Tabloid SAR – Menurut rumor berkembang, jika terlaksananya kegiatan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area disinyalir kuat atas perintah H Basmin Mattayang saat masih memangku Bupati Luwu, Sulawesi Selatan.
Pasalnya, Bupati Luwu (sudah mantan) yang satu ini disebut-sebut sama sekali tidak mengakui adanya tanah adat di Luwu dan juga ditengarai menyebut bahwa konsesi lahan PT Mamindo itu merupakan tanah negara.
Dengan alasan tanah negara itulah, maka Basmin disinyalir kuat memerintahkan Supridi ketika masih menjadi Camat Latimojong, sehingga menerbitkan alas hak dalam bentuk Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) dan dokumen terkait.
Untuk kemudian dijadikan sebagai acuan pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo. Akibatnya menimbulkan konflik agraria dengan pihak masyarakat adat Ranteballa-Boneposi sampai saat ini.
Salah satu pejabat eselon II Pemkab Luwu (sudah pensiun), menyampaikan pernah menanyakan ke Supriadi mengenai adanya perintah seperti itu. Hal tersebut diakui langsung oleh Supriadi, ucapnya “saya hanya diperintah pimpinan terbitkan SPPT itu, untuk dijadikan sebagai acuan pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo.”
Menurut pejabat eselon II Pemkab Luwu (off the record) yang satu ini, bahwa Supriadi mengemukaan hal tersebut, saat dirinya pernah diadukan ke Bareskrim Polri. “Supriadi menemui saya, menyampaikan seperti itu, mungkin faktor ketakutan akibat adanya panggilannya dari Bareskrim,” ungkapnya.
Untuk memastikan rumor berkembang, jika Bupati Basmin disebut-sebut sangat disinyalir memerintahkan (lisan) Camat Latimojong saat itu, untuk menerbitkan alas hak atas tanah dalam bentuk SPPT. Sehingga alas hak ini dijadikan pihak PT Masmindo sebagai acuan pembayaran kompensasi lahan.
Hal tersebut, maka redaksi media ini mengkonfirmasi langsung dengan pesan pada nomor WA mantan Bupati Luwu tersebut pada hari ini, Minggu (23/02-2025). Termasuk juga mengkonfimasi mengenai parnyataannya, saat masih menjadi Bupati Luwu juga menyebutkan wilayah konsesi PT Masmindo itu merupakan tanah negara atau bukan tanah adat.
Namun jawabnya melalui pesan WA-nya tersebut, apa sih, salah sambung. Redaksi media inipun lalu menanggapinya, sepertinya tidak salah sambung pak karena no WA (bapak) ini dikasih orang dekat bapak juga. Kemudian ditanggapinya balik dengan simbol jempol.
Saat dikonfimasi lagi, apa komentar bapak mengenai rumor tersebut. Jawabnya lagi, salah sambung paham gk sih. Sehingga redaksi media inipun menyampaikan, maaf kalau begitu (salah sambung) pak.
Namun, setelah nomor WA xxxx-xxxx-x957 ini di-check and recheck kembali kepada orang terdekat mantan Bupati Luwu ini yang memberikan nomor WA dimaksud. Termasuk juga di-check ke sejumlah orang terdekatnya yang lain, diantaranya pada beberapa pejabat Pemkab Luwu yang dianggap paling terdekatnya, namun justru membenarkan jika nomor WA tersebut punya Pak Basmin sendiri.
Pertanyaannya, ada apa mantan Bupati Luwu dua periode, yakni 2004-2008 dan periode 2019-2024 tersebut, sampai mengatakan salah sambung saat dikonfimasi redaksi media ini, terkait rumor atas perintahnya kepada Camat Latimojong dan soal pernyataannya tidak mengakui adanya tanah adat pada konsesi lahan tambang PT Masmindo tersebut.
Sementara Supriadi, saat juga dikonfirmasi redaksi media ini, mengenai adanya rumor perintah terhadap dirinya, terkait penerbitan SPPT untuk dijadikan sebagai dasar pembayaran kompensasi lahan pihak PT Masmindo tersebut.
Akan tetapi, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Luwu ini, sepertinya belum membaca pesan konfimasi via WA redaksi media ini. Karena nomor WA-nya hanya tampak tercentang dua abu-abu.
Sejumlah sumber lain media ini, menyebutkan akibat terjadinya konflik agraria antara perusahaan tambang emas ini dengan pihak masyarakat adat Ranteballa-Boneposi. Lantaran Camat Latimojong saat itu Supriadi menerbitkan alas hak atas tanah dalam bentuk SPPT yang diduga kuat palsu tersebut.
“Tidak mungkinlah Pak Supriadi saat masih menjadi Camat Latimojong bersama Kepala Desa Ranteballa dan Kepala Desa Boneposi waktu itu berani menerbitkan SPPT yang diduga kuat palsu itu, kalau tidak diperintah oleh pimpinan besarnya,” ucapnya.
Lanjut kata mereka, sangat tidak mungkin pula ada kepala OPD dan Asisten Bupati atau Sekda yang perintahkan walau secara hirarki adalah juga merupakan bagian dari pimpinan Camat. “Ada pimpinannya yang lebih tinggi yang diduga kuat memerintahkannya. Ya, kita sangat pahamlah pimpinannya itu.”
Berapa Kepala OPD (off the record) di lingkup Pemkab Luwu itupun juga bernada yang sama. “Kita, walaupun secara hirarki adalah juga bagian dari pimpinan camat, kita sangat tidak berani memerintahkan camat, terkait penerbitan alas hak atas tanah di wilayah konsesi PT Masmindo,” tuturnya.
Bahkan diantara para Kepala OPD dimaksud, namun justru menganggap bahwa SPPT yang diterbitkan di dalam wilayah konesesi tambang PT Masmindo sudah merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.
Terlebih lagi, jika lokasi itu adalah berstatus tanah negara yang sudah ditetapkan peruntukan perizinannya sebagai wilayah tambang, menurut ketentuan perundang-undangan. Hal tersebut, maka sudah tidak boleh lagi menerbitkan alas hak atas tanah dalam bentuk apapun di atasnya. Jika hal itu terjadi, sangat bisa diketegorikan sebagai bentuk perbuatan korupsi.
Intinya, kata mereka, bahwa menerbitkan alas hak dalam bentuk apapun seperti salah satunya SPPT di dalam wilayah yang sudah ditetapkan sebagai konsesi tambang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hal itu, maka sudah merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat dapat dijerat kasus pemberantasan tindak pidana korupsi,” begitu ungkapan sejumlah Kepala OPD Pemkab Luwu yang paham ketentuan regulasi tersebut.
Mereka pun mengaku sangat tidak bisa berbuat apa-apa terhadap penanganan konflik agraria terkait kasus pembebasan lahan PT Masmindo. Kendati mereka juga merupakan bagian dari Anggota Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu, sebab mereka hanyalah pejabat bawahan di lingkup Pemkab Luwu.
Bahkan mereka justru sangat berharap pada Bupati Luwu yang baru (H Patahuddin), agar mencabut atau membatalkan SK Satgas tersebut. Karena Satgas ini, sepertinya hanya justru menjadi sumber pemicu terjadinya konflik agraria antara pihak perusahaan dengan pihak masyarakat adat.
Terdapat pula diantara Kepala OPD di lingkup Pemkab Luwu sangat mengapresiasi Anggota DPR-RI, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang (JFK), karena sudah mulai turun tangan menangani kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut.
“Kita tentunya pula sangat berharap pada Pak JFK, supaya mendorong proses penanganan hukum kasus dugaan mafia tanah pada perusahaan tambang emas ini, demi rasa keadilan masyarakat adat yang dizalimi hak-hak agrarisnya tersebut,” ungkap sejumlah Kepala OPD di lingkup Pemkab Luwu, minta supaya identitasnya tidak dimediakan. (*)