan perkara ini. “Jadi saya bertindak sebagai LSM Pendamping terhadap kasus yang dilaporkan oleh Pak Basir di Bareskrim ini, sekaligus juga mendampingi beberapa warga masyarakat adat Ranteballa dan Boneposi yang merasa sangat dirugikan dengan kasus pembebasan lahan PT Masmindo tersebut,” terangnya.

Menurutnya, karena yang melaporkan langsung kasus ini di Mabes Polri adalah Pak Basir dan tidak hanya bertindak untuk pihak rumpun keluarganya sendiri, tapi juga bertindak untuk segenap rumpun masyarakat adat Ranteballa dan Boneposi yang merasa sangat dirugikan dengan kasus pembebasan lahan PT Masmindo tersebut.

Kata Bang Ories lagi, jadi hanya rumpun masyarakat adat Ranteballa dan Boneposi saja yang ada surat kuasa yang didampingi LSM kita dan tentunya pula didukung dengan alas hak tanah yang legal. Namun apabila tidak ada surat kuasanya, tentu kasus tanahnya tidak kita dampingi.

“Yah, silahkan menempuh jalur hukum sendiri di kepolisian atau melalui pengadilan, sebab LSM kita tidak akan mengurus tanah warga yang bermasalah yang para pemiliknya tidak memberikan kuasa pendampingan pada LSM kita,” ungkapnya.

Hal senada juga  dikemukakan oleh Dr Basir, S. MM, dosen Pacasarjana Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia. “Jadi mengenai proses hukum kasus yang sedang ditangani Tim Penyidik Bareskrim Polri ini, tidak hanya tanah warisan kami yang ditangani, tapi juga menangani tanah masyarakat adat Ranteballa dan Boneposi yang merasa sangat dirugikan terkait kasus pembebasan lahan PT Masmindo tersebut,” ucapnya.

Saya yang mewakil Keluarga Rumpun Puang Tanduk Langi, kata Basir, sehubungan dengan adanya laporan saya yang sedang ditangani proses hukumnya oleh Tim Penyidik Bareskrim. Sekaligus juga mewakili segenap rumpun keluarga dari masyarakat adat Ranteballa dan Boneposi.

“Jadi janganlah terlalu curiga pada saya, bahwa saya akan mengklaim semua lokasi tanah yang dibebaskan PT Masmindo itu, saya juga sangat menghormati hak-hak waris pihak rumpun keluarga lainnya,”  terangnya.

“Saya justru sangat berharap dukungan dari segenap rumpun keluarga masyarakat adat Ranteballa dan Boneposi tersebut, supaya kasus ini cepat tuntas proses hukumnya,” harapnya.

Lanjut ia menyampaikan, apalagi saya juga dibantu salah satu LSM yang disebut Aktivis Pembela Arus Bawah (Rahmat K Foxchy –red) dalam mengurus kasus ini di Bareskrim Polri. “LSM itu juga adalah bagian dari rumpun keluarga yang mendampingi saya dalam mengurus kasus ini,” imbuhnya.

Basir yang juga merupakan dosen Pasca Sarjana Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) menyampaikan lebih lanjut, jadi silahkan berhungan dengan Pak Rahmat yang LSM itu, jika ingin juga diurus kasus tanahnya.

“Jadi saya pun juga mengajak segenap rumpun keluarga dari masyarakat adat Ranteballa dan Boneposi bahwa mari bersama-sama berjuang, kita satukan kekuatan untuk melawan dugaan praktik-praktik mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan PT Masmindo tersebut,” terangnya.

Kemudian ia pun menambahkan, jadi melalui semangat persatuan kita itulah, dengan harapan misi perjuangan kita bisa peroleh rasa keadilan hukum, akibat dari adanya dugaan perampasaan hak-hak ulayat yang dilakukan para pelaku mafia tanah untuk diperjualbelikan melalui pelaksanaan pembebasan lahan perusahaan tambang emas tersebut.

“Insya Allah, dengan adanya semangat kebersamaan kita dalam berjuang, semoga kasus yang sedang ditangani oleh Tim Penyidik Bareskrim Polri ini, agar bisa segara tuntas proses hukummya,” pungkas salah satu cucu Puang Tanduk Langi tersebut.

Sebagai informasi bahwa pada hari Rabu ini, 30 November 2022 Tim Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan untuk memeriksa para pihak terlapor di Mako Polres Luwu.

Sedangkan keberadaan Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam menangani kasus ini di Luwu selama satu minggu, selain untuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat maka juga untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Sebelumnya pada hari Senin lalu, 28 November 2022, Tim Penyidik Mabes Polri telah pula meminta keterangan para pihak korban dan saksi-saksinya.

Termasuk menginterview Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy terkait atas kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan di lokasi kontrak karya perusahaan emas terbesar di Sulawesi Selatan tersebut. (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *