Kepsek SDN 364 Labokke Tetap Bungkam Walau Berkali-kali Dikonfirmasi, Berbeda dengan Kepsek SDN 347 Lamasi Pantai Masih Memberikan Respons
Tabloid SAR – Tampaknya masih terdapat sejumlah kepala sekolah (Kepsek) yang belum memahami kewenangannya dalam mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Bahkan tidak jarang Kepsek, namun justru disinyalir tidak memfungsikan bendahara sekolah untuk mengelola dana BOS.
Hal inilah, sehingga menjadi sumber timbulnya potensi penyalahgunaan dana BOS. Karena Kepsek merasa sangat memiliki otoritas penuh terhadap pengelolaan dana BOS. Pada gilirannya, maka tidak sedikit Kepsek yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi.
Adapun salah satu indikasi mengenai sifat seseorang pejabat berperilaku korup, ciri-cirinya adalah terkesan menunjukkan gaya kearogansian kekuasaan atau jumawa, karena merasa memiliki becking yang kuat. Sebab praktik-praktik korupsi cenderung tersindikasi dalam sebuah sistem birokrasi yang saling melindungi, karena adanya sinyalemen praktik-pariktik simbiosis mutualisme.
Begitupun halnya dengan pengelolaan dana BOS di sekolah. Sehingga tidak jarang pula Kepsek sampai menunjukkan gaya kearogansian kekuasaan, ketika dikonfirmasi oleh pers. Padahal pers sebagai salah satu penegak pilar demokrasi, dalam melaksanakan fungsi jurnalisnya, senantiasa mendasari infomasi dari masyarakat dan para pegiat aktivis LSM anti korupsi.
Menurut pantauan media ini, bahwa akibat bermula dari faktor kearogansian para Kepsek sampai tidak sedikit yang telah tersangkut kasus korupsi di sejumlah daerah. Pada umumnya mendasari pengaduan para pegiat aktivis LSM anti korupsi dalam mengelola kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS di sekolah yang diinformasikan masyarakat.
Hal itulah, maka sebuah LSM yang disebut Aktivis Pembela Arus Bawah, akan segera pula mengadukan kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS pada sejumlah sekolah di Luwu, baik kepada pihak Inspektorat maupun kepada pihak APH (Aparat Penegak Hukum).
Ketika dikonfirmasi atas adanya sorotan publik, terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS di SDN 364 Labokke dan SDN 347 Lamasi Pantai ini. Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin, mengaku siap untuk segera memeriksa kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS pada kedua sekolah tersebut.
“Belum ada suratnya (surat pengaduan -red) saya terima. Kalau sudah ada pasti saya segera tindak lanjuti,” ucapnya pada hari ini, Kamis (25/04-204).
Hal ini lalu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Kepsek SDN 364 Labokke, Nurhang melalui pesan pada nomor whatshappnya. Bagaimana tanggapannya terhadap statement Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu tersebut.
Walau Kepsek SDN 364 Labokke ini telah berkali-kali dikonfirmasi melalui nomor whatshapnya, namun tetap saja bungkam. Atau sama sekali tidak memberikan respons terhadap pesan konfirmasi dari awak media ini, sebab nomor whatsappnya belum tercontreng warna biru.
Akan tetapi berbeda dengan Kepsek SDN 347 Lamasi Pantai yang masih memberikan respons, saat dikonfirmasi sehubungan dengan adanya statement Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu tersebut.
Sedangkan Kabid Pembinaan SD Disdikbud Kabupaten Luwu, Andi Fadri P Noor saat dikonfirmasi melalui nomor whatsappnya, mengenai hasil pemeriksaan terhadap Kepsek SDN 364 Labokke pada Rabu kemarin, 24 April 2024 di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Luwu. Ia menyampaikan, sudah kemarin kami panggil yang bersangkutan. “Besok saya kirimkan Berita Acaranya,” jawabnya singkat melalui pesan yang dikirim dari nomor whatsappnya.
Akan tetapi menurut sumber media ini yang sangat layak dipercaya, bahwa seusai diperiksa pada ruang pengelolaan Dana BOS di Kantor Disdik Kabupaten Luwu tersebut. Sepertinya Kepsek SDN 364 Labokke ini masih saja menunjukkan sikap jumawanya, dengan tetap bersekukuh bahwa ada beckingnya yang kuat membelanya.
Menyikapi hal ini, Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy, mengaku akan segera melayangkan surat pengaduan sebagaimana yang diminta Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu. “Yah, kita akan segara kirim surat pengaduan sesuai permintaan Kepala Inspektorat,” tuturnya.
Lanjut pegiat aktivis anti korupsi yang lebih akrab disapa Bang Foxchy ini, jika benar Kepsek SDN 364 Labokke ini masih saja tunjukkan sikap jumawanya seusai diperiksa di Kantor Disdikbud Luwu, dengan tetap mengandalkan kekuatan beckingnya sebagaimana informasi. “Hal itu, maka akan justru semakin memperkuat inidikasi terjadinya dugaan penyalahgunaan dana BOS di sekolah tersebut,” ucapnya.
Ia lanjut menyampaikan, jadi dengan alasan tetap bersekukuh untuk mengandalkan beckingnya itu, sehingga kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS pada SDN 364 Labokke, maka kita akan segera tindak lanjutinya dengan surat pengaduan kepada Kepala Inspektorat Luwu.
Lanjut ia menyampaikan, tentunya kita sangat berharap agar agar Tim Auditor Inspektorat nantinya dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana BOS, supaya menggunakan pendekatan metode investigasi audit saintifik.
“Karena dengan metode pendekatan investigasi audit saintifik itu, maka sangat bisa untuk mampu mengungkap dugaan penyimpangan dan BOS di sekolah,” beber aktivis pegiat LSM yang juga kerap disapa Bang Ories ini.
Bang Ories lanjut mengemukakan, untuk pengelolaan dana BOS saat bersangkutan masih menjadi Kepsek SDN 67 Bangkudu, maka itu juga akan kita pertimbangkan tindaklanjutnya melalui pihak APH. “Hal tersebut, sebab belum berlaku masa kaladuarsanya, menutut ketentuan tindak pidana korupsi,” tukasnya.
Soalnya, tutur Bang Ories lebih lanjut, LSM kita juga menangkap adanya infomasi mengenai adanya dugaan penyimpangan dana BOS di SDN 67 Bangkudu, ketika bersangkutan jadi Kepsek di sekolah tersebut. “Hal ini tentunya akan menjadi atensi LSM kami untuk diadukan lebih lenjut kepada pihak APH, karena belum kaladuarsa,” imbuhnya.
Lain halnya untuk pengelolaan dana BOS di SDN 345 Lamasi Pantai, sambungnya, bahwa pihak LSM kita masih sementara menunggu itikad baik dari Kepsek tersebut. Sebab sepertinya masih mau memberikan respons apa bila dibungi. Akan tetapi itupun juga tergantung hubungan komunikasi baiknya dengan Pak Herman, selaku mitra pers LSM kita di wilayah itu.
Bang Ories lalu menambahkan, buat apa juga kita permasalahkan kasus dana BOS di SDN 345 Lamasi Pantai ini, jika Kepseknya masih miliki itikad baik untuk menjalin sinergi kemitraan.
“Jadi sangat berbeda dengan sikap Kepsek SDN 364 Labokke tersebut, sebab sepertinya sangat cenderung menunjukkan power beckingnya, kendati kemarin telah diperiksa oleh pihak Didikbud Kabupaten Luwu” pungkas Aktivis Pembela Arus Bawah ini.
Untuk diketahui, bahwa Kepsek SDN 364 Labokke itu tetap bungkam walau sudah berkali-kali dikonfirmasi. Lain halnya dengan Kepsek SDN 347 Lamasi Pantai masih berkeingan untuk memberikan respons.
Hingga berita ini dirilis, belum ada sama sekali tanggapan dari Kepsek SDN 364 Labokke, terkait dengan adanya statement Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, atas kesiapannya untuk menindaklanjuti pengaduan dugaan penyalahguaan dana BOS pada setiap sekolah tersebut. (Redaksi)