Tabloid SAR – Pihak Polres Luwu rupanya sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak management PT Masmindo Dwi Area. Adanya langkah pemeriksaan terhadap pihak management perusahaan pertambangan emas terbesar di Sulawesi Selatan (Sulsel) ini, terkait dengan kasus dugaan korupsi Kepala Desa (Kades) Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulsel.
Sebagaimana pantuan media ini pada hari ini, Rabu (21/08-2024) Tim Penyidik Tipikor Polres Luwu, tampaknya sedang memeriksa pihak management PT Masmindo. Hanya saja belum terkomfimasi siapa-siapa saja pihak management perusahaan tambang emas ini yang diperiksa tersebut, sebab masih dalam domain pemeriksaan sebagai saksi.
Sebelumnya, sejumlah warga telah pula diperiksa sebagai saksi di ruang Unit Tipikor Polres Luwu, pasca dibukanya kembali proses hukum kasus dugaan korupsi Kades Ranteballa ini. Setelah status tersangkanya, terkait dengan kasus penyalahgunaan wewenang dugaan Pungli Surat Penerbitan Obyek Pajak (SPOP) sempat dibatalkan melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Ranteballa beberapa waktu lalu.
Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy sangat mengapresiasi progres penanganan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. “Informasi yang kita terima hari ini, bahwa pihak management PT Masmindo lagi diperiksa Tim Penyidik Tipikor Polres Luwu. Hal itu, tentunya sangat kita apresiasi,” tuturnya.
Kata dia, maka Tim Penyidik Tipikor sangat diharapkan pula untuk lebih mendalami lebih lanjut kasus-kasus dugan tindak pidana lainnya yang saling berhubungan dengan dokumen barang bukti, terkait dengan terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana kasus Pungli SPOP Kades Ranteballa itu.
“Ya, dokumen barang bukti SPOP itu juga saling berangkaitan erat dengan peristiwa dugaan tindak pidana penyalahgunaan lainnya, seperti indikasi penyalahgunaan wewenang terhadap penerbitan SPPT (Surat Pernyataan Penguasan Tanah) dan penerbitan dukumen lainnya yang terkait,” ucapnya.
Lanjutnya, karena dokumen barang bukti SPOP itu diterbitkan di dalam wilayah IUP, kemudian menjadi temuan Tim Penyidik Tipikor sebelumnya, sehingga menyebabkan Kades Ranteballa ditetapkan sebagai tersangka yang sempat dibatalkan praperadilan tersebut.
Alasannya, sebab kasus dugaan Pungli SPOP itu sangat berkait dengan indikasi penyalahgunaan wewenang terhadap penerbitan SPPT dan dukumem terkait lainnya. Apalagi surat-surat dokumen kepemilikan atau penguasan tanah seperti ini diterbitkan di dalam wilayah IUP yang sifatnya masih bersatus APL (Areal Penggunaan Lain). “Pihak instansi kehutanan berwenang sangat perlu pula dimintai keterangannya sebagai saksi ahli,” imbunya.
Aktivis LSM yang lebih akrab disapa Bang Foxchy ini mengemukakan, kan sudah menjadi kententuan hukum, bahwa menerbitkan alas hak atau surat-surat dokumen kepemilikan tanah di dalam wilayah tambang yang sifatnya sudah berizin legal atau lahan yang sifatnya bersatus APL, merupakan suatu bentuk perbuatan tindak pidana.
Menurutnya, apalagi sudah terdapat juga yuriprudensi, terkait dengan kasus penyalahgunaan wewenang penerbitan dokumen alas hak atau surat keterangan tanah di dalam lokasi yang sudah dibebani peruntukan perizinan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Bang Foxchy lebih lanjut, terlebih lagi sudah terdapat pula sederat yuriprudensi, terkait dengan kasus penyalahgunaan wewenang penerbitan surat-surat dokumen tanah semacam ini di dalam lokasi lahan yang sifatnya berstatus APL. “Terlebih izin wilayah tambang PT Masmido ini sudah pula berstatus Izin Operasi Produksi dan juga masih bersatus APL sampai sekarang ini,” tukasnya.
Kalau Tim Penyidik Polres Luwu, sambungnya, lebih mendalami lebih lanjut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang penerbitan SPPT itu dan dokumen terkait lainnya, maka Kades Ranteballa tidak hanya dapat ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus dugaan Pungli SPOP, tapi juga dapat dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana penerbitan surat palsu dan gratifikasi atas harga tanah.
Dikemukakannya lebih lanjut, bahkan dapat pula dijerat dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laudry. Tentunya sangat memungkinkan juga dapat dijerat dengan kasus tindak pidana pertambangan, sebab locus delicti-nya di dalam wilayah tambang yang sudah beizin legal.
Bang Foxchy menyampaikan, jadi tidak hanya Kedas Ranteballa yang dapat kembali ditetapkan sebagai tersangka. Tapi siapapun yang menerima harga pembayaran kompensasi lahan yang pergunakan surat palsu yang diterbitkan Kades Ranteballa tersebut, akan juga dapat ditetapkan sebagai tersangka. Tidak tertutup pula dapat menyeret camat dan pejabat di Pemkab Luwu lainnya dan pihak-pihak personil management PT Masmindo tertentu.
Jadi Tim Penyidik Tipokor Polres Luwu, lanjut ia menyampaikan, sudah semestinya pula memeriksa Camat Latimojong, karena diduga pula terlibat dalam penerbitan surat tanah palsu dan gratifikasi penerimaan harga tanah. Beitupun halnya pejabat Bapenda Luwu, tekait dengan rangkaian dugaan tindak pidana atas kasus penerbitan dokumen SPOP tersebut, sebab ada indikasi terjadi manipulasi penerbitan obyek pajak. Tentunya, harus pula memeriksa Direktur Utama PT Masmindo dan manager land acqusationnya serta manager legal perusahaan ini.
Pada dasarnya, lanjut aktivis LSM yang juga kerab disapa Bang Ories ini, masih terdapat dugaan tindak pidana lainnya yang sangat berpotensi untuk bisa didalami lebih lanjut pihak Tim Penyidik Tipikor terkait kasus ini. Namun yang diproses itu saja sejumlah kasus dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan indikasi penyalahgunan wewenang Kades Ranteballa tersebut.
Soalnya, kata Bang Ories lagi, kita juga mencium adanya sinyalemen kasus pelanggaran lingkungan hidup pada kegiatan konstruksi PT Masmindo ini, terkait dengan dokumen studi kelayakan AMDAL-nya yang sangat disinyalir kuat dimaniulasi penyusunannya.
Salah satu indikasinya, tuturnya lebih lanjut, soalnya dokumen studi kelayakan AMDAL-nya itu yang sangat disinyalir dimanipulasi penyusunannya, sebab diduga kuat tidak mendasari pada ketentuan peraturan perundang-undangan. “Termasuk izin konstruksinya juga sangat dipertanyakan keabsahan legalitasnya,” imbuhnya.
Bang Ories lanjut mengemukakan, jadi mengenai kasus dokumen studi kelayakan AMDAL-nya itu yang sangat disinyalir dimanipulasi penyusunannya dan keabsahan izin konstruksinya tersebut, kita sudah jelaskan secara gamblang melalui pemeberitaan media ini sebelumnya.
Kata Bang Ories lebih lanjut, jadi sampai pada kasus-kasus yang sifatnya berpotensi mengakumulasi dugaan tindak pidana, terkait dengan indikasi penyalahgunan wewenang Kades Ranteballa itu saja yang didalami lebih lanjut proses penanganan hukumnya. Kita pikir pihak Tim Penyidik Tipokor Polres Luwu akan mampu membongkar kasus-kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan lainnya, selain kasus dugaan Pungli SPOP tersebut.
Ia pun lalu menambahkan, sedangkan mengenai adanya sinyalemen kasus pelanggaran lingkungan hidup pada kegiatan konstruksi PT Masmindo ini, terkait dengan dokumen studi kelayakan AMDAL-nya yang sangat disinyalir dimaniulasi penyusunannya tersebut. Termasuk kasus-kasus lainnya menurut hasil kajian analisa kita. Hal tersebut sangat menjadi perhatian serius LSM kita.
“Tentunya hal itu akan kita agendakan pula untuk melaporkannya lebih lanjut kepada pihak Aparat Penegak Hukum berwenang lainnya,” pungkas Aktivis Pembela Arus Bawah ini. (Zottok/Redaksi)