Tabloid SAR – Berkembang rumor jika Kepala Dinas (Kadis) Tenagakerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Luwu membeckingi Kepsek SDN 364 Labokke, sehingga kasus dugaan korupsinya di Polres Luwu mengalami stagnasi proses penanganan hukumnya.
Hal ini, dikemukakan sendiri oleh Kepsek SDN 364 Labokke kepada berbagai kalangan di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Hal itu, sebagaimana yang dihimpun awak media ini.
“Kepsek SDN 364 Labokke sendiri yang mengaku telah dibeckingi oleh Kadis Nakertrans Kabupaten Luwu (mantan Kadis Dikbud Kabupaten Luwu –red), maka laporan kasus dugaan korupsinya di Polres Luwu sudah tidak lagi ditangani lebih lanjut proses hukumnya,” beber sumber-sumber media ini, minta agar tidak dimediakan idenditasinya masing-masing.
Kadis Nakertrans Kabupaten Luwu, Hasbullah saat dikonfirmasi melalui nomor handponenya mengenai adanya rumor seperti ini, sangat membantah keras bahwa dirinya sama sekali tidak membeckengi Kepsek SDN 364 Labokke, terkait dengan kasusnya di Polres Luwu tersebut.
“Saya sangat marah itu, kalau nama saya sampai dicatut Kepsek Laboke seperti itu. Hal itu sudah merupakan pencemaran nama baik, jika benar mencatut nama saya seperti itu,” tuturnya pada media ini, Rabu (21/08-2024).
Kata dia, apa juga kewenangan saya, sampai memberhentikan proses hukum laporan kasus dugaan korupsinya di Polres Luwu tersebut. “Jadi sangat tidak benar saya membeckingi kasusnya Kepsek Laboke tersebut. Akan segera saya panggil itu Kepsek Laboke, agar jangan sekali-sekali mencatut nama saya, terkait dengan kasus hukumya tersebut,” terang mantan Kadis Disdikbud Kabupaten Luwu ini dengan nada kesal dari balik nomor handponnya.
Menyikapi hal ini, Aktivis Pembela Arus Bawah Rahmat K Foxchy mengemukakan, membeckingi suatu proses penanganan hukum dengan tujuan agar tidak berlanjut proses penanganan tindak pidanya, maka itu sudah merupakan suatu bentuk tindakan obstruction of justice.
“Jadi pihak yang membeckengi tersebut, berarti sudah menghalangi-halangi proses penanganan hukum, sehingga dapat pula dijerat dengan kasus tindak pidana,” ungkap aktivis LSM yang lebih kerap Bang Foxchy ini.
Karena adanya rumor yang berkembang seperti itu, kata dia, maka saya pun juga langsung menelpon Pak Kadis Nakertrans Luwu ini, mengenai dirinya disebut-sebut membeckengi Kepsek Laboke, sehingga laporan dugaan korupsinya di Polres Luwu sampai tidak berlanjut proses penanganan hukumnya.
“Tapi Beliau justru sangat membatah keras, bahwa dirinya membeckengi laporan kasus dugaan korupsi Kepsek Labokke itu.” Begitu hasil komunikasi saya dengan Kadis Nakertrand Kabupaten Luwu via handphone tersebut.
Pegiat anti korupsi yang juga kadang disapa Bang Ories ini, mengaku telah juga menelpon salah satu penyidik pembantu (off the record) pada Unit Tipikor Polres Luwu, terkait dengan progres penanganan dugaan korupsi Kepsek SDN 364 Labokke tersebut.
Diperoleh tanggapan, bahwa pihaknya masih sangat disibukkan dengan penanganan proses hukum kasus dugan korupsi Kades Ranteballa. “Hari ini kita baru saja memeriksa pihak management PT Masmindo Dwi Area, terkait dengan kasus dugan korupsi Kades Ranteballa ini,” ungkapnya.
“Insya Allah, setelah kasus dugan korupsi Kades Ranteballa ini rampung kami tangani, baru kita progres lebih lanjut kasus dugaan korupsi Kepsek Labokke tersebut.” Demikian Bang Ories menirukan ucapan salah satu penyidik pembantu Tipikor Polres Luwu ini.
Untuk diketahui, bahwa kasus dugaan korupsi Kepsek SDN 364 Labokke ini, terkait dengan dugaan penyalahgunaan terhadap dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Hal tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan No. SP. Lidik/250/VI/RES.3/2024/Reskrim tanggal 24 Juni 2024 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Luwu. (Herman)