Tabloid SAR – Menyikapi polemik soal dugaan penyalahgunaan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 480 Maddennuang, pihak Inspektorat Kabupaten Luwu mesti lakukan audit.
Hal tersebut dikemukakan Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy saat dimintai pendapatnya oleh awak media ini, Minggu (23/02-2025).
Aktivis LSM yang juga kerap disapa Bang Foxchy ini tak lupa pula mengapresiasi rekan-rekannya dari kalangan lembaga pemerhati pendidikan di Luwu, jika benar-benar mengadukan kasus dugaan penyelewengan dana BOS pada sekolah yang berlokasi di Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan itu.
Seperti diberikan melalui link berita online Infomasi Terkini sebelumnya, bahwa kalangan lembaga pemerhati pendidikan di Luwu itu, akan mengadukan kasus dugaan penyalahgunaan Dana BOS pada SDN 480 Maddennuang tersebut kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak Inspektorat Kabupaten Luwu.
“Kita tentunya sangat mengapresiasi langkah inisiatif rekan-rekan kalangan lembaga pemerhati pendidikan di Luwu itu, apabila memang akan mengadukan kasus dugaan penyelewengan Dana BOS itu kepada pihak APH dan pihak Inspektorat,” tuturnya.
Lanjut Bang Foxchy, jika pihak LSM-nya juga akan menyurati Inspektur Kabupaten Luwu agar segera menurunkan Tim Auditor untuk memeriksa pengelolaan dana BOS pada sekolah tersebut. “Tim Auditor itu harus melaksanakan fungsinya secara independen dan profesional yang berbasiskan pada asas transparansi informasi publik. Tidak main mata untuk justru berupaya melindungi dugaan penyalahgunaan dana BOS di sekolah ini,” terangnya.
Apabila, kata dia, Tim Auditor Inspektorat menemukan dugaan penyalahgunaan dana BOS yang signifikan timbulkan kerugian negara. Maka kepala sekolah bersangkutan, tidak hanya direkomensaikan kepada bupati untuk dicopot, tapi harusnya pula direkomendasikan kepada pihak APH agar ditindak dugaan korupsinya.
Lanjut ia menyampaikan, apalagi ada juga rumor kepala sekolah dimaksud disebut-sebut memanfaatkan kedekatannya dengan salah satu anggota legislatif Kabupaten Luwu. “Jangan karena faktor kedekatannya dengan salah satu anggota legislatif, sehingga pihak Inspektorat justru menjadi prematur dalam melakukan audit,” ucap pegiat anti korupsi yang juga akrab disapa Bang Ories ini.
Menurutnya, soalnya ada juga limit minimal kerugian negara untuk dapat diproses dugaan tindak pidana korupsinya. Jika memang signifikan kerugian negara yang ditimbulkannya, maka harus direkomendasikan proses penanganan hukumnya kepada pihak APH.
Namun, sambungnya, bila kurang signifikan kerugian negara yang ditimbulkan untuk dapat diproses lebih lanjut dugaan korupsinya. Maka kepala sekolah ini tidak ada alasan untuk juga tidak direkomensaikan kepada bupati untuk dicopot.
“Jadi tidak perlu lagi ada kompromi terhadap kepala sekolah yang diduga kuat bermental korup, supaya kepala sekolah lainnya senantiasa berhati-hati mengelola keuangan negara di sekolahnya masing-masing menurut ketentuan Jutnis dan Jutlaknya tersebut,” ujar Bang Ories.
Ia lanjut mengemukakan, apalagi kondisi keuangan negara sekarang lagi mengalami krisis anggaran, sehingga pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terpaksa melakukan kebijakan efisiensi pengelolaan keuangan negara malalui pemangkasan anggaran secara besar-besaran.
Lebih lanjut ia menyampaikan, termasuk juga adanya upaya pemerintah untuk berusaha menutup terjadinya potensi kebocoran anggaran. “Terkait adanya kebijakan efisiensi pengelolaan keuangan negara seperti ini, tentunya pula akan berdampak pada kondisi APBD Luwu itu,” imbuhnya.
Kan sangat ironis, kata Bang Ories lebih lanjut, jika kasus dugaan pengemplangan terhadap dana BOS ini, apabila masih juga dikompromikan.
“Kalaupun tidak signifikan kerugian negara yang ditimbulkannya untuk dapat diproses hukum dugaan korupsinya. Paling tidak kepala sekolah ini harus dicopot, sekaligus mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkannya tersebut,” tandasnya.
Ia lalu menambahkan, bahwa pihak LSM-nya pun juga memperoleh pengaduan dugaan penyalahgunaan dana BOS pada sejumlah sekolah lainnya di Luwu tersebut.
“Kita tentunya sangat berharap pada Bupati Luwu yang baru, jika nantinya melakukan mutasi jabatan, agar menempatkan pejabat sebagai Kadis Pendidikan dan Kebudayaan yang berintegritas dan mumpuni mengawal kebocoran aggaran sekolah,” pungkasnya. (Bas)