Soal Utang Pemkab Luwu ± Rp 43 Miliar, Bang Foxchy : Kita Pikir Sudah Jadi Progres Penanganan Pihak Kejati Sulel
Tabloid SAR – Berkembang rumor, jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah melakukan langkah kebijakan refocusing APBD TA 2024 pada setiap alokasi anggaran di sejumlah SKPD. Hal tersebut, disinyalir untuk menutupi utang warisan peninggalan rezim Bupati Luwu Periode 2019-2024, kurang lebih sebesar Rp 43 miliar.
Adapun utang warisan peninggalan rezim bupati pada periode ini, sebagaimana yang pernah disoal beberapa kali aksi unjuk rasa mahasiswa Luwu di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel beberapa waktu lalu.
Langkah kebijakan refocusing ini, nampaknya akan dipergunakan untuk menutupi sejumlah utang proyek pada tahun anggran sebelumnya. Antara lain, seperti kontrak multi years proyek infrastuktur peningkatan jalan dan jembatan di wilayah Kecamatan Bajo Barat dan Latimojong, beserta proyek pembukaan jalan baru poros Boneposi-Kadundung.
Padahal kontrak multi years proyek insfrastruktur yang berlokasi di dua wilayah kecamatan ini telah dianggarkan melalui dana hibah PT Masmindo Dwi Area kurang lebih sebesar Rp 67 miliar.
Hal tersebut, sehingga mendapat perhatian serius dari Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy. Dengan menyebutkan, bahwa dugaan langkah kebijakan refocusing anggaran seperti ini, sangat bersifat kontroversial dan cenderung koruptif. Ia pun mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan kasus refocusing APBD Luwu TA 2024 ini.
Untuk kasus utang kurang lebih sebesar Rp 43 miliar yang beberapa waktu lalu pernah disoal beberapa kali aksi unjuk rasa mahasiswa Luwu di Kantor Kejati Sulsel tersebut. Aktivis LSM ini mengatakan, kita pikir sudah menjadi progres penanganan pihak Kejati Sulsel.
“Apalagi Pak Kajati Sulsel sekarang ini, selama ini dikenal sangat berintegritas dan diketahui tegas menindak kasus-kasus korupsi,” tutur pegiat anti korupsi yang lebih kerap disapa Bang Foxchy tersebut pada hari puncak peringatan HUT RI ke-79 ini, Sabtu (17/08-2024).
Kata Bang Foxchy, namun yang justru sangat aneh itu, adanya langkah kontroversial terhadap kebijakan refocusing APBD TA 2024 ini. Padahal suasana kondisi dan situasi normal-normal saja seperti sekarang ini.
“Sekarangkan, tidak ada fenomena bencana bersifat masif atau sangat luar biasa lagi sedang melanda. Kok bisa-bisanya terjadi langkah kebijakan refocusing anggaran di Pemkab Luwu seperti itu,” ucapnya dengan nada heran.
Kata dia lagi, saya pikir refocusing anggaran itukan hanya pada level kewenangan kebijakan presiden. Itupun, jika terjadi peristiwa bencana yang sangat membawa fenomena krusial dan bersifat masif serta berdapak luas timbulkan tragedi kemanusiaan. Contohnya seperti peristiwa Covid-19 sebagaimana yang terjadi sebelumnya.
Kalau persoalan utang Pemerintah yang timbul dalam suasana kondisi normal-normal saja seperti sekarang ini. Lanjut ia mengatakan, sepertinya belum ada aturan ketentuan regulasi, kita ketemukan utang pemerintah dapat ditutupi dengan langkah kebijakan refocusing.
“Konyol sekalikan kebijakan refocusing seperti itu, dan jelas langkah kebijakan seperti ini, terindikasi kuat sangat sarat bermuatan dengan parktik-praktik korupsi,” tukasnya.
Aktivis LSM yang lagi berkegiatan di Jakarta ini menyampaikan, jika kita pergunakan logika, kasus bencana banjir bandang yang begitu dahsyat melanda Luwu pada Mei lalu. Karena timbulkan tragedi kemanusiaan dengan dampak kerugian sangat luar biasa. “Kan kasus bencana ini justru lebih urgent direfocusingkan anggaran, ketimbang utang konyol sebesar Rp 43 miliar itu,” tandasnya.
Menurutnya, tapi karena tidak ada aturan regulasinya, maka tidak dilakukan langkah kebijakan untuk merefocusing anggaran terkait dengan bencana alam tersebut. Sebab tidak masuk dalam kategori bencana kemanausiaan yang bersifat masif, krusial dan meluas. Hal tersebut, sekaligus menandakan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk merefocusing anggaran daerahnya, hanya karena alasan pembenaran menutupi utang.
Ia lalu menyampaikan, andaikan ada aturan ragulasinya, pemerintah daerah miliki kewenangan merefocusing APBD-nya. “Kenapa kasus bencana banjir bandang yang begitu dahsyat melanda Luwu beberapa bulan lalu tersebut justru tidak direfucingkan anggaran,” ucapnya penuh tanya.
Bang Foxchy dengan nada geram pun menyampaikan, namun justru persoalan warisan peninggalan utang warisan mantan bupati itu yang mau diselamatkan untuk ditutupi. Jangan-jangan memang ada indikasi korupsi pada warisan peninggalan utang kurang lebih sebesar Rp 43 miliar ini. Sehingga harus pula segara ditutupi, dengan langkah kontroversial kebijakan refocusing yang sifatnya memanipulasi alokasi anggaran pada setiap SKPD.
Lanjut ia mengemukakan, kalau begitu berarti terjadi indikasi korupsi pada utang tersebut. Supaya tidak terendus pihak APH, lalu segera pula ditutupi dengan langlah kebijakan refocusing dengan cara-cara korup pula. “Bukankah begitu Pak Pj Bupati,” imbuhnya.
Bang Foxchy lanjut menyampaikan, bahwa dirinya juga sudah dapat konfirmasi dari beberapa pejabat SKPD Pemkab Luwu, membenarkan terkait adanya kebijakan refocusing sangat bersifat kontroversial seperti ini.
“Kalau benar itu terjadi, maka Pj Bupati Luwu lah yang harus dituntut tanggung jawabnya secara hukum. Tentu kasus ini harusnya pula segara ditangkap oleh pihak APH, untuk memprosesnya lebih lanjut secara hukum,” ucapnya lagi.
Soalnya, kebijakan refocusing anggaran seperti itu, sambungnya, sudah sangat bisa disebut sebagai bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang. “Tentunya Pj Bupati paling bertanggungjawab secara hukum, sebab domain kebijakannya pada Pj Bupati,” tutur aktivis LSM yang juga akrab disapa Bang Ories ini.
Bang Ories pun juga mengaku telah memperoleh bocoran adanya rumor bantuan bencana alam terkait kasus banjir bandang pada Mei lalu. Menurut rumor, jumlahnya kurang lebih sebesar 500 jutaan, ditengarai mengalir bukan pada sasarannya.
Kasihan juga iyah rakyat Luwu, sudah diporak-porandakan dengan peristiwa bencana alam. Bahkan bantuannya pun, malah justru sangat terindikasi pula diporak-porandakan dengan cara-cara tidak beroral. Pihak APH sangat perlu mengusut adanya rumor penyelewengan aliran dana bantuan bencana alam seperti ini.
Ia pun tak terlepas pula menyoroti bantuan dana hibah PT Masmindo kurang lebih sebesar Rp 67 miliar tersebut. Dirinya lebih lanjut mengemukakan, bahwa terdapat juga indikasi penyalahgunaan wewenang pada pengalokasian dana hibah tersebut.
Apalagi diplot dalam bentuk penetapan APBD, berarti syah sebagai pendapatan lain-lain Pemkab Luwu. Pertanyaannya, kenapa meski dialokasikan kembali pada kegiatan proyek konstruksi jalan untuk kepentingan jalur logistik perusahaan tambang tersebut. Terlebih lagi sebagian dialokasikan untuk kegiatan proyek infrastruktur jalan di dalam wilayah kontrak karya PT Masmindo.
Bang Ories menangkap adanya indikasi aroma penyalahguaan wewenang dan dugaan korupsi insfratruktur serta pada bantuan dana hibah PT Masmindo itu. “Kepentingan jalan untuk kegiatan kontrak karya, itukan tidak boleh dibiayai APBD. Pemegang kontrak karya atau IUP/IUPK harus bangun jalan sendirilah untuk jalur logistik tambangnya senderi,” bebernya.
Kan tujuan investasi masuk di setiap daerah, lebih lanjut ia menyampaikan, apalagi investasi tambang yang sifatnya berskala korporasi bersatus kontrak karya. Tidak harus membebani anggaran pemerintah, terlepas adanya bantuan dana hibah dari pihak investor itu, telah ditetapkan dalam bentuk APBD.
Ia lalu mengemukakan, karena sudah menjadi kewajibannya, terlebih namanya perusahaan tambang kontrak karya, wajib membangun insfrastruktur jalan logistinya sendiri. Kalau bantuan dana hibah itu, untuk kembali bangun insfrasturtur jalan logistik PT Masmindo, kan tidak harus di-APBD-kan dan kebijakan seperti ini sudah patut disebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
“Jadi itu sudah namanya kebijakan sangat bersifat paradoks. Sehingga jangan-jangan memang ada indikasi gratifikasi mobil robicon di balik bantuan dana hibah ini, sebagaimana yang sempat menjadi wacana publik selama ini,” paparnya.
Sementara menurut informasi, bahwa bantuan dana hibah PT Masmindo ini, selain dialokasikan untuk kegiatan peningkatan jalan dan jembatan pada sepanjang jalan poros Bajo Barat-Ranteballa. Maka juga dialokasikan untuk proyek pembukaan jalan baru, diduga pelaksanaannya di dalam wilayah kontrak karya. Termasuk dialokasian untuk pembebasan lahan warga yang berdampak pada proyek pembangunan infrastukrur jalan tersebut, selain dialokasikan untuk kepentingan Fasos dan Pasum.
Akan tetapi, kata Bang Ories lebih lanjut, namun hanya tampak kasat mata adalah kegiatan peningkatan jalan dan jembatan sepanjang jalan poros Bajo Barat-Ranteballa, tapi itupun juga sangat diduga kuat gunakan material galian C ilegal. Termasuk kegiatan pembukaan jalan baru diduga pelaksanaannya di dalam wilayah kontrak karya, tapi masih mangkrak akibat masih adanya lahan yang belum dibebaskan.
Sedangkan bantuan dana hibah PT Masmindo yang dialokasian untuk pembebasan lahan warga yang berdampak pada proyek pembangunan infrastukrur jalan, beserta kegiatan Fasos dan Pasum, sepertinya tidak pernah kederangan kegiatannya.
“Jadi sangat wajar donk, kalau kami-kami dari kalangan aktivis anti korupsi sampai mensinyalir pula fiktif penggunaan bantuan dana hibah PT Masmindo, untuk alokasi kegiatan pembebasan lahan warga, beserta kegiatan Fasos dan Pasum ini,” ungkapnya.
Padahal mengenai kasus bantuan dana hibah PT Masmindo ini, sudah menjadi sorotan tajam para kalangan LSM berbagai pemberitaan media online, tapi rupanya sama sekali tidak mendapat respons penanganan dari pihak APH.
Soalnya, lanjut Bang Ories menyampaikan, mungkin karena LSM kita selama ini, belum bersikap kepada pihak APH, terkait kasus bantuan dana hibah PT Masmido itu. “Kalau begitu, jadi sudah saatnya sekarang ini, kita akan ambil langkah untuk mendesak pihak APH agar segera mengusut kasus tersebut,” terangnya.
Pegiat civil society (masayarakat sipil –red) menambahkan, bahwa LSM kita akan juga mulai berikan perhatian serius terhadap kasus refocusing APBD TA 2024 Luwu dan utang ± Rp 43 miliar. Termasuk kasus bantuan dana hibah PT Masmido, beserta rumor dugaan penyelewengan bantuan bencana alam pada Mei lalu.
“Apalagi telah menjadi perhatian publik, LSM kita akan terus mendorong kasus-kasus tersebut agar memperoleh proses penanganan hukum secara tuntas oleh pihak APH berwenang,” pungkas Aktivis Pembela Arus Bawah ini.
Sebagaimana yang dihimpun dari sumber-sumber media ini yang sangat layak dipercaya, bahwa langkah kebijakan refocusing APBD Luwu TA 2024 ini, nampaknya dibebankan pada Dinas PUPR dan Dinas Perkim dengan nilai yang sama sebesar Rp 4,9 Miliar. Halnya pada BKSDM sebesar Rp 500 juta, termasuk pengadaan Laptop sebesar Rp 1 Miliar lebih dan pengadaan seragam dinas sebesar Rp 228 juta.
Begitupun juga pada Dinas Pendidikan, seperti pengadaan 18 unit smartboard yang nilainya mencapai Rp 1 Miliar, pengadaan baju seragam sekolah ditengarai juga menjadi sasaran refocusing. Untuk SKPD lainnya masih dalam penelusuran awak media ini. Karena sepertinya pula refocusing ini, untuk membiayai sejumlah program Pj Bupati Luwu. (Zottok/Redaksi)