Diminta Kepada BPN Kabupaten Luwu Agar Tidak Melegalisasi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah yang Dimohon PT Masmindo
Tabloid SAR – Kasus dugaan praktik-praktik mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area, nampaknya mulai mendapat perhatian serius sejumlah tokoh elit masyarakat adat Ranteballa di Jakarta dan sekitarnya.
Pasalnya, lokasi pertambangan emas Awak Emas PT Masmindo, salah satu anak usaha PT Indika Energy Tbk (INDY) ini, merupakan tanah warisan masyarakat adat Ranteballa, jauh sebelum masuknya bangsa Belanda menjajah Nusantara ini.
Apalagi dalam lokasi kontrak karya perusahaan pertambangan emas ini, terdapat situs-situs warisan peradaban kuno masyarakat adat Ranteballa, seperti kuburan-kuburan kuno dan kuburan-kuburan tua.
Selain terdapat pula warisan tradisional leluhur lainnya, misalnya mata kali, balabatu, bekas irigasi, bekas persawahan, bekas perladangan dan lokasi peternakan kerbau. Bahkan masih ada juga tanaman peninggalan nenek moyang masyarakat adat Ranteballa di dalam lokasi tersebut.
Karena PT Masmindo ini sepertinya sewenang-wenang marampas hak-hak agraris masyarakat adat Ranteballa. Sekaligus menjadi ancaman serius, untuk memusnahkan situs-situs warisan sejarah peradaban kuno yang sangat mengandung nilai-nail kearifan lokal yang berkeluhuran budaya dan adat istiadat masyarakat adat Ranteballa secara turun-temurun.
Hal tersebut, sehingga sejumlah tokoh elit masyarakat Ranteballa di Jakarta dan sekitarnya akan segera mengagendakan untuk menemui Menteri ATR/Kepala BPN RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Tujuannya, untuk mengadukan langsung kasus dugaan mafia tanah dalam bentuk kesewenang-wenangan perampasan hak-hak agraris warisan leluhur mereka di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Adapun rencana agenda pertemuan mereka dengan AHY tersebut, diprakarsai oleh anak cucu mendiang Puang Laik Pamimmi Kasenda. Saat ini sedang mengatur agenda jadwal pertemuannya dengan Menteri ATR/Kepala BPN RI tersebut.
Apalagi menurut informasi, bahwa pihak BPN Kabupaten Luwu sedang melakukan pemetaan lokasi wilayah eksplotasi (Operasi Produksi) PT Masmindo tersebut, untuk dikukuhkan dalam bentuk Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
Hal ini dikemukakan oleh Ibu Ina Simballu, salah satu cucu mendiang Puang Laik Pamimmi Kasenda kepada media ini, Rabu (24/07-2024) di Pondok Indah Mall 2, Jakarta Selatan. “Sepertinya PT Masmindo ini cenderung menganut kegiatan praktik-praktik mafia tambang, sebab dalam melakukan kegiatan pembebasan lahan sangat disinyalir melabrak ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Kata dia, kasus ini sedang kita bahas bersama dengan pihak keluarga mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) mediang Laksamana Prn TNI AL Rudolf Kasenda. Karena sepertinya PT Masmindo ini sama sekali tidak mau merespons tuntutan keluarga kita di kampung.
“Apalagi Tante Tilly, istri om Rudolf Kasenda selaku orang tua kami yang menggagas pertemuan keluarga Puang Laik Pamimmi Kasenda, untuk membahas langkah perlawanan terhadap kasus dugaan praktik-praktik mafia tanah pada perusahaan pertambangan emas ini,” ucapnya.
Lanjut Ibu Ina menyampaikan, kami selaku ahli waris dari pihak rumpun keluarga Puang Laik Pamimmi Kasenda tidak akan pernah membiarkan PT Masmindo untuk sewenang-wenang merampas lokasi tanah warisan leluhur kami tersebut.
Lebih lanjut ia menyampaikan, apalagi sewenang-wenang untuk membongkar atau menggusur situs-situs warisan tradisional budaya dan adat istiadat leluhur kami tersebut.
“Karena tindakan seperti ini, maka sangat jelas merupakan suatu bentuk pelanggaran HAM terhadap keluhuran nilai-nilai kearifan lokal warisan masyarakat adat kami secara turun-temurun,” tukasnya.
Dirinya pun dengan tegas meminta kepada pihak BPN Kabupaten Luwu agar tidak melakukan pemetaan lahan yang dimohon pihak PT Masmindo, untuk dilegalisasi dalam bentuk Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
“Kami sangat menolak tanah warisan adat kami, untuk diberikan sebagai hak pakai sebagai lokasi kegiatan usaha pertambangan emas tersebut, sebelum ada solusi dengan pihak kami selaku ahli waris,” tandasnya.
Intinya, bahwa diminta kepada BPN Kabupaten Luwu agar tidak melegalisasi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah yang dimohon pihak PT Masmindo, sebagai bentuk pemberian hak atas tanah untuk kegiatan eksplotasi pertambangan emas.
“Alasan kami, sebab pembebasan lahannya saja sangat disinyalir kuat telah menabrak ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 UU Minerba,” imbuhnya.
Ibu Ina tak lupa berpesan kepada segenap keluaganya di Rantenalla atau di Luwu pada umumnya, supaya mendokumentasikan kegiatan pertambangan PT Masmindo tersebut.
“Ya, difoto-fotolah atau dividiokan kegiatan pertambangan perusahaan ini, untuk dijadikan sebagai bahan laporan kepada Pak AHY saat audiens nantinya,” harapnya kepada segenap keluarganya di kampung.
Dirinya juga mengaku sudah ketemu dengan Bang Foxchy (Rahmat K Foxchy) yang Aktivis Pembela Arus Bawah tersebut, ternyata keponakan. Selain kita akan rencanakan mengambil pengacara, namun jelasnya kita tetap didampingi oleh Bang Foxchy untuk mengadvokasi penanganan kasus dugaan kesewenang-wenangan perampasan hak-hak ulayat masyarakat hukum adat kami tersebut.
Ia lalu menambahkan, pokoknya kami tidak akan pernah membiarkan PT Masmindo untuk melakukan kegiatan pertambangan di Desa Ranteballa, sebelum ada penyelesaian terhadap lokasi tanah warisan kami tersebut.
“Lebih baik pihak perusahaan pertambangan emas ini ditutup saja daripada kami kehilangan keluhuran aset nilai-nilai kearifan lokal warisan leluhur kami tersebut,” pungkasnya. (Zottok/Redaksi)