Bang Foxchy : Kita Harapkan Masyarakat Adat Ranteballa dan Boneposi Solid Bersatu Melawan Kasus Dugaan Praktik-Praktik Mafia Tanah
Tabloid SAR – Soal kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area, nampaknya telah mulai mendapat perhatian serius dari para tokoh elit masyarakat Ranteballa di Jakarta dan sekitarnya.
Hal tersebut, membuat Ibu Tilly, istri mantan Kepala Staf TNI-AL mendiang Laksamana Prn TNI AL Rudolf Kasenda sampai harus turun gunung, untuk memprakarsai pertemuan para tokoh elit masyarakat Ranteballa di Jakarta dan sekitarnya. Untuk melakukan langkah perlawanan terhadap kasus dugaan praktik-praktik mafia tanah pada perusahaan pertambangan emas terbesar di Sulawesi Selatan tersebut.
Terlebih lagi, pihak Kantor BPN Kabupaten Luwu, menurut infomasi juga sedang melakukan pemetaan lokasi wilayah eksplotasi (Operasi Produksi) PT Masmindo tersebut, untuk dilegalisasi dalam bentuk Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
Untuk itu pula, sehingga sejumlah tokoh elit masyarakat Ranteballa di Jakarta dan sekitarnya akan segera pula mengagendakan untuk menemui Menteri ATR/Kepala BPN RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Luwu, Dr H Muhallis Menca, pada hari ini, Kamis (25/07-2024) saat dimintai tanggapannya mengenai adanya rencana agenda sejumlah tokoh elit masyarakat Ranteballa di Jakarta dan sekitarnya untuk menemui AHY, soal kasus pembebasan lahan PT Masmindo yang berlokasi di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan tersebut.
Padahal sudah dua kali dikonfirmasi melalui chat whatsapp redaksi media ini, akan tetapi Kepala BPN Kabupaten Luwu tetap saja bungkam. Namun hanya tampak tercontreng dua warna hitam (bukan warna biru) pada nomor whatsappnya tersebut.
Jadi mengenai tidak adanya tanggapan dari Kepala BPN Kabupaten Luwu tersebut. Hal itu, maka disikapi oleh Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy.
Ia pun lalu mengatakan, bahwa namanya pejabat publik itu harusnya merespons konfirmasi pers sebagai pilar keempat demokrasi dalam proses komunikasi transparansi informasi publik. “Jangan malah justru sangat terkesan bungkam seperti itulah,” tukasnya.
Karena namanya Kepala BPN, kata dia, merupakan pejabat publik harusnya pula cepat respek terhadap konfirmasi pers, demi memenuhi kepentingan transparansi informasi publik. “Kalau begitu, ada apa Kepala BPN Kabupaten Luwu ini, sepertinya sangat ogah menanggapi konfirmasi pers tersebut,” ucap aktivis LSM yang akrab disapa Bang Foxchy ini dengan penuh tanya.
Bang Foxchy mengaku, sudah membahas kasus pembebasan lahan PT Masmindo dengan salah satu perwakilan Rumpun Keluarga Puang Laik Pamimmi Kasenda. “Ya, saya sudah ketemu Ibu Ina Simballu, selaku perwakilan Rumpun Keluarga Puang Laik Pamimmi Kasenda, ternyata Ibu Ina Simballu itu adalah tante,” tuturnya.
“Kemarin, kami ketemu pada lantai Food Court Pondok Indah Mall 2, Jakarta Selatan, untuk membahas langkah-langkah upaya pengadvokasian terhadap kasus dugaan praktik-praktik mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo,” bebernya.
Menurutnya, soal rencana agenda pertemuan dengan Pak AHY, maka itu nanti yang atur adalah Ibu Tilly istri Laksamana Prn TNI-AL Rudolf Kasenda. “Mengenai jadwal pertemuannya dengan Pak AHY, akan dibahas lebih lanjut oleh sejumlah tokoh elit masyarakat Ranteballa di Jakarta dan sekitarnya,” ucap Bang Foxchy.
Aktivis LSM inipun sangat menyayangkan pihak Kantor BPN Kabupaten Luwu, karena menurut infomasi sedang melakukan pemetaan terhadap lahan yang dimohon pihak PT Masmindo, untuk dilegalisasi dalam bentuk Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
“Ya, mengenai informasi ini, kita peroleh langsung dari orang dalam PT Masmindo sendiri, jika pihak Kantor BPN Kabupaten Luwu sedang melakukan pemetaan terhadap lahan untuk lokasi kegiatan eksplotasi tambang,” ungkapnya.
Padahal, kata dia lagi, pelaksanaan pembebasan lahan perusahaan pertambangan ini sama sekali belum clear and clean, lantaran juga masih sedang dipersamasalahkan oleh pihak masyarakat adat Ranteballa dan Boneposi.
Lanjut Bang Foxchy, apalagi pelaksanaan pembebasan lahan tersebut sangat diduga kuat melanggar ketentuan peraturan perundang-perundang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 UU Minerba, sebab sama sekali tidak mengacu pada ketentuan Pasal 135 dan Pasal 136 UU Minerba itu sendiri.
Mestinya kan pihak Kantor BPN Kabupaten Luwu, tuturnya lagi, mengkaji dan menganalisa terlebih dahulu pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut, apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Baru kemudian bisa dilakukan pemetaan lahan untuk kepentingan mendapatkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, sebagai bentuk pemberian hak atas tanah untuk kegiatan eksplotasi pertambangan.
Kita sangat akui, ia lanjut mengatakan, bahwa IUPK PT Masmindo itu adalah legal, tapi pelaksanaan pembebasan lahannya itukan yang diduga kuat sangat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 UU Minerba tersebut.
Pegiat anti korupsi ini lanjut mengemukakan, bahwa sesuai hasil penyelidikan pihak Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri, bahwa terjadi peristiwa dugaan penyalahgunaan wewenang pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut. “Kita pun juga sudah terima surat dari Dittipidum Bareskrim Polri, mengenai hasil penyelidikan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri terkait kasus ini,” ungkapnya.
Hanya saja, lanjut ia menyampaikan, namun proses hukum kasus ini belum kita follow up lebih lanjut, sebab kita masih terlebih dahulu mengedepankan pendekatan advokasi melalui jalur non-litigasi, dengan harapan bisa ada solusi musyawarah dengan pihak PT Masmindo.
Hal itulah, kata pegiat civil society (masyarakat sipil) yang juga kerap disapa Bang Ories ini, sehingga kita sangat meminta kepada pihak BPN Kabupaten Luwu, agar tidak menindaklanjuti program pendaftaran tanah yang dimohon PT Masmindo itu.
“Kalau hal ini tetap ditindaklanjuti, pihak BPN Kabupaten Luwu bisa pula dikategorikan terlibat dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang, sebab melegalisasi pemberian hak atas tanah untuk kepentingan kegiatan eksplotasi (Operasi Produksi) perusahaan tabang mas ini,” terangnya.
Tutur Bang Ories lagi, sebab pihak BPN Kabupaten Luwu melakukan program pendaftaran tanah yang pembebasan lahannya sama sekali belum clear and clean menurut ketentuan Pasal 137 UU Minerba.
“Karena tidak tertutup kemungkinan kasus pembebasan lahan ini, akan kita tindaklanjuti proses hukumnya, apabila tidak ada penyelesaian secara musyawarah dengan pihak PT Masmindo tersebut,” bebernya.
Kan itu sudah namanya paradoks, kata Bang Ories, sementara Menteri AHY lagi gencar-gencarnya mendorong agenda pemberantasan mafia tanah. Namun pihak BPN Kabupaten Luwu justru melakukan pembenaran, untuk juga melakukan program pendaftaran tanah yang dimohon PT Masmindo. Padahal pelaksanaan pembebasan lahannya saja sangat terindikasi kuat sarat bermuatan dugaan praktik-praktik mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat adat tersebut. .
Kita tentunya sangat berharap, agar pihak BPN Kabupaten Luwu lebih sensitif dalam mengedepankan rasa empati kepada rasa keadilan rakyat yang terzolimi hak-hak agraris warisan adatnya itu. Akibat faktor pelaksanaan pembebasan lahan dimaksud, lantaran sangat sarat bermuatan dugaan praktik-praktik mafia tanah.
Dikemukakannya lebih lanjut, apalagi di dalam lokasi yang dibebaskan tersebut, terdapat situs-situs warisan peradaban kuno sebagai simbol identitas keluhuran nilai-nilai kearifan lokal yang sangat disakralkan oleh masyarakat adat Ranteballa dan Boneposi secara turun-temurun.
Bang Ories tak lupa pula mengingatkan kepada segenap masyarakat adat Ranteballa dan Boneposi, supaya bersatu untuk bersama-sama melakukan perlawanan terhadap masifnya kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo itu.
Ia pun menambahkan, apalagi Rumpun Keluarga Puang Laik Pamimmi Kasenda juga sudah mulai turun gunung untuk tampil di depan melakukan perlawanan terhadap kasus dugaan praktik-praktik mafia tanah pada perusahaan pertambangan emas ini. “Karena hanya dengan rasa kebersamaan dan persatuan yang solid, suatu perjuangan akan dapat memberikan potensi harapan,” pungkas Aktivis Pembela Arus Bawah tersebut.
Sedangkan melaui pemberitaan media ini sebelumnya, Ibu Ina Simballu, salah satu cucu mendiang Puang Laik Pamimmi Kasenda, dengan tegas telah meminta kepada pihak BPN Kabupaten Luwu agar tidak melakukan pemetaan lahan yang dimohon pihak PT Masmindo, untuk dilegalisasi dalam bentuk Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
“Kami sangat menolak lokasi tanah warisan adat kami, untuk diberikan sebagai hak pakai demi kegiatan usaha pertambangan emas tersebut, sebelum ada solusi dengan pihak kami selaku ahli waris,” tandasnya.
Intinya, Rumpun Keluarga Puang Laik Pamimmi Kasenda meminta kepada BPN Kabupaten Luwu, supaya tidak melegalisasi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah yang dimohon pihak PT Masmindo, sebagai bentuk pemberian hak atas tanah untuk kegiatan eksplotasi pertambangan emas tersebut.
Alasannya, karena pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo ini, sudah terindikasi kuat sebagai bentuk pelanggaran HAM terhadap keluhuran nilai-nilai kearifan lokal warisan adatnya secara turun-temurun. Akibat diduga kuat sewenang-wenang merampas lokasi tanah warisan leluhurnya tersebut.
Hingga berita ini naik tayang, belum juga ada sama sekali klarifikasi dari Kepala BPN Kabupaten Luwu, terikait dengan program pendaftaran tanah sebagaimana yang dimohon PT Masmindo Dwi Area tersebut. (Zottok/Redaksi)